Dakwaan |
KESATU:
Bahwa Terdakwa NASRUL AFRIAN alias APRI Bin AGUS SUPARNO bersama-sama dengan Terdakwa ONI DESTA SAPUTRA Bin RONI pada Hari Senin, tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 01.45 Wib., atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025 bertempat di Jalan Bali Gg. Bali 2 Rt. 15 Rw. 11 Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai:
- Bahwa bermula pada hari minggu tanggal 15 Juni 2025, sekira pukul 13.45 Wib., Terdakwa ONI DESTA mengajak Terdakwa NASRUL AFRIAN untuk memakai / mengkonsumsi Sabu. Namun saat itu Terdakwa NASRUL AFRIAN mengatakan tidak memiliki uang, akhirnya Terdakwa ONI DESTA mengatakan kepada Terdakwa NASRUL AFRIAN akan menggadaikan handphone milik Terdakwa ONI DESTA untuk memesan / membeli Sabu tersebut. Selanjutnya Terdakwa ONI DESTA menggadaikan handphone miliknya dan berhasil memperoleh uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa ONI DESTA menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa NASRUL AFRIAN. Kemudian Terdakwa NASRUL AFRIAN menghubungi Sdr. FERDOL (DPO) melalui Whatsapp dan mengatakan kepada Sdr. FERDOL (DPO) bahwa Terdakwa NASRUL hendak memesan / membeli Sabu paket PREM (seperempat gram) seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa NASRUL AFRIAN disuruh Sdr. FERDOL (DPO) untuk mentransfer uang pemesanan / pembelian Sabu tersebut ke Rekening DANA dengan Nomor: 081935600873 atas nama SITI T**** NI****TI, kemudian Terdakwa NASRUL AFRIAN mentransfer uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) menggunakan Rekening DANA Nomor: 089637371114 atas nama Terdakwa NASRUL AFRIAN sendiri. Setelahnya Terdakwa NASRUL AFRIAN memperoleh foto / gambar / alamat / web pengambilan Sabu tersebut dari Sdr. FERDOL (DPO) yaitu di Jalan Jalak Barat Kelurahan Pekauman Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal tepatnya di dalam pipa paralon di samping rumah warga. Kemudian Terdakwa NASRUL AFRIAN bersama-sama dengan Terdakwa ONI DESTA berhasil mengambil sabu tersebut dengan menggunakan sepeda motor YAMAHA MIO warna merah marun tahun 2011 dengan No. Pol: G-6512-YZ, No. Rangka MH328D305BK547651, No. Sin 28D2547272, atas nama NENTI dan STNK-nya milik Terdakwa NASRUL AFRIAN. Kemudian sabu tersebut dibawa pulang ke rumah Terdakwa NASRUL AFRIAN untuk dipakai/dikonsumsi bersama dengan Terdakwa ONI DESTA hingga hampir habis serta setelahnya sisa-sisa sabu tersebut Terdakwa NASRUL AFRIAN bersihkan dari pipet kaca dan sedotan plastik kemudian dikumpulkan dan dimasukkan kedalam plastik pouch warna merah untuk disimpan berikut dengan alat hisap (bong) yang Terdakwa NASRUL AFRIAN dan Terdakwa ONI DESTA gunakan untuk memakai/mengkonsumsi sabu tersebut. Kemudian sekira pukul 21.30 Wib, ketika Terdakwa NASRUL AFRIAN sedang duduk mengobrol bersama Terdakwa ONI DESTA di dok kapal di Jalan Bali Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal tiba-tiba didatangi oleh petugas polisi dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota dan menanyakan kepada Terdakwa NASRUL AFRIAN terkait apakah benar sebelumnya pernah membeli sabu dari Sdr. AGUS yang telah ditangkap petugas polisi sebelumnya. Kemudian Terdakwa NASRUL AFRIAN mengakui bahwa sebelumnya memang pernah membeli sabu dari Sdr. AGUS, namun semenjak akhir bulan Maret 2025 Terdakwa NASRUL AFRIAN sudah tidak pernah lagi membeli sabu dari Sdr. AGUS. Selanjutnya, Terdakwa NASRUL AFRIAN dan Terdakwa ONI DESTA dibawa ke kantor Polres Tegal Kota untuk diinterogasi terkait berapa kali Terdakwa NASRUL AFRIAN membeli sabu kepada Sdr. AGUS, bagaimana proses transaksinya, dan kapan terakhir kali Terdakwa NASRUL AFRIAN membeli sabu kepada Sdr. AGUS. Kemudian Terdakwa NASRUL AFRIAN menjelaskan bahwa sebelumnya pernah membeli sabu kepada Sdr. AGUS sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali sejak bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Maret 2025 dan proses transaksinya secara jatuh alamat. Setelahnya Terdakwa NASRUL AFRIAN dan Terdakwa ONI DESTA mengakui bahwa terakhir kali membeli/memesan/memakai/mengkonsumsi sabu pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekitar jam 13.45 WIB.
