Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2026/PN Tgl Reza Fikri Muhamad.,S.H. 1.RAHJU RACHMAT PUTRA Bin RAHMAT HIDAYAT
2.SANDI SAPUTRA alias TETEN Bin MA’MURIDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-356/M.3.15/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Reza Fikri Muhamad.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHJU RACHMAT PUTRA Bin RAHMAT HIDAYAT[Penahanan]
2SANDI SAPUTRA alias TETEN Bin MA’MURIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU:

PERTAMA:

Bahwa terdakwa RAHJU RACHMAT PUTRA Bin RAHMAT HIDAYAT (selanjutnya dituliskan dengan nama terdakwa RAJU) bersama-sama dengan terdakwa SANDI SAPUTRA alias TETEN Bin MA’MURIDIN (selanjutnya dituliskan dengan nama terdakwa SANDI) pada hari Selasa, tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2026 bertempat di dalam Rumah Kos di Jalan KH Mukhlas Gg I RT 01, RW 03, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Selasa, tanggal 6 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa RAHJU menghubungi akun instagram @kuda_sembrani untuk membeli tembakau gorila cair sebanyak 50 ml (lima puluh mililiter) kemudian terdakwa RAHJU disuruh mentransfer uang sebesar Rp. 6.500.000, (enam juta lima ratus ribu rupiah) ke Rekening OCBC yang nama dan nomor nya sudah tidak diingat lagi, lalu pada tanggal 8 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa RAHJU mentransfer uang pembelian tembakau gorila tersebut melalui akun ALADIN milik terdakwa RAHJU yang mana uang tersebut merupakan iuran antara terdakwa RAHJU dan terdakwa SANDI masing-masing sebesar Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian malam hari nya sekira pukul 21.00 WIB akun instagram @kuda_sembrani mengirimkan lokasi pengambilan cairan tembakau gorila tersebut yaitu di pinggir jalan di daerah Desa Dukuhwaringin, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal. Setelah itu, terdakwa RAHJU bersama dengan terdakwa SANDI dengan menggunakan sepeda motor milik temannya pergi menuju lokasi pengambilan cairan tembakau gorila tersebut, sekitar pukul 21.30 WIB para terdakwa sampai di lokasi dan berhasil mengambil 2 botol cairan tembakau gorila yang dibungkus lakban warna merah tersebut, kemudian para terdakwa langsung membawanya pulang menuju ke kos para terdakwa di Jalan KH. Mukhlas Gg.1 RT 01, RW 03, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. Akan tetapi, dalam perjalanan pulang para terdakwa mampir dahulu di sebuah toko tembakau di daerah Karanganyar, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal untuk membeli 1 ons tembakau biasa dengan harga Rp. 28.000, (dua puluh delapan ribu rupiah) dan 1 paket tembakau gayo dengan harga Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah) yang kedua tembakau tersebut digunakan sebagai bahan campuran tembakau gorila yang diracik/diolah untuk dijual nantinya. Selanjutnya setelah sampai di Kos, terdakwa SANDI menaruh 1 ons tembakau biasa ke dalam ember plastik warna merah lalu menuangkan 2 botol cairan tembakau gorila tersebut ke dalam ember tersebut lalu mengaduk-ngaduk menggunakan tangan yang terbungkus sarung tangan karet warna putih hingga tercampur merata ke seluruh tembakau, setelah itu didiamkan sekitar 10 menit agar tembakau tersebut kering/matang sehingga menjadi tembakau gorila atau biasa disebut “Sinte”. Setelah matang, terdakwa SANDI menimbang tembakau gorila tersebut dan diketahui beratnya menjadi 130 gr (seratus tiga puluh gram). Kemudian terdakwa RAHJU mulai mengemas tembakau gorila tersebut ke dalam plastik klip sesuai dengan berat masing-masing, untuk paket 1R (satu gram) sebanyak 130 paket, paket 2R (dua gram) sebanyak 20 paket, dan paket 5R (lima gram) sebanyak 7 paket, namun untuk paket 5R sebagian dicampur tembakau gayo. Selain itu, para terdakwa masih memiliki 24 paket 1R (satu gram) yang belum terjual dari peracikan tembakau gorila sebelumnya. Sehingga total para terdakwa memiliki 181 paket. Dari jumlah paket tersebut terdakwa RAHJU dan terdakwa SANDI berhasil menjual/menempatkan 10 (sepuluh) paket  tembakau gorila setiap harinya di beberapa titik lokasi di wilayah Kota Tegal dan Kabupaten Tegal sejak hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sampai dengan hari Senin tanggal 12 Januari 2026.
  • Bahwa para terdakwa menjual tembakau gorila tersebut secara online melalui akun instagram @El Imperio milik terdakwa RAHJU dan akun instagram @bintang laut514 milik terdakwa SANDI yang mana bila ada orang yang akan membeli orang tersebut menghubungi lewat Direct Message (DM) Instagram kemudian diberitahu daftar harga paket yang mana untuk harga tembakau gorila paket 1R (satu gram) sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah), untuk paket 2R (dua gram) harganya Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah), dan paket 5R (lima gram) dijual dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya pembeli yang akan membeli disuruh untuk transfer ke rekening Bank ALADIN milik terdakwa RAHJU, setelah mentransfer maka terdakwa RAHJU atau terdakwa SANDI mengirimkan lokasi pengambilan kepada pembeli. Setelah pembeli berhasil mengambil biasanya memberitahukan kepada terdakwa RAHJU atau terdakwa SANDI dengan kata “PUTUS”.
  • Bahwa selama bulan Desember 2025 untuk pembelian cairan tembakau gorila pertama para terdakwa masingmasing memperoleh keuntungan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) kemudian untuk pembelian cairan tembakau gorila yang kedua masing-masing terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sedangkan untuk pembelian cairan tembakau gorila pada bulan Januari 2026 para terdakwa belum memperoleh keuntungan karena belum terjual semuanya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa RAHJU dihubungi oleh temannya bernama sdr. HENDRA (DPO) yang hendak membeli tembakau gorila sebanyak 3R (tiga gram) dengan harga Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) yang proses transaksinya secara adu banteng di sekitar alun-alun Kota Tegal. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB terdakwa RAHJU bertemu dengan sdr. HENDRA, akan tetapi saat bertemu sdr HENDRA mau minta membeli lagi tambahan paket 2R (dua gram). Oleh karena hanya membawa tembakau gorila paket 3R (tiga gram), terdakwa RAHJU hanya menyerahkan tembakau gorila paket 3R (tiga gram) terlebih dahulu dan belom mengambil uangnya lalu mengatakan kepada sdr. HENDRA agar nantinya membayarkan seluruhnya sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ketika terdakwa RAHJU akan menyerahkan sisa tembakau gorila sebanyak 2R (dua gram) malam harinya. Selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB ketika para terdakwa sedang berada di dalam kamar kos menunggu hujan reda untuk bertemu dengan sdr. HENDRA tiba-tiba datang saksi MU’AMAR REZA, saksi ADITYA PRADANA bersama tim Satresnarkoba Polres Tegal Kota mengamankan para terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa dan ditemukan beberapa narkotika milik para terdakwa antara lain:
  • Dus kotak bertuliskan HI TOP Hair Dye Lotion warna orange putih di dalamnya berisi 2 linting rokok berisi irisan daun berupa narkotika jenis tembakau gorila dengan berat 0,56 gram (ditimbang berikut kertas papirnya) ditemukan dari saku baju depan terdakwa RAHJU;
  • 1 plastik klip berisi irisan daun berupa narkotika jenis tembakau gorila dengan berat 1,98 gram (ditimbang berikut plastiknya) ditemukan dari saku baju depan terdakwa RAHJU;
  • 116 plastik klip berisi irisan daun berupa narkotika jenis tembakau gorila dengan total berat 135,85 gram (ditimbang berikut plastik klipnya) berlapis isolasi warna coklat di dalam toples plastik warna bening ditemukan dari lemari pakaian di dalam kamar kos para terdakwa;
  • 12 plastik klip berisi irisan daun berupa narkotika jenis tembakau gorila dengan total berat 25,39 gram (ditimbang berikut plastik klipnya) berlapis isolasi warna coklat di dalam toples plastik warna bening ditemukan dari lemari pakaian di dalam kamar kos para terdakwa;
  • 6 plastik klip berisi irisan daun berupa narkotika jenis tembakau gorila dengan total berat 29,96 gram (ditimbang berikut plastik klip) berlapis isolasi warna coklat ditemukan di dalam tas selempang warna hijau; dan
  • 11 plastik klip berisi irisan daun berupa narkotika jenis tembakau gorila dengan total berat 15,11 gram (ditimbang berikut plastik klipnya) berlapis isolasi warna coklat ditemukan di dalam kamar kos para terdakwa.

