Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/2025/PN Tgl Diah Rahmawati, SH.,MH. MOHAMMAD FADIL ULIL ALBAB bin MAFTUKIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 99/Pid.B/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1743 /M.3.43/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Diah Rahmawati, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD FADIL ULIL ALBAB bin MAFTUKIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia terdakwa MOHAMMAD FADIL ULIL ALBAB bin MAFTUKIN bersama-sama dengan Yudistira alias Menyeng (DPO), pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 03.00 WIB, pada hari Senin tangal 16 Juni 2025 sekira pukul 04.30 WIB, serta pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 02.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, bulan Juni tahun 2025 atau setidak tidaknya pada waktu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat Desa Dinuk Rt. 002 Rw. 004 Kec. Kramat Kab. Tegal, di Desa Kepunduhan Rt. 003 Rw. 001 Kec. Kramat Kab, Tegal dan Dukuh Gambuhan Rt. 05 Rw. 003 Desa Gambuhan Kec. Kramat Kab. Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal, dan telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Yudistira alias Menyeng (DPO) berangkat dari Indramayu menuju ke Kabupaten Tegal dengan mengendarai sepeda motor, sesampainya  Desa Kepunduhan Kec. Kramat Kab. Tegal kemudian melihat sebuah sepeda motor Yamaha N max Tahun 2018 No. Pol. : G 3771 AJF Nomor Rangka MH3SG3180JK006818, Nomor Mesin G3E4E0718258 atas nama Novi Ahmad Arifin alamat Desa Suradadi Rt. 002 Rw. 001 Kec. Suradadi Kab. Tegal terparkir di teras sebuah rumah, kemudian Terdakwa dan Yudistira alias Menyeng merusak gembok kunci pagar rumah dengan kunci letter T yang sudah Terdakwa persiapkan sebelumnya, kemudian Yudistira mengikat pegangan pintu rumah dengan  tali  yang telah dipersiapkan sebelumnya, setelah itu Yudistira merusak rumah kunci sepeda motor Yamaha N max Tahun 2018 No. Pol. : G 3771 AJF milik Saksi TRIYO GAMPANG bin WANDAR, dengan kunci Leter T yang sudah disiapkan, sedangkan terdakwa menunggu diatas sepeda motor dan mengawasi disekitar lokasi, setelah sepeda motor dapat dibawa kemudian Yudistira membawa sepeda motor Yamaha N max Tahun 2018 No. Pol. : G 3771 AJF keluar dari teras rumah dan pergi;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 04.30 WIB di sebuah rumah di Ds. Kramat kec. Kramat Kab. Tegal Terdakwa dan Yudistira alias Menyeng (DPO) melihat 1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha N Max warna hitam tahun 2020 No. Pol. : G 3971 F Nomor Rangka : MH3SG5620LJ058181 Nomor mesin : G3L8E0060721 milik DARMAN bin KANGI yang diparkirkan di teras rumah, kemudian Yudistira turun dari sepeda motor sedangkan Terdakwa masih diatas sepeda motor berjaga sembaari mengawasi keadaan, selanjutnya Yudistira merusak kunci gembok pagar rumah dengan menggunakan kunci letter T, kemudian masuk ke dalam garasi selanjutnya Yudistira  mendekati sepeda motor Yamaha N Max warna hitam tahun 2020 No. Pol. : G 3971 F milik DARMAN bin KANGI tersebut, lalu Yudistira merusak rumah kunci sepeda motor Yamaha N Max warna hitam tahun 2020 No. Pol. : G 3971 F dengan kunci letter T yang sudah disiapkan sebelumnya, setelah berhasil mengambil sepeda motor Yamaha N Max warna hitam tahun 2020 No. Pol. : G 3971 F kemudian sebelum pergi Yudistira mengikat pegangan pintu rumah dengan tali sepatu selanjutnya Terdakwa dan yudistira pergi dari lokasi dengan membawa sepeda motor Yamaha N Max warna hitam tahun 2020 No. Pol. : G 3971 F.