- Bahwa kemudian pada hari Senin, tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 01.30 WIB, Terdakwa NASRUL AFRIAN dan Terdakwa ONI DESTA dibawa petugas polisi Polres Tegal Kota ke rumah Terdakwa NASRUL AFRIAN untuk dilakukan penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar Terdakwa NASRUL AFRIAN ditemukan menicure set warna coklat yang ketika dibuka didalamnya berisi 8 (delapan) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 1,24 gram (ditimbang berikut plastik klipnya), pouch plastik warna merah yang didalamnya berisi 1 (Satu) plastik klip berisi sabu dengan berat 0,11 gram (ditimbang berikut plastik klipnya) yang merupakan sisa sabu yang dibeli pada hari Minggu, tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 13.45 WIB, 1 (satu) buah bong (alat hisap) yang terbuat dari botol plastik warna bening dan 1 (satu) buah korek gas warna kuning milik Terdakwa ONI DESTA yang sebelumnya digunakan/dikonsumsi bersama-sama dengan Terdakwa NASRUL AFRIAN, 1 (satu) buah plastik bening bertuliskan ALFAMART berisi 28 (dua puluh delapan) sedotan warna putih, 9 (sembilan) buah pipet kaca warna bening, 10 (sepuluh) buah potongan sedotan warna putih dari kamar Terdakwa NASRUL AFRIAN, selain itu juga diamankan 1 (satu) unit Handphone REALME C11 warna biru dengan No. Imei 1 : 866776052437819, No. Imei 2 : 866776052437801 berikut SIM Card-nya serta 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA MIO warna merah dengan No. Pol: G-5286-BUF, No. Rangka MH328D0028K286331, Nomor mesin 28D285934, berikut kunci kontaknya
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor: 1839/NNF/2025, tanggal 19 Juni 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa NASRUL AFRIAN alias APRI Bin AGUS SUPARNO dan Terdakwa ONI DESTA DESTA SAPUTRA Bin Roni yaitu :
- Barang bukti : BB - 4589/2025/NNF berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip yang berisi serbuk Kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk Kristal 0,05830 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa sisa barang bukti setelah diperiksa 0,05562 gram
- Barang bukti : BB - 4590/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,00137 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa sisa barang bukti setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastik klip bekas sedangkan serbuk kristal habis dalam pemeriksaan
- Bahwa terdakwa NASRUL AFRIAN alias APRI Bin AGUS SUPARNO dan Terdakwa ONI DESTA DESTA SAPUTRA Bin Roni tidak mempunyai ijin dari pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Sabu
----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------
ATAU:
KEDUA
Bahwa terdakwa NASRUL AFRIAN alias APRI Bin AGUS SUPARNO bersama-sama dengan Terdakwa ONI DESTA SAPUTRA Bin RONI pada Hari Senin, tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 01.45 Wib., atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025 bertempat di Jalan Bali Gg. Bali 2 Rt. 15 Rw. 11 Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa bermula dari saksi ILHAM MARDINSANJAYA dan saksi ADITYA PRADANA R.D sebagai Team Anti Narkoba Polres Tegal kota sedang melakukan penyelidikan perihal Pemberantasan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tegal Kota, kemudian saksi ILHAM dan saksi ADITYA memperoleh informasi yang tidak ingin disebutkan namanya bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai sebagai orang yang sering mengedarkan / menjual dan mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi ILHAM dan saksi ADITYA melakukan surveillance dan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa nama laki – laki tersebut sering dipanggil dengan nama APRI dan diketahui tinggal di Jalan Bali Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal dan diperoleh pula informasi bahwa Terdakwa NASRUL AFRIAN dicurigai memakai/mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu dirumahnya
- Bahwa kemudian pada hari Minggu, tanggal 15 Juni 2025 sekira jam 21.30 WIB, saat saksi ILHAM dan saksi ADITYA selaku Petugas Kepolisian Polres Tegal sedang melakukan pemantauan disekitar Jalan Bali Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal, saksi ILHAM dan saksi ADITYA memperoleh informasi bahwa Terdakwa NASRUL AFRIAN sedang duduk mengobrol bersama Terdakwa ONI DESTA di dok kapal di Jalan Bali Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal. Kemudian saksi ILHAM dan saksi ADITYA langsung mendatangi Terdakwa NASRUL AFRIAN dan Terdakwa ONI DESTA di lokasi tersebut, lalu menanyakan kepada Terdakwa NASRUL AFRIAN terkait apakah benar sebelumnya pernah membeli sabu dari Sdr. AGUS yang telah ditangkap petugas polisi sebelumnya. Kemudian Terdakwa NASRUL AFRIAN mengakui bahwa sebelumnya memang pernah membeli sabu dari Sdr. AGUS, namun semenjak akhir bulan Maret 2025 Terdakwa NASRUL AFRIAN sudah tidak pernah lagi membeli sabu dari Sdr. AGUS. Selanjutnya, Terdakwa NASRUL AFRIAN dan Terdakwa ONI DESTA dibawa ke kantor Polres Tegal Kota untuk diinterogasi oleh petugas polisi.
- Bahwa kemudian pada hari Senin, tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 01.30 WIB, Terdakwa NASRUL AFRIAN dan Terdakwa ONI DESTA dibawa petugas polisi kerumah Terdakwa NASRUL AFRIAN untuk dilakukan penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan didalam kamar Terdakwa NASRUL AFRIAN ditemukan menicure set warna coklat yang ketika dibuka didalamnya berisi 8 (delapan) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 1,24 gram (ditimbang berikut plastik klipnya), pouch plastik warna merah yang didalamnya berisi 1 (Satu) plastik klip berisi sabu dengan berat 0,11 gram (ditimbang berikut plastik klipnya) yang merupakan sisa sabu yang dibeli pada hari Minggu, tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 13.45 WIB, 1 (satu) buah bong (alat hisap) yang terbuat dari botol plastik warna bening dan 1 (satu) buah korek gas warna kuning milik Terdakwa ONI DESTA yang sebelumnya digunakan/dikonsumsi bersama-sama dengan Terdakwa NASRUL AFRIAN, 1 (satu) buah plastik bening bertuliskan ALFAMART berisi 28 (dua puluh delapan) sedotan warna putih, 9 (sembilan) buah pipet kaca warna bening, 10 (sepuluh) buah potongan sedotan warna putih dari kamar Terdakwa NASRUL AFRIAN, 1 (satu) unit Handphone REALME C11 warna biru dengan No. Imei 1 : 866776052437819, No. Imei 2 : 866776052437801 berikut SIM Card-nya serta 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA MIO warna merah dengan No. Pol: G-5286-BUF, No. Rangka MH328D0028K286331, Nomor mesin 28D285934, berikut kunci kontaknya
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 1839/NNF/2025, tanggal 19 Juni 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa NASRUL AFRIAN alias APRI Bin AGUS SUPARNO dan Terdakwa ONI DESTA DESTA SAPUTRA Bin Roni yaitu :
- Barang bukti : BB - 4589/2025/NNF berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip yang berisi serbuk Kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk Kristal 0,05830 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa sisa barang bukti setelah diperiksa 0,05562 gram
- Barang bukti : BB - 4590/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,00137 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa sisa barang bukti setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastik klip bekas sedangkan serbuk kristal habis dalam pemeriksaan
- Bahwa terdakwa NASRUL AFRIAN alias APRI Bin AGUS SUPARNO dan Terdakwa ONI DESTA DESTA SAPUTRA Bin Roni tidak mempunyai ijin dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Sabu.
----Bahwa Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --
|