| Dakwaan |
PERTAMA:
-------Bahwa terdakwa I MOHAMMAD NURSAID Bin WARTO bersama-sama dengan terdakwa II WARI GILANG SETIAWAN Bin KASDI pada hari Selasa, tanggal 7 April 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Keturen, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada bulan Februari 2026 yang tidak diketahui dengan pasti waktunya para terdakwa bersepakat untuk bersama-sama membuat/meracik tembakau gorila untuk dijual/ edarkan melalui media sosial instagram. Selanjutnya, untuk pertama kalinya para terdakwa menghubungi akun instagram @abr4ham.lincoln untuk memesan 50 ml (lima puluh mililiter) cairan tembakau gorila cair dengan sistem pembayaran tersebut dibayarkan setelah para terdakwa berhasil menjual tembakau gorila yang telah para terdakwa buat/ racik. Kemudian akun instagram @abr4ham.lincoln menyetujuinya hingga akhirnya mengirimkan foto dan alamat pengambilan cairan tembakau gorila tersebut di sekitar Jalan Lingkar Slawi, Kabupaten Tegal. Selanjutnya para terdakwa menuju lokasi tersebut hingga berhasil mendapatkannya. Setelah itu dalam perjalanan pulang para terdakwa mampir di sebuah toko tembakau di daerah Jalan Serayu, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal membeli 1 ons tembakau biasa dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang digunakan untuk bahan meracik tembakau gorila. Sesampainya di rumah terdakwa II WARI GILANG SETIAWAN, kemudian terdakwa II WARI GILANG SETIAWAN mengambil kotak plastik makanan dan langsung menaruh sebagian tembakau biasa ke dalam kotak plastik lalu mencampurkan 1 botol cairan tembakau gorila ke dalam kotak plastik berisi tembakau tersebut sampai merata sambil diaduk-aduk hingga tersebar merata ke seluruh tembakau, kemudian tembakau tersebut didiamkan selama beberapa saat hingga tembakau tersebut kering/ matang sehingga menjadi tembakau gorila/ sinte. Setelah matang, terdakwa I MOHAMMAD NURSAID menimbang tembakau tersebut dan diketahui beratnya menjadi 70 (tujuh puluh) gram. Kemudian para terdakwa memasukkan dan mengemas tembakau gorila tersebut ke dalam plastik klip sesuai dengan berat masing-masing 1R (satu gram), 2R (dua gram) dan 5R (lima gram). Setelah selesai mengemas, para terdakwa menjual tembakau gorila tersebut melalui akun instagram @Bluesea.Network milik para terdakwa dengan cara orang yang akan membeli tembakau gorila menghubungi via Direct Message (DM), kemudian diberikan daftar harga yang mana untuk paket 1R (satu gram) harganya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), paket 2R (dua gram) harganya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan paket 5R (lima gram) harganya Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Setelah memilih paket nya pembeli akan disuruh transfer ke rekening Line Bank milik terdakwa I MOHAMMAD NURSAID yang terdakwa I MOHAMMAD NURSAID lupa nomor rekeningnya, setelah pembeli mentransfer uangnya, akun instagram @Bluesea.Network milik para terdakwa mengirimkan foto dan alamat pengambilan tembakau gorila tersebut. Setelah pembeli berhasil mengambil tembakau gorila biasanya memberitahukan dengan kata-kata “PUTUS” .
- Bahwa untuk pembelian cairan tembakau gorila yang pertama para terdakwa berhasil meracik/ membuat total 54 paket tembakau gorila yang sebagian besar berhasil dijual dan sebagiannya dikonsumsi sendiri oleh para terdakwa. Dari hasil penjualan tersebut para terdakwa bisa membayarkan utang pembelian tembakau gorila cair kepada akun instagram @abr4ham.lincoln dan sisa keuntungan dibagi sama rata antara terdakwa I MOHAMMAD NURSAID dan terdakwa II WARI GILANG SETIAWAN yang masing-masing memperoleh keuntungan sekitar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa dalam rentang waktu bulan Februari 2026 sampai dengan bulan Maret 2026 para terdakwa telah 5 (lima) kali membeli cairan tembakau gorila dari akun akun instagram @abr4ham.lincoln dengan takaran 50 ml (lima mililiter) sampai dengan 100 ml (seratus mililiter) dengan harga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan harga Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah)
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 5 April 2026 terdakwa I MOHAMMAD NURSAID membeli Tembakau Gorila cair sebanyak 200 ml (dua ratus mililiter) dari akun instagram @abr4ham.lincoln Kemudian terdakwa I MOHAMMAD NURSAID disuruh mentrasfer uang pembelian Tembakau Gorila tersebut sebesar Rp. 28.100.000,- (dua puluh delapan juta seratus ribu rupiah) dengan mata uang Bitcoin, setelah itu sekira pukul 16.35 Wib., terdakwa I MOHAMMAD NURSAID melakukan pengisian saldo/dana di aplikasi PINTU (aplikasi jual beli aset kripto) sebesar Rp. 28.100.000,- (dua puluh delapan juta seratus ribu rupiah) kemudian terdakwa I MOHAMMAD NURSAID langsung transfer atau kirim kepada akun instagram @abr4ham.lincoln. Uang pembelian Tembakau Gorila cair tersebut yang merupakan hasil keuntungan hasil penjualan Tembakau Gorila yang sebelumnya para terdakwa jual atau edarkan. kemudian bukti transfer tersebut langsung terdakwa I MOHAMMAD NURSAID kirimkan kepada akun INSTARAM @abr4ham.lincoln. Tak lama kemudian akun instagram @abr4ham.lincoln mengirimkan foto / gambar / alamat / lokasi pengambilan cairan Tembakau Gorila tersebut yaitu di pinggir jalan termasuk Desa Lebakgowah, Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal yaitu sebanyak 2 (dua) botol cairan Tembakau Gorila dan irisan Tembakau sebanyak 4 (empat) pouch dibungkus dengan plastik warna hitam yang merupakan bonus dari akun instagram @abr4ham.lincoln. Setelah memperoleh foto / gambar / alamat / lokasi pengambilan cairan Tembakau Gorila tersebut, terdakwa I MOHAMMAD NURSAID memberitahu dan mengajak Sdr. Sakur untuk menemani pergi mengambil cairan Tembakau Gorila tersebut. Setelah berhasil mengambilnya, terdakwa I MOHAMMAD NURSAID dan Sdr. Sakur menitipkan paket cairan tembakau gorila beserta tembakau biasa tersebut kepada terdakwa II WARI GILANG SETIAWAN untuk disimpan terlebih dahulu di rumah terdakwa II WARI GILANG SETIAWAN.
- Bahwa selanjutnya, pada hari Selasa, tanggal 7 April 2026 sekira pukul 11.00 WIb sdr. YOSI menghubungi terdakwa I MOHAMMAD NURSAID hendak membayar hutangnya akan tetapi pembayarannya ditukar dengan 1 (satu) paket C (seperempat gram) narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB terdakwa I MOHAMMAD NURSAID menerima gambar dan lokasi pengambilan sabu yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Keturen, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal. Selanjutnya, terdakwa I MOHAMMAD NURSAID mengajak terdakwa II WARI GILANG SETIAWAN untuk ikut bersama mengambil narkotika jenis sabu tersebut. Lalu para terdakwa bergegas menuju lokasi pengambilan narkotika jenis sabu tersebut menggunakan sepeda motor HONDA PCX warna merah, dengan No. Pol. : G-6437-BRF, No. Rangka : MH1KF7113NK242813, No. Mesin : KF71E1242628. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB para terdakwa sampai di lokasi pengambilan narkotika jenis sabu tersebut, lalu terdakwa I MOHAMMAD NURSAID turun dari sepeda motor untuk mengambil sabu sedangkan terdakwa II WARI GILANG SETIAWAN duduk menunggu di sepeda motor Setelah berhasil mengambil narkotika jenis sabu tersebut para terdakwa pulang menuju rumah terdakwa II WARI GILANG SETIAWAN, akan tetapi tiba-tiba para terdakwa diamankan oleh saksi ILHAM MARDINSANJAYA, saksi MU’AMAR REZA dan saksi FIRMAN DANNY PUTRA bersama Tim Satresnarkoba Polres Tegal Kota. Kemudian Petugas Kepolisian tersebut melakukan penggeledahan terhadap para terdakwa yang mana dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan:
- 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,7 gram berlapis isolasi warna hitam, kapas warna putih terbungkus bungkus permen Kiss warna merah di dalam potongan kardus warna coklat ditemukan di saku jaket terdakwa I MOHAMMAD NURSAID;
- 1 (satu) plastik klip berisi irisan daun tembakau gorila dengan berat 4,83 gram (ditimbang berikut plastik nya) berlapis lakban merah bertuliskan FRAGILE yang ditemukan di saku jaket terdakwa I MOHAMMAD NURSAID; dan
- 5 (lima) plastik klip berisi irisan daun berupa narkotika jenis tembakau gorila dengan total berat 10,14 gram (ditimbang berikut plastiknya) berlapis lakban merah bertuliskan FRAGILE ditemukan di dalam jog sepeda motor HONDA PCX warna merah, dengan No. Pol. : G-6437-BRF.
Selanjutnya Petugas Kepolisian Tim Satresnarkoba Polres Tegal Kota melakukan penggeledahan di rumah terdakwa II WARI GILANG SETIAWAN, yang mana dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan:
- 1 (satu)buah kotak plastik makanan warna putih berisi irisan daun berupa narkotika jenis tembakau gorila dengan berat 178,61 gram (ditimbang berikut plastik nya);
- 24 (dua puluh empat) plastik klip berisi irisan daun berupa narkotika jenis tembakau gorila dengan total berat 96,06 gram (ditimbang berikut plastiknya) berlapis lakban merah bertuliskan FRAGILE di dalam kotak plastik makanan warna putih;
- 23 (dua puluh tiga) plastik klip berisi irisan daun berupa narkotika jenis tembakau gorila dengan total berat 37,98 gram (ditimbang berikut plastik klip nya) berisi lakban warna merah bertuliskan FRAGILE di dalam plastik warna hijau;
- 1 (satu) plastik klip berisi irisan daun berupa narkotika jenis tembakau gorila dengan berat 0,71 gram (ditimbang berikut plastiknya);
- 2 (dua) buah botol kaca warna coklat ukuran 100 ml berisi cairan berupa narkotika jenis tembakau gorila cair dengan total berat 200 (dua ratus) gram;
- 4 (empat) puntung rokok berisi irisan tembakau berupa Narkotika jenis Tembakau Gorila dengan total berat 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram (ditimbang berikut kertas papir-nya) di dalam bungkus rokok MARLBORO warna merah hitam;
- 2 (dua) puntung rokok berisi irisan tembakau berupa narkotika jenis Tembakau Gorila dengan total berat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram (ditimbang berikut kertas papir-nya) di dalam bungkus rokok GUDANG GARAM SURYA;
- 4 (empat) plastik pouch warna bening berisi irisan tembakau dengan total berat 287,31 (dua ratus delapan puluh tujuh koma tiga puluh satu) gram (ditimbang berikut plastik pouch-nya) di dalam plastik warna hitam;
- 4 (empat) plastik pouch warna bening berisi irisan tembakau dengan total berat 415,5 (empat ratus lima belas koma lima) gram (ditimbang berikut plastik pouch-nya) di dalam plastik warna hitam;
- Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor LAB: 1134/NNF/2026 tanggal 8 April 2026 diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari MOHAMMAD NURSAID Bin WARTO dan WARI GILANG SETIAWAN Bin KASDI yaitu :
- Barang bukti : BB – 2958/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip serbuk kristal yang dibungkus bekas bungkus permen Kiss dan potongan kardus dengan berat bersih serbuk kristal 0,08523 gram adalah Positif mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa Barang Bukti BB-2958/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,08203 gram;
- Barang bukti : BB – 2959/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun yang dilakban warna merah dengan berat bersih irisan daun 4,29388 gram adalah Positif mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 182 Peraturan Menteri Kesehatan RI No.15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Sisa Barang Bukti BB-2959/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih 4,28256 gram;
- Barang bukti : BB – 2960/2026/NNF berupa 5 (lima) bungkus plastik klip berisi irisan daun yang dilakban warna merah dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 8,27855 gram adalah Positif mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 182 Peraturan Menteri Kesehatan RI No.15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Sisa Barang Bukti BB-2960/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih 8,25259 gram;
- Barang bukti : BB – 2961/2026/NNF berupa 1 (satu) buah kotak plastik makanan warna bening berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 106,7 gram adalah Positif mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 182 Peraturan Menteri Kesehatan RI No.15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Sisa Barang Bukti BB-2961/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih 106,6 gram;
- Barang bukti : BB – 2962/2026/NNF berupa 24 (dua puluh empat) bungkus plastik klip berisi irisan daun yang dilakban warna merah dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 88,7 gram adalah Positif mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 182 Peraturan Menteri Kesehatan RI No.15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Sisa Barang Bukti BB-2962/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih 88,6 gram;
- Barang bukti : BB – 2963/2026/NNF berupa 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 29,1 gram adalah Positif mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 182 Peraturan Menteri Kesehatan RI No.15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Sisa Barang Bukti BB-2963/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih 29,0 gram;
- Barang bukti : BB – 2964/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,50449 gram adalah Positif mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 182 Peraturan Menteri Kesehatan RI No.15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Sisa Barang Bukti BB-2964/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih 0,49989 gram;
- Barang bukti : BB – 2965/2026/NNF berupa 2 (dua) buah botol berisi cairan sebanyak 180 ml dengan berat bersih cairan 143,8 gram adalah Positif mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 182 Peraturan Menteri Kesehatan RI No.15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Sisa Barang Bukti BB-2965/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa 2 (dua) buah botol berisi cairan sebanyak 176 ml dengan berat bersih cairan 140,8 gram;
- Barang bukti : BB – 2966/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 4 (empat) buah puntung rokok adalah Positif mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 182 Peraturan Menteri Kesehatan RI No.15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Sisa Barang Bukti BB-2966/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa 4 buah puntung rokok;
- Barang bukti : BB – 2967/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) buah puntung rokok adalah Positif mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 182 Peraturan Menteri Kesehatan RI No.15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Sisa Barang Bukti BB-2967/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa 2 (dua) buah puntung rokok;
- Barang bukti : BB – 2968/2026/NNF berupa 4 (empat) bungkus plastik pouch berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 262,2 gram adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika)
Sisa Barang Bukti BB-2968/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih 262,1 gram;
- Barang bukti : BB – 2969/2026/NNF berupa 4 (empat) bungkus plastik pouch berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 394,3 gram adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika)
Sisa Barang Bukti BB-2969/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih 394,2 gram.