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Juni sekira pukul 24.00 Wib, Terdakwa dengan YUDISTIRA alias MENYENG (DPO) dengan berbekal peralatan untuk melakukan pencurian yang ditaruh dalam tas ransel warna hitam, sesampainya Terdakwa dan YUDISTIRA alias MENYENG (DPO) di pantura ikut Kec. Kramat sekira pukul 02.30 WIB, kemudian menuju jalan kampung untuk mencari sasaran, lalu Terdakwa dan YUDISTIRA alias MENYENG (DPO) melihat di teras sebuah rumah di Desa Dinuk Kec. Kramat Kab. Tegal yang tanpa pagar atau gerbang, dan terdapat 2 (dua) unit sepeda motor terparkir diantaranya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit X warna hitam tahun 2007 No. Pol. : G 5052 BZ Nomor Rangka : MH1HB71167K185905 Nomor Mesin : HB71E-1183215 yang teregister STNK dan BPKB atas nama Tasuri, alamat Ds. Dinuk Rt. 002 Rw. 004 Kec. Kramat Kab. Tegal milik Saksi RANO bin KARMUN, kemudian Terdakwa dan YUDISTIRA alias MENYENG (DPO) memastikan dan melihat situasi setelah dirasa aman, selanjutnya Terdakwa mendekati sepeda motor Honda Supra fit X  warna hitam tahun 2007 No. Pol. ; G 5052 BZ kemudian terdakwa menggeser sepeda motor Honda Supra fit X  warna hitam tahun 2007 No. Pol. ; G 5052 BZ agar mudah terdakwa membawanya, lalu Terdakwa merusak gembok yang ada di piringan cakram depan dan mengotak-atik rumah kunci kontak sepeda motor Honda Supra Fit X warna hitam tahun 2007 No. Pol. ; G 5052 BZ dan sebelum pergi terdakwa mengikat pegangan pintu rumah tersebut dengan menggunakan tali sabuk dan tali tas selempang namun baru mengikat satu pegangan pemilik rumah membuka pintu karena Terdakwa kaget kemudian Terdakwa dan Yudistira alias menyeng (DPO) lari melarikan diri namun berhasil dikejar yang kemudian diamankan oleh warga sedangkan Yudistira alias Menyeng berhasil kabur.  
  • Bahwa Terdakwa melakukan pencurian sepeda motor sudah mempersiapkan semua peralatan yang Terdakwa dan Yudistira alias menyeng alias menyeng gunakan dalam pencurian tersebut yang ditaruh dalam tas ransel hitam.
  • Bahwa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra Fit X Warna Hitam Tahun 2007, No. Pol G-5052-BZ, Nomor Rangka MH1HB71167K185905, Nomor Mesin HB71E1183215 belum berhasil terjual, karena terlebih dahulu tertangkap korban dan warga sekitar.
  • Bahwa sepeda motor Yamaha N max Tahun 2018 No. Pol. : G 3771 AJF Nomor Rangka MH3SG3180JK006818, Nomor Mesin G3E4E0718258 atas nama Novi Ahmad Arifin dijual oleh Yudistira alias menyeng dengan harga Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah), terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
  • Bahwa sepeda motor 1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha N Max warna hitam tahun 2020 No. Pol. : G 3971 F Nomor Rangka : MH3SG5620LJ058181 Nomor mesin : G3L8E0060721 telah dijual oleh Yudistira alias menyeng, dengan harga Rp 5.500.000,00 (lima juta lima ratus rupiah). Dari hasil menjual sepeda motor tersebut Terdakwa mendapatkan bagian Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).   
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan  Yudistira alias Menyeng (DPO) mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam tahun 2018 No. Pol. : G 3771 AJF Nomor Rangka : MH3SG3180JK0D6818 Nomor Mesin : G3E4E0718258 sesuai dengan 1 ( satu ) lembar BPKB, Alamat  : Desa Suradadi Rt. 002 Rw. 001 Kec. Suradadi Kab. Tegal, Saksi TRIYO GAMPANG bin WANDAR mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), 1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha N Max warna hitam tahun 2020 No. Pol. : G 3971 F Nomor Rangka : MH3SG5620LJ058181 Nomor mesin : G3L8E0060721 teregister di STNK dan BPKB atas nama Naini Oktaviani Arlisah alamat Ds. Kramat 005/003 Kec. Kramat Kab. Tegal, Saksi  DARMAN bin KANGI mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), serta 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra Fit X Warna Hitam Tahun 2007, No. Pol G-5052-BZ, Nomor Rangka MH1HB71167K185905, Nomor Mesin HB71E1183215 sesuai dengan STNK atas nama Tasuri alamat Desa Dinuk Rt. 002 Rw. 004 Kec. Kramat Kab. Tegal, saksi RANO bin KARMUN mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan ke-5 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. -----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya