Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.Sus/2025/PN Tgl Reza Fikri Muhamad.,S.H. 1.NASRUL AFRIAN alias APRI Bin AGUS SUPARNO
2.ONI DESTA SAPUTRA Bin RONI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 105/Pid.Sus/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1357/M.3.15/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Reza Fikri Muhamad.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NASRUL AFRIAN alias APRI Bin AGUS SUPARNO[Penahanan]
2ONI DESTA SAPUTRA Bin RONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa Terdakwa NASRUL AFRIAN alias APRI Bin AGUS SUPARNO bersama-sama dengan Terdakwa ONI DESTA SAPUTRA Bin RONI pada Hari Senin, tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 01.45 Wib., atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025 bertempat  di Jalan Bali Gg. Bali 2 Rt. 15 Rw. 11 Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara,  mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai:

  1. Barang bukti : BB - 4589/2025/NNF berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip yang berisi serbuk Kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk Kristal 0,05830 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Bahwa sisa barang bukti setelah diperiksa 0,05562 gram

  1. Barang bukti : BB - 4590/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,00137 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Bahwa sisa barang bukti setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastik klip bekas sedangkan serbuk kristal habis dalam pemeriksaan

  • Bahwa terdakwa NASRUL AFRIAN alias APRI Bin AGUS SUPARNO dan Terdakwa ONI DESTA DESTA SAPUTRA Bin Roni tidak mempunyai ijin dari pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Sabu

 

----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  -------------

 

ATAU:

KEDUA

Bahwa terdakwa NASRUL AFRIAN alias APRI Bin AGUS SUPARNO bersama-sama dengan Terdakwa ONI DESTA SAPUTRA Bin RONI pada Hari Senin, tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 01.45 Wib., atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025 bertempat   di Jalan Bali Gg. Bali 2 Rt. 15 Rw. 11 Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara,  mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa bermula dari saksi ILHAM MARDINSANJAYA dan saksi ADITYA PRADANA R.D sebagai Team Anti Narkoba Polres Tegal kota sedang melakukan penyelidikan perihal Pemberantasan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tegal Kota, kemudian saksi ILHAM dan saksi ADITYA memperoleh informasi yang tidak ingin disebutkan namanya bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai sebagai orang yang sering mengedarkan / menjual dan mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi ILHAM dan saksi ADITYA melakukan surveillance dan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa nama laki – laki tersebut sering dipanggil dengan nama APRI dan diketahui tinggal di Jalan Bali Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal dan diperoleh pula informasi bahwa Terdakwa NASRUL AFRIAN dicurigai memakai/mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu dirumahnya
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu, tanggal 15 Juni 2025 sekira jam 21.30 WIB, saat saksi ILHAM dan saksi ADITYA selaku Petugas Kepolisian Polres Tegal sedang melakukan pemantauan disekitar Jalan Bali Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal, saksi ILHAM dan saksi ADITYA memperoleh informasi bahwa Terdakwa NASRUL AFRIAN sedang duduk mengobrol bersama Terdakwa ONI DESTA di dok kapal di Jalan Bali Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal. Kemudian saksi ILHAM dan saksi ADITYA langsung mendatangi Terdakwa NASRUL AFRIAN dan Terdakwa ONI DESTA di lokasi tersebut, lalu menanyakan kepada Terdakwa NASRUL AFRIAN terkait apakah benar sebelumnya pernah membeli sabu dari Sdr. AGUS yang telah ditangkap petugas polisi sebelumnya. Kemudian Terdakwa NASRUL AFRIAN mengakui bahwa sebelumnya memang pernah membeli sabu dari Sdr. AGUS, namun semenjak akhir bulan Maret 2025 Terdakwa NASRUL AFRIAN sudah tidak pernah lagi membeli sabu dari Sdr. AGUS. Selanjutnya, Terdakwa NASRUL AFRIAN dan Terdakwa ONI DESTA dibawa ke kantor Polres Tegal Kota untuk diinterogasi oleh petugas polisi.  
  • Bahwa kemudian pada hari Senin, tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 01.30 WIB, Terdakwa NASRUL AFRIAN dan Terdakwa ONI DESTA dibawa petugas polisi kerumah Terdakwa NASRUL AFRIAN untuk dilakukan penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan didalam kamar Terdakwa NASRUL AFRIAN ditemukan menicure set warna coklat yang ketika dibuka didalamnya berisi 8 (delapan) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 1,24 gram (ditimbang berikut plastik klipnya), pouch plastik warna merah yang didalamnya berisi 1 (Satu) plastik klip berisi sabu dengan berat 0,11 gram (ditimbang berikut plastik klipnya) yang merupakan sisa sabu yang dibeli pada hari Minggu, tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 13.45 WIB, 1 (satu) buah bong (alat hisap) yang terbuat dari botol plastik warna bening dan 1 (satu) buah korek gas warna kuning milik Terdakwa ONI DESTA yang sebelumnya digunakan/dikonsumsi bersama-sama dengan Terdakwa NASRUL AFRIAN, 1 (satu) buah plastik bening bertuliskan ALFAMART berisi 28 (dua puluh delapan) sedotan warna putih, 9 (sembilan) buah pipet kaca warna bening, 10 (sepuluh) buah potongan sedotan warna putih dari kamar Terdakwa NASRUL AFRIAN, 1 (satu) unit Handphone REALME C11 warna biru dengan No. Imei 1 : 866776052437819, No. Imei 2 : 866776052437801 berikut SIM Card-nya serta 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA MIO warna merah dengan No. Pol: G-5286-BUF, No. Rangka MH328D0028K286331, Nomor mesin 28D285934, berikut kunci kontaknya
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 1839/NNF/2025, tanggal 19 Juni 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa NASRUL AFRIAN alias APRI Bin AGUS SUPARNO dan Terdakwa ONI DESTA DESTA SAPUTRA Bin Roni yaitu :
  1. Barang bukti : BB - 4589/2025/NNF berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip yang berisi serbuk Kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk Kristal 0,05830 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Bahwa sisa barang bukti setelah diperiksa 0,05562 gram

  1. Barang bukti : BB - 4590/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,00137 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Bahwa sisa barang bukti setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastik klip bekas sedangkan serbuk kristal habis dalam pemeriksaan

  • Bahwa terdakwa NASRUL AFRIAN alias APRI Bin AGUS SUPARNO dan Terdakwa ONI DESTA DESTA SAPUTRA Bin Roni tidak mempunyai ijin dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Sabu.

----Bahwa Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  --

 

Pihak Dipublikasikan Ya