- Bahwa para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta bukan untuk keperluan pendidikan maupun kesehatan
----Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------
ATAU:
KEDUA
------Bahwa terdakwa I MOHAMMAD NURSAID Bin WARTO bersama-sama dengan terdakwa II WARI GILANG SETIAWAN Bin KASDI pada hari Selasa, tanggal 7 April 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Keturen, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula dari informasi masyarakat perihal di sekitar Jalan Gatot Subroto Kelurahan Keturen, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal sering digunakan oleh orang-orang yang tidak dikenal untuk melakukan transaksi Narkotika maka pada hari Selasa, tanggal 7 April 2026 sekira pukul 20.45 WIB saksi ILHAM MARDINSANJAYA, saksi MU’AMAR REZA dan saksi FIRMAN DANNY PUTRA selaku Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota bersama dengan tim melakukan patroli di sekitar lokasi tersebut, kemudian ketika sedang melaksanakan patroli Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota melihat 2 (dua) orang yang mengendarai sepeda motor HONDA PCX warna merah, dengan No. Pol. : G-6437-BRF, No. Rangka : MH1KF7113NK242813, No. Mesin : KF71E1242628. dengan gerak gerik mencurigakan dan terlihat sedang mencari sesuatu, selanjutnya Petugas Kepolisian tersebut mendekati lalu mengamankan kedua orang tersebut yang kemudian diketahui kedua orang tersebut adalah terdakwa I MOHAMMAD NURSAID dan terdakwa II WARI GILANG SETIAWAN. Setelah itu Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota melakukan pengecekan pada handphone para terdakwa yang mana dalam handphone tersebut diketahui terdapat percakapan yang mengarah pada transaksi narkotika, kemudian Petugas Kepolisian tersebut melakukan penggeledahan terhadap para terdakwa yang mana dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan:
- 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,7 gram berlapis isolasi warna hitam, kapas warna putih terbungkus bungkus permen Kiss warna merah di dalam potongan kardus warna coklat ditemukan di saku jaket terdakwa I MOHAMMAD NURSAID;
- 1 (satu) plastik klip berisi irisan daun tembakau gorila dengan berat 4,83 gram (ditimbang berikut plastik nya) berlapis lakban merah bertuliskan FRAGILE yang ditemukan di saku jaket terdakwa I MOHAMMAD NURSAID; dan
- 5 (lima) plastik klip berisi irisan daun berupa narkotika jenis tembakau gorila dengan total berat 10,14 gram (ditimbang berikut plastiknya) berlapis lakban merah bertuliskan FRAGILE ditemukan di dalam jog sepeda motor HONDA PCX warna merah, dengan No. Pol. : G-6437-BRF.
Selanjutnya Petugas Kepolisian Tim Satresnarkoba Polres Tegal Kota melakukan penggeledahan di rumah terdakwa II WARI GILANG SETIAWAN, yang mana dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan:
- 1 (satu)buah kotak plastik makanan warna putih berisi irisan daun berupa narkotika jenis tembakau gorila dengan berat 178,61 gram (ditimbang berikut plastik nya);
- 24 (dua puluh empat) plastik klip berisi irisan daun berupa narkotika jenis tembakau gorila dengan total berat 96,06 gram (ditimbang berikut plastiknya) berlapis lakban merah bertuliskan FRAGILE di dalam kotak plastik makanan warna putih;
- 23 (dua puluh tiga) plastik klip berisi irisan daun berupa narkotika jenis tembakau gorila dengan total berat 37,98 gram (ditimbang berikut plastik klip nya) berisi lakban warna merah bertuliskan FRAGILE di dalam plastik warna hijau;
- 1 (satu) plastik klip berisi irisan daun berupa narkotika jenis tembakau gorila dengan berat 0,71 gram (ditimbang berikut plastiknya);
- 2 (dua) buah botol kaca warna coklat ukuran 100 ml berisi cairan berupa narkotika jenis tembakau gorila cair dengan total berat 200 (dua ratus) gram;
- 4 (empat) puntung rokok berisi irisan tembakau berupa Narkotika jenis Tembakau Gorila dengan total berat 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram (ditimbang berikut kertas papir-nya) di dalam bungkus rokok MARLBORO warna merah hitam;
- 2 (dua) puntung rokok berisi irisan tembakau berupa narkotika jenis Tembakau Gorila dengan total berat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram (ditimbang berikut kertas papir-nya) di dalam bungkus rokok GUDANG GARAM SURYA;
- 4 (empat) plastik pouch warna bening berisi irisan tembakau dengan total berat 287,31 (dua ratus delapan puluh tujuh koma tiga puluh satu) gram (ditimbang berikut plastik pouch-nya) di dalam plastik warna hitam;
- 4 (empat) plastik pouch warna bening berisi irisan tembakau dengan total berat 415,5 (empat ratus lima belas koma lima) gram (ditimbang berikut plastik pouch-nya) di dalam plastik warna hitam.
- Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,7 gram berlapis isolasi warna hitam, kapas warna putih terbungkus bungkus permen Kiss warna merah di dalam potongan kardus warna coklat ditemukan di saku jaket terdakwa I MOHAMMAD NURSAID adalah milik terdakwa I MOHAMMAD NURSAID yang didapatkan dari sdr. YOSI
- Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis tembakau gorila yang ditemukan dari hasil penggeledahan terhadap para terdakwa tersebut adalah milik para terdakwa yang didapatkan dari akun akun instagram @abr4ham.lincoln
- Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor LAB: 1134/NNF/2026 tanggal 8 April 2026 diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari MOHAMMAD NURSAID Bin WARTO dan WARI GILANG SETIAWAN Bin KASDI yaitu :
- Barang bukti : BB – 2958/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip serbuk kristal yang dibungkus bekas bungkus permen Kiss dan potongan kardus dengan berat bersih serbuk kristal 0,08523 gram adalah Positif mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa Barang Bukti BB-2958/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,08203 gram;
- Barang bukti : BB – 2959/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun yang dilakban warna merah dengan berat bersih irisan daun 4,29388 gram adalah Positif mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 182 Peraturan Menteri Kesehatan RI No.15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Sisa Barang Bukti BB-2959/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih 4,28256 gram;
- Barang bukti : BB – 2960/2026/NNF berupa 5 (lima) bungkus plastik klip berisi irisan daun yang dilakban warna merah dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 8,27855 gram adalah Positif mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 182 Peraturan Menteri Kesehatan RI No.15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Sisa Barang Bukti BB-2960/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih 8,25259 gram;
- Barang bukti : BB – 2961/2026/NNF berupa 1 (satu) buah kotak plastik makanan warna bening berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 106,7 gram adalah Positif mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 182 Peraturan Menteri Kesehatan RI No.15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Sisa Barang Bukti BB-2961/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih 106,6 gram;
- Barang bukti : BB – 2962/2026/NNF berupa 24 (dua puluh empat) bungkus plastik klip berisi irisan daun yang dilakban warna merah dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 88,7 gram adalah Positif mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 182 Peraturan Menteri Kesehatan RI No.15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Sisa Barang Bukti BB-2962/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih 88,6 gram;
- Barang bukti : BB – 2963/2026/NNF berupa 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 29,1 gram adalah Positif mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 182 Peraturan Menteri Kesehatan RI No.15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Sisa Barang Bukti BB-2963/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih 29,0 gram;
- Barang bukti : BB – 2964/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,50449 gram adalah Positif mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 182 Peraturan Menteri Kesehatan RI No.15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Sisa Barang Bukti BB-2964/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih 0,49989 gram;
- Barang bukti : BB – 2965/2026/NNF berupa 2 (dua) buah botol berisi cairan sebanyak 180 ml dengan berat bersih cairan 143,8 gram adalah Positif mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 182 Peraturan Menteri Kesehatan RI No.15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Sisa Barang Bukti BB-2965/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa 2 (dua) buah botol berisi cairan sebanyak 176 ml dengan berat bersih cairan 140,8 gram;
- Barang bukti : BB – 2966/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 4 (empat) buah puntung rokok adalah Positif mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 182 Peraturan Menteri Kesehatan RI No.15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Sisa Barang Bukti BB-2966/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa 4 buah puntung rokok;
- Barang bukti : BB – 2967/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) buah puntung rokok adalah Positif mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 182 Peraturan Menteri Kesehatan RI No.15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Sisa Barang Bukti BB-2967/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa 2 (dua) buah puntung rokok;
- Barang bukti : BB – 2968/2026/NNF berupa 4 (empat) bungkus plastik pouch berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 262,2 gram adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika)
Sisa Barang Bukti BB-2968/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih 262,1 gram;
- Barang bukti : BB – 2969/2026/NNF berupa 4 (empat) bungkus plastik pouch berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 394,3 gram adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika)
Sisa Barang Bukti BB-2969/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih 394,2 gram.
- Bahwa para terdakwa tidak mempunyai hak atau ijin dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau gorila dan sabu serta bukan untuk keperluan pendidikan maupun kesehatan.
----Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------- |