 

Selain barang bukti berupa narkotika dari hasil penggeledahan juga diamankan beberapa barang, diantaranya:

  • 1 plastik standing pouch berisi irisan tembakau dengan berat 43,80 gram (ditimbang berikut plastik standing pouch-nya);
  • 1 unit Handphone Vivo Y22 warna starlit blue dengan No. Imei 1: 865984062033336, No. Imei2: 865984062033328 berikut Sim Cardnya milik terdakwa RAHJU;
  • 1 unit Handphone OPPO F9 warna merah dengan No.Imei1: 864091041719034, No.Imei2: 864091041719026 berikut Sim Cardnya milik terdakwa SANDI;
  • 1 buah timbangan digital warna hitam;
  • 1 pak kertas papiir merek BUFFALO BILL;
  • 2 pak isi plastik klip;
  • 3 botol kaca warna coklat ukuran 25 ml;
  • 1 botol coklat ukuran 50 ml;
  • 1 botol warna bening ukuran 25 ml;
  • 1 buah sarung tangan karet putih;
  • 2 plastik klip warna kuning; dan
  • 1 ember plastik warna merah

 

  • Bahwa terhadap barang bukti diduga narkotika setelah diamankan dan dilakukan penyitaan oleh petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Tegal Kota beberapa diantaranya dilakukan penyisihan barang bukti tersebut guna pemeriksaan laboratium forensik sebagaimana Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 14 Januari 2026 yang terlampir dalam Berkas Perkara Nomor: BP/04/II/2026/RES.4.2/SATRESNARKOBA dengan hasil:
  1. 116 plastik klip berisi irisan daun diduga narkotika jenis tembakau gorila dengan total berat 135,85 gram (ditimbang berikut plastik klipnya) berlapis isolasi warna coklat di dalam toples plastik warna bening disishkan sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi irisan daun diduga narkotika jenis tembakau gorila dengan berat 1,26 gram (dtimbang berikut plastik klipnya) untuk pengiriman barang bukti ke Labfor Cabang Semarang
  2. 12 plastik klip berisi irisan daun berupa narkotika jenis tembakau gorila dengan total berat 25,39 gram (ditimbang berikut plastik klipnya) berlapis isolasi warna coklat di dalam toples plastik warna bening disisihkan sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi irisan daun diduga narkotika jenis tembakau gorila dengan berat 2,07 gram (dtimbang berikut plastik klipnya) untuk pengiriman barang bukti ke Labfor Cabang Semarang
  3. 6 plastik klip berisi irisan daun berupa narkotika jenis tembakau gorila dengan total berat 29,96 gram (ditimbang berikut plastik klip) berlapis isolasi warna coklat di dalam tas selempang warna hijau disisihkan sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi irisan daun diduga narkotika jenis tembakau gorila dengan berat 5,07 gram (dtimbang berikut plastik klipnya) untuk pengiriman barang bukti ke Labfor Cabang Semarang
  4. 11 plastik klip berisi irisan daun berupa narkotika jenis tembakau gorila dengan total berat 15,11 gram (ditimbang berikut plastik klipnya) berlapis isolasi warna coklat disishkan sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi irisan daun diduga narkotika jenis tembakau gorila dengan berat 1,34 gram (dtimbang berikut plastik klipnya) untuk pengiriman barang bukti ke Labfor Cabang Semarang

 

  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah  Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 97/NNF/2026, tanggal 14 Januari 2026 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa RAHJU dan terdakwa SANDI dengan hasil:
  1. Barang bukti : BB- 296 /2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) linting rokok berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 0,16974 gram adalah Positif  mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkorika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa Barang Bukti BB-296/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,14056 gram

  1. Barang bukti : BB- 297 /2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 1,98515 gram adalah Positif  mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa Barang Bukti BB-297/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih irisan daun 1,95315 gram

  1. Barang bukti : BB- 298 /2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 1,44535 gram adalah Positif  mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Sisa Barang Bukti BB-298/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih irisan daun 1,41264 gram

  1. Barang bukti : BB- 299/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 2,09093 gram adalah Positif  mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Sisa Barang Bukti BB-299/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih irisan daun 2,05397 gram

  1. Barang bukti : BB- 300/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 5,16752 gram adalah Positif  mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkorika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Sisa Barang Bukti BB-300/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih irisan daun 5,13226 gram

  1. Barang bukti : BB- 301/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 1,16014 gram adalah Positif  mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkorika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Sisa Barang Bukti BB-301/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih irisan daun 1,11991 gram

 

  • Bahwa para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I

 

---- Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------

 

ATAU:

KEDUA

Bahwa terdakwa RAHJU RACHMAT PUTRA Bin RAHMAT HIDAYAT (selanjutnya dituliskan dengan nama terdakwa RAJU) bersama-sama dengan terdakwa SANDI SAPUTRA alias TETEN Bin MA’MURIDIN (selanjutnya dituliskan dengan nama terdakwa SANDI) pada hari Selasa, tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2026 bertempat di dalam Rumah Kos di Jalan KH Mukhlas Gg I RT 01, RW 03, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa bermula dari informasi Masyarakat mengenai adanya orang yang dicurigai sering mengedarkan/menjual dan/ atau mengkonsumsi Narkotika jenis tembakau gorilla yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan serangkaian Tindakan penyelidikan, kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 20.30 WIB ketika para terdakwa sedang berada di dalam kamar kos saksi MU’AMAR REZA, saksi ADITYA PRADANA bersama tim Satresnarkoba Polres Tegal Kota mengamankan para terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa dan ditemukan beberapa narkotika milik para terdakwa antara lain:
  • Dus kotak bertuliskan HI TOP Hair Dye Lotion warna orange putih di dalamnya berisi 2 linting rokok berisi irisan daun berupa narkotika jenis tembakau gorila dengan berat 0,56 gram (ditimbang berikut kertas papirnya) ditemukan dari saku baju depan terdakwa RAHJU;
  • 1 plastik klip berisi irisan daun berupa narkotika jenis tembakau gorila dengan berat 1,98 gram (ditimbang berikut plastiknya) ditemukan dari saku baju depan terdakwa RAHJU;
  • 116 plastik klip berisi irisan daun berupa narkotika jenis tembakau gorila dengan total berat 135,85 gram (ditimbang berikut plastik klipnya) berlapis isolasi warna coklat di dalam toples plastik warna bening ditemukan dari lemari pakaian di dalam kamar kos para terdakwa;
  • 12 plastik klip berisi irisan daun berupa narkotika jenis tembakau gorila dengan total berat 25,39 gram (ditimbang berikut plastik klipnya) berlapis isolasi warna coklat di dalam toples plastik warna bening ditemukan dari lemari pakaian di dalam kamar kos para terdakwa;
  • 6 plastik klip berisi irisan daun berupa narkotika jenis tembakau gorila dengan total berat 29,96 gram (ditimbang berikut plastik klip) berlapis isolasi warna coklat ditemukan di dalam tas selempang warna hijau; dan
  • 11 plastik klip berisi irisan daun berupa narkotika jenis tembakau gorila dengan total berat 15,11 gram (ditimbang berikut plastik klipnya) berlapis isolasi warna coklat ditemukan di dalam kamar kos para terdakwa.

Selain barang bukti berupa narkotika dari hasil penggeledahan juga diamankan beberapa barang, diantaranya:

  • 1 plastik standing pouch berisi irisan tembakau dengan berat 43,80 gram (ditimbang berikut plastik standing pouch-nya);
  • 1 unit Handphone Vivo Y22 warna starlit blue dengan No. Imei 1: 865984062033336, No. Imei2: 865984062033328 berikut Sim Cardnya milik terdakwa RAHJU;
  • 1 unit Handphone OPPO F9 warna merah dengan No.Imei1: 864091041719034, No.Imei2: 864091041719026 berikut Sim Cardnya milik terdakwa SANDI;
  • 1 buah timbangan digital warna hitam;
  • 1 pak kertas papiir merek BUFFALO BILL;
  • 2 pak isi plastik klip;
  • 3 botol kaca warna coklat ukuran 25 ml;
  • 1 botol coklat ukuran 50 ml;
  • 1 botol warna bening ukuran 25 ml;
  • 1 buah sarung tangan karet putih;
  • 2 plastik klip warna kuning; dan
  • 1 ember plastik warna merah

 

  • Bahwa terhadap barang bukti diduga narkotika setelah diamankan dan dilakukan penyitaan oleh petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Tegal Kota beberapa diantaranya dilakukan penyisihan barang bukti tersebut guna pemeriksaan laboratium forensik sebagaimana Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 14 Januari 2026 yang terlampir dalam Berkas Perkara Nomor: BP/04/II/2026/RES.4.2/SATRESNARKOBA dengan hasil:
  1. 116 plastik klip berisi irisan daun diduga narkotika jenis tembakau gorila dengan total berat 135,85 gram (ditimbang berikut plastik klipnya) berlapis isolasi warna coklat di dalam toples plastik warna bening disishkan sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi irisan daun diduga narkotika jenis tembakau gorila dengan berat 1,26 gram (dtimbang berikut plastik klipnya) untuk pengiriman barang bukti ke Labfor Cabang Semarang
  2. 12 plastik klip berisi irisan daun berupa narkotika jenis tembakau gorila dengan total berat 25,39 gram (ditimbang berikut plastik klipnya) berlapis isolasi warna coklat di dalam toples plastik warna bening disisihkan sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi irisan daun diduga narkotika jenis tembakau gorila dengan berat 2,07 gram (dtimbang berikut plastik klipnya) untuk pengiriman barang bukti ke Labfor Cabang Semarang
  3. 6 plastik klip berisi irisan daun berupa narkotika jenis tembakau gorila dengan total berat 29,96 gram (ditimbang berikut plastik klip) berlapis isolasi warna coklat di dalam tas selempang warna hijau disisihkan sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi irisan daun diduga narkotika jenis tembakau gorila dengan berat 5,07 gram (dtimbang berikut plastik klipnya) untuk pengiriman barang bukti ke Labfor Cabang Semarang
  4. 11 plastik klip berisi irisan daun berupa narkotika jenis tembakau gorila dengan total berat 15,11 gram (ditimbang berikut plastik klipnya) berlapis isolasi warna coklat disishkan sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi irisan daun diduga narkotika jenis tembakau gorila dengan berat 1,34 gram (dtimbang berikut plastik klipnya) untuk pengiriman barang bukti ke Labfor Cabang Semarang

 

  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah  Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 97/NNF/2026, tanggal 14 Januari 2026 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa RAHJU dan terdakwa SANDI dengan hasil:
  1. Barang bukti : BB- 296 /2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) linting rokok berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 0,16974 gram adalah Positif  mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa Barang Bukti BB-296/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,14056 gram

  1. Barang bukti : BB- 297 /2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 1,98515 gram adalah Positif  mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa Barang Bukti BB-297/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih irisan daun 1,95315 gram

  1. Barang bukti : BB- 298 /2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 1,44535 gram adalah Positif  mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Sisa Barang Bukti BB-298/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih irisan daun 1,41264 gram

  1. Barang bukti : BB- 299/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 2,09093 gram adalah Positif  mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Sisa Barang Bukti BB-299/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih irisan daun 2,05397 gram

  1. Barang bukti : BB- 300/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 5,16752 gram adalah Positif  mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Sisa Barang Bukti BB-300/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih irisan daun 5,13226 gram

  1. Barang bukti : BB- 301/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 1,16014 gram adalah Positif  mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Sisa Barang Bukti BB-301/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih irisan daun 1,11991 gram

 

  • Bahwa para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

 

----Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

KEDUA

PRIMAIR:

Bahwa terdakwa RAHJU RACHMAT PUTRA Bin RAHMAT HIDAYAT (selanjutnya dituliskan dengan nama terdakwa RAJU) bersama-sama dengan terdakwa SANDI SAPUTRA alias TETEN Bin MA’MURIDIN (selanjutnya dituliskan dengan nama terdakwa SANDI) pada hari Selasa, tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2026 bertempat di dalam Rumah Kos di Jalan KH Mukhlas Gg I RT 01, RW 03, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah turut serta melakukan tindak pidana yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa bermula dari informasi Masyarakat mengenai adanya orang yang dicurigai sering mengedarkan/menjual dan/ atau mengkonsumsi Narkotika atau Obat-Obat terlarang yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan serangkaian Tindakan penyelidikan, kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 20.30 WIB ketika para terdakwa sedang berada di dalam kamar kosnya, saksi MU’AMAR REZA, saksi ADITYA PRADANA bersama tim Satresnarkoba Polres Tegal Kota mengamankan para terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa dan ditemukan beberapa obat-obatan diduga obat keras/daftar G berupa 90 (sembilan puluh) butir obat dalam kemasan warna silver bergaris kuning hijau  dan 2 (dua) plastik klip berisi 5 (lima) butir obat warna putih bertuliskan “Y”.
  • Bahwa obat-obatan tersebut adalah milik para terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli dari sdr. BESNE (DPO) pada hari Rabu, tanggal 7 Januari 2026 seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan uang iuran dari masing-masing terdakwa sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang pembayarannya dilakukan dengan mentransfer ke rekening DANA yang sudah tidak diingat lagi oleh para terdakwa kemudian untuk pengambilan obatnya para terdakwa menemui sdr. BESNE (DPO) di rumah teman sdr. BESNE di daerah Kelurahan Kalinyamat Kulon, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal.
  • Bahwa beberapa obat yang telah dibeli terdakwa rencananya akan dijual oleh para terdakwa dengan harga per 10 butir atau per lempeng dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah)
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 97/NNF/2026, tanggal 14 Januari 2026 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa RAHJU dan terdakwa SANDI dengan hasil:
  • BB – 302/2026/NNF berupa 90 (sembilan puluh) butir tablet kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau adalah negatif (tidak mengandung narkotika/psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G dab sisa barang bukti BB-302/2026/NNF tersebut setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 85 (delapan puluh lima) butir tablet
  • BB – 303/2026/NNF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo “Y” adalah negatif (tidak mengandung narkotika/psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G dan sisa barang bukti BB-303/2026/NNF tersebut setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 3 (tiga) butir tablet

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai latar belakang pendidikan farmasi atau memiliki keahlian dibidang kefarmasian, tidak pernah belajar bidang kefarmasian dan juga tidak punya ijin dari pemerintah untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras/daftar G
  • Berdasarkan pendapat ahli ENY ENY PURWIASTUTI.SSI. Apt. dari Kota Tegal (Aparatur Sipil Negara pada Dinas Kesehatan Kota Tegal) bahwa Jenis tablet obat mengandung TRAMADOL dan TRIHEXPHENIDYL merupakan golongan obat Keras Daftar G artinya yang berwenang mengedarkan atau menjual obat tersebut adalah Pedagang Besar Farmasi (PBF), Instalasi Farmasi Rumah Sakit atau Apotek sehingga dengan adanya orang/ pelaku tersebut yang bukan sebagai orang atau pihak yang mempunyai kewenangan terkait sediaan farmasi maka dapat dikatakan orang tersebut tidak mempunyai ijin.

--- Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------

 

SUBSIDAIR:

Bahwa terdakwa RAHJU RACHMAT PUTRA Bin RAHMAT HIDAYAT (selanjutnya dituliskan dengan nama terdakwa RAJU) bersama-sama dengan terdakwa SANDI SAPUTRA alias TETEN Bin MA’MURIDIN (selanjutnya dituliskan dengan nama terdakwa SANDI) pada hari Selasa, tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2026 bertempat di dalam Rumah Kos di Jalan KH Mukhlas Gg I RT 01, RW 03, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah turut serta melakukan tindak pidana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya orang yang dicurigai sering mengedarkan/menjual dan/ atau mengkonsumsi Narkotika atau Obat-Obat terlarang yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan serangkaian Tindakan penyelidikan oleh tim Satresnarkoba Polres Tegal Kota, kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 20.30 WIB ketika terdakwa RAHJU dan terdakwa SANDI sedang berada di dalam kamar kosnya, saksi MU’AMAR REZA, saksi ADITYA PRADANA bersama tim Satresnarkoba Polres Tegal Kota mengamankan para terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa dan ditemukan dalam lemari pakaian terdapat beberapa obat-obatan diduga obat keras/daftar G berupa 90 (sembilan puluh) butir obat dalam kemasan warna silver bergaris kuning hijau/TRAMADOL  dan 2 (dua) plastik klip berisi 5 (lima) butir obat warna putih bertuliskan “Y”/ TRIHEXPHENIDYL.
  • Bahwa terdakwa RAHJU dan terdakwa SANDI telah melakukan penyimpanan obat-obatan tersebut sejak tanggal 7 Januari 2026 di mana para terdakwa pada hari Rabu, tanggal 7 Januari 2026 membeli 100 butir obat dalam kemasan warna silver bergaris kuning hijau tersebut dari sdr. BESNE (DPO) seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan uang iuran dari masing-masing terdakwa sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang pembayarannya dilakukan dengan mentransfer ke rekening DANA yang sudah tidak diingat lagi oleh para terdakwa kemudian untuk pengambilan obatnya para terdakwa menemui sdr. BESNE (DPO) di rumah teman sdr. BESNE di daerah Kelurahan Kalinyamat Kulon, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal. Kemudian dari pembelian obat tersebut para terdakwa mendapatkan bonus berupa 2 (dua) plastik klip berisi 5(lima) butir obat warna putih bertuliskan “Y”. Dari 100 butir obat dalam kemasan warna silver/TRAMADOL tersebut sudah dikonsumsi oleh masing-masing terdakwa sebanyak 5 butir.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 97/NNF/2026, tanggal 14 Januari 2026 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa RAHJU dan terdakwa SANDI dengan hasil:
  • BB – 302/2026/NNF berupa 90 (sembilan puluh) butir tablet kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau adalah negatif (tidak mengandung narkotika/psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G dab sisa barang bukti BB-302/2026/NNF tersebut setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 85 (delapan puluh lima) butir tablet
  • BB – 303/2026/NNF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo “Y” adalah negatif (tidak mengandung narkotika/psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G dan sisa barang bukti BB-303/2026/NNF tersebut setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 3 (tiga) butir tablet

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai latar belakang pendidikan farmasi atau memiliki keahlian dibidang kefarmasian, tidak pernah belajar bidang kefarmasian dan juga tidak punya ijin dari pemerintah untuk membeli, menyimpan atau melakukan penyimpanan sediaan farmasi berupa obat keras/daftar G
  • Berdasarkan pendapat ahli ENY ENY PURWIASTUTI.SSI. Apt. dari Kota Tegal (Aparatur Sipil Negara pada Dinas Kesehatan Kota Tegal) bahwa jenis tablet obat mengandung TRAMADOL dan TRIHEXPHENIDYL merupakan golongan obat Keras Daftar G artinya yang berwenang membeli, menyimpan atau menjual obat tersebut adalah Pedagang Besar Farmasi (PBF), Instalasi Farmasi Rumah Sakit atau Apotek sehingga dengan adanya orang/ yang menyimpan obat-obatan tertentu seperti TRAMADOL dan TRIHEXPHENIDYL maka tidak dapat dibenarkan karena bukan orang/tenaga ahli yang mempunyai keahlian maupun kewenangan di bidang sediaan farmasi. Bilamana terdapat orang yang dalam kondisi tidak lazim melakukan pembelian lalu menyimpan untuk digunakan atau untuk diedarkan maka hal tersebut dapat dikategorikan membahayakan kesehatan, ditambah lagi faktor lain yaitu kemasan dan kebersihannya tidak terjamin serta bilamana dikonsumsi tidak sesuai resep dokter atau sesuai dosisnya maka dapat membahayakan kesehatan tubuh manusia.

 

--- Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya