Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2026/PN Tgl YOGI ARANDA. S.H., M.H. KUKUH BUDI PRAYOGA Bin GATOT SUGIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-312/M.3.15/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YOGI ARANDA. S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KUKUH BUDI PRAYOGA Bin GATOT SUGIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN : KESATU: Bahwa Terdakwa KUKUH BUDI PRAYOGA Bin GATOT SUGIANTO pada Hari Senin, tanggal 1 Desember Tahun 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan September Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di dalam rumah Terdakwa KUKUH BUDI PRAYOGA Bin GATOT SUGIANTO di Jalan Boyolali No. 5 Rt. 01 Rw. 02 Kelurahan Margadana Kecamatan Margadana Kota Tegal atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Mencoba melakukan kejahatan memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut: - Bahwa berawal pada Hari Jum’at, tanggal 28 November 2025 sekira pukul 13.30 WIB terdakwa KUKUH menghubungi Sdr. KRENYEM dan mengatakan hendak memesan atau membeli barang berupa 1.500 (seribu lima ratus) butir obat dalam kemasan warna silver yang biasa disebut dengan TRAMADOL dan 10 (sepuluh) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL Tablet 2 mg, sedangkan untuk pembayaran pembelian akan terdakwa KUKUH bayarkan jika obat-obatan tersebut sudah terjual. Kemudian Sdr. KRENYEM sepakat untuk pemesanan atau pembelian obat tersebut dan sekira pukul 17.30 Wib., Sdr. KRENYEM menghubungi terdakwa KUKUH dan mengatakan kepada terdakwa KUKUH bahwa Sdr. KRENYEM sudah mengirimkan obat-obatan pembelian atau pesanan terdakwa KUKUH tersebut melalui paket dengan resi 5434822500100724 dengan alamat rumah terdakwa kukuh dalam pembelian obat tersebut yaitu di Jalan Boyolali No. 5 Rt. 01 Rw. 02 Kel. Margadana Kec. Margadana Kota Tegal menggunakan ekspedisi pengiriman JNE express. Barang berupa 1.500 (seribu lima ratus) butir obat dalam kemasan warna silver yang biasa disebut dengan TRAMADOL dan 10 (sepuluh) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL Tablet 2 mg rencananya hendak terdakwa KUKUH jual lagi kepada orang lain dan sebagian dikonsumsi terdakwa KUKUH sendiri. - Bahwa terdakwa KUKUH menjual obat keras sudah sekitar 4 (empat) bulan dan dalam setiap harinya terdakwa menjual obat tersebut kepada 2 (dua) sampai 3 (tiga) orang pembeli menjual obat tersebut dengan harga per 10 (sepuluh) butir atau per lempeng adalah Rp. 60.000,-(enam puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 70.000,-(enam puluh ribu rupiah) dan setiap penjualan obat tersebut terdakwa mendapatkan upah sekitar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per lempeng / per lember / per 10 butirnya - Bahwa pada tanggal 30 november 2025 sekira pukul 21.30 terdakwa KUKUH menguhubgi sdr. Krenyem untuk paket tersebut belum sampai dirumah terdakwa KUKUH, kemudian sdr. Krenyem mengatakan kepada terdakwa KUKUH untuk menunggu keesokan harinya karena estimasi pengiriman sekitar 3 (hari) dan selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2025 sekira pukul 14.00 Wib., paketan tersebut datang yang diantar oleh kurir kemudian terdakwa KUKUH terima paket berisi obat tersebut dan tidak lama setelahnya datang Petugas Polisi dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota, kemudian menanyakan kepada terdakwa KUKUH apakah isi paket tersebut. terdakwa mengatakan kepada Petugas Polisi bahwa paket tersebut adalah milik temannya yang berasal dari Pekalongan, dirinya hanya diminta untuk menerima paket tersebut saja. Namun Petugas Polisi tidak begitu saja mempercayai keterangan terdakwa dan polisi menyuruh terdakwa kukuh untuk membuka isi paket tersebut, dan setelah dibuka ternyata isi paket tersebut yaitu 1.500 (seribu lima ratus) butir obat dalam kemasan warna silver dan 10 (sepuluh) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL Tablet 2 mg atau yang biasa disebut dengan TRAMADOL dan TRIHEX yang sebelumnya dipesan oleh terdakwa KUKUH Sdr. KRENYEM dan beralamat di Pekalongan. Kemudian obat tersebut dikirimkan melalui jasa expedisi kepada Sdr. YOGA dengan nama penerima atas nama Sdr. YOGA sendiri dan alamat Jalan Boyolali No. 5 Rt. 01 Rw. 02 Kel. Margadana Kec. Margadana Kota Tegal, dan No. HP penerima : 087777761912 dengan Nomor Resi : 5434822500100724, dan , setelah itu Petugas Polisi menyuruh terdakwa KUKUH untuk menyerahkan handphone miliknya. dan terdakwa langsung menyerahkan Handphone XIAOMI REDMI 10 warna carbon grey, dengan No. Imei 1 : 861329053318409, No. Imei 2 : 861329053318417 berikut SIM Card-nya miliknya, dari handphone tersebut kemudian Petugas Polisi mengecek percakapan didalam handphone tersebut dan ternyata ditemukan bukti chat bahwa sebelumnya terdakwa sering menjual obat-obatan tersebut serta ada bukti chat pembelian obat tersebut kepada temannya yang diakui berasal dari Pekalongan tersebut. Dengan adanya bukti chat tersebut, terdakwa KUKUH tidak dapat mengelak dan akhirnya mengakui bahwa paket tersebut adalah milik saya yang berisi obat TRAMADOL dan rencananya obat tersebut akan dijual kembali oleh terdakwa KUKUH sendiri. - Bahwa terdakwa KUKUH dalam melakukan perbuatan menjual atau mengedarkan obatobatan keras/ daftar G tidak mempunyai latar belakang pendidikan farmasi atau memiliki keahlian dibidang kefarmasian, tidak pernah belajar bidang kefarmasian dan juga tidak punya ijin dari pemerintah untuk mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tersebut. - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, 3853/ NOF / 2025, tanggal 6 Desember 2025, diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa KUKUH BUDI PRAYOGA Bin GATOT SUGIANTO yaitu: 1) Barang bukti: BB - 9794/2025/NOF berupa 100 (seratus) butir tablet dalam kemasan warna silver yang disita dari tersangka KUKUH BUDI PRAYOGA adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL terdaftar dalam OBAT KERAS/DAFTAR G dan sisa barang bukti: BB-9794/2025/NOF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa 95 (Sembilan puluh lima) butir tablet dalam kemasan silver bergaris kuning hijau. 2) Barang bukti: - 9795/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL Tablet 2 mg yang disita dari terdakwa KUKUH BUDI PRAYOGA adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL terdaftar dalam OBAT KERAS/DAFTAR G dan sisa barang bukti: 9795/2025/NOF berupa 7 (tujuh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL Tablet 2 mg Sisa barang bukti tersebut diatas dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih dan pada persilangan pengikat dibubuhi lak dan disegel dan dilabel, (dengan No. Lab. : 3853/NOF/2025, tanggal 6 Desember 2025) - Berdasarkan pendapat ahli ENY PURWIASTUTI. SSI. Apt. dari Kota Tegal (Aparatur Sipil Negara pada Dinas Kesehatan Kota Tegal) bahwa Jenis tablet obat mengandung TRAMADOL dan obat dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL merupakan golongan obat Keras Daftar G artinya penggunaannya harus menggunakan resep dokter, pemakaian yang tidak tepat baik dalam dosis maupun jangka waktu penggunaan dapat membahayakan Kesehatan tubuh manusia. ----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU: KEDUA Bahwa Terdakwa KUKUH BUDI PRAYOGA Bin GATOT SUGIANTO pada Hari Senin, tanggal 1 Desember Tahun 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan September Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di dalam rumah Terdakwa KUKUH BUDI PRAYOGA Bin GATOT SUGIANTO di Jalan Boyolali No. 5 Rt. 01 Rw. 02 Kelurahan Margadana Kecamatan Margadana Kota Tegal atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Mencoba melakukan kejahatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut: - Bahwa berawal pada Hari Jum’at, tanggal 28 November 2025 sekira pukul 13.30 WIB terdakwa KUKUH menghubungi Sdr. KRENYEM dan mengatakan hendak memesan atau membeli barang berupa 1.500 (seribu lima ratus) butir obat dalam kemasan warna silver yang biasa disebut dengan TRAMADOL dan 10 (sepuluh) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL Tablet 2 mg, sedangkan untuk pembayaran pembelian akan terdakwa KUKUH bayarkan jika obat-obatan tersebut sudah terjual. Kemudian Sdr. KRENYEM sepakat untuk pemesanan atau pembelian obat tersebut dan sekira pukul 17.30 Wib., Sdr. KRENYEM menghubungi terdakwa KUKUH dan mengatakan kepada terdakwa KUKUH bahwa Sdr. KRENYEM sudah mengirimkan obat-obatan pembelian atau pesanan terdakwa KUKUH tersebut melalui paket dengan resi 5434822500100724 dengan alamat rumah terdakwa kukuh dalam pembelian obat tersebut yaitu di Jalan Boyolali No. 5 Rt. 01 Rw. 02 Kel. Margadana Kec. Margadana Kota Tegal menggunakan ekspedisi pengiriman JNE express. Barang berupa 1.500 (seribu lima ratus) butir obat dalam kemasan warna silver yang biasa disebut dengan TRAMADOL dan 10 (sepuluh) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL Tablet 2 mg rencananya hendak terdakwa KUKUH jual lagi kepada orang lain dan sebagian dikonsumsi terdakwa KUKUH sendiri. - Bahwa terdakwa KUKUH menjual obat keras sudah sekitar 4 (empat) bulan dan dalam setiap harinya terdakwa KUKUH menjual obat tersebut kepada 2 (dua) sampai 3 (tiga) orang pembeli menjual obat tersebut dengan harga per 10 (sepuluh) butir atau per lempeng adalah Rp. 60.000,-(enam puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 70.000,-(enam puluh ribu rupiah) dan setiap penjualan obat tersebut terdakwa mendapatkan upah sekitar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per lempeng / per lember / per 10 butirnya - Bahawa terdakwa KUKUH pada saat menerima paket tersebut sekira jam pukul 07.30 akan disimpan di rumah terdakwa KUKUH yaitu di Jalan Boyolali No. 5 Rt. 01 Rw. 02 Kel. Margadana Kecamatan Margadana Kota Tegal dan rencananya hendak akan dijual oleh terdakwa KUKUH jual kepada orang lain melalui whatsapp dan sebagian di konsumsi sendiri - Bahwa pada tanggal 1 Desember 2025 sekira pukul 14.00 Wib., terdakwa KUKUH menerima paket berisi obat tersebut dan tidak lama setelahnya datang Petugas Polisi dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota, kemudian menanyakan kepada terdakwa KUKUH apakah isi paket tersebut. terdakwa mengatakan kepada Petugas Polisi bahwa paket tersebut adalah milik temannya yang berasal dari Pekalongan, dirinya hanya diminta untuk menerima paket tersebut. Kemudian petugas polisi menyuruh terdakwa kukuh untuk membuka isi paket tersebut, dan setelah dibuka ternyata isi paket tersebut yaitu 1.500 (seribu lima ratus) butir obat dalam kemasan warna silver dan 10 (sepuluh) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL Tablet 2 mg atau yang biasa disebut dengan TRAMADOL dan TRIHEX yang sebelumnya dipesan oleh terdakwa KUKUH Sdr. KRENYEM dan beralamat di Pekalongan. Kemudian obat tersebut dikirimkan melalui jasa expedisi kepada Sdr. YOGA dengan nama penerima atas nama Sdr. YOGA sendiri dan alamat Jalan Boyolali No. 5 Rt. 01 Rw. 02 Kel. Margadana Kec. Margadana Kota Tegal, dan No. HP penerima : 087777761912 dengan Nomor Resi : 5434822500100724, dan , setelah itu Petugas Polisi menyuruh terdakwa KUKUH untuk menyerahkan handphone miliknya. dan terdakwa langsung menyerahkan Handphone XIAOMI REDMI 10 warna carbon grey, dengan No. Imei 1 : 861329053318409, No. Imei 2 : 861329053318417 berikut SIM Card-nya miliknya, dari handphone tersebut kemudian Petugas Polisi mengecek percakapan didalam handphone tersebut dan ternyata ditemukan bukti chat bahwa sebelumnya terdakwa sering menjual obat-obatan tersebut serta ada bukti chat pembelian obat tersebut kepada temannya yang diakui berasal dari Pekalongan tersebut. Dengan adanya bukti chat tersebut, terdakwa KUKUH tidak dapat mengelak dan akhirnya mengakui bahwa paket tersebut adalah milik saya yang berisi obat TRAMADOL dan rencananya obat tersebut akan dijual kembali oleh terdakwa KUKUH sendiri. Kemudian Petugas Polisi menanyakan kembali kepada Terdakwa KUKUH siapakah pemilik obat-obatan tersebut, dan Terdakwa KUKUH mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual / diedarkan kembali kepada para pemesan / pembelinya secara COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung di sekitar rumah Terdakwa KUKUH. Setelah itu Petugas Polisi juga menemukan 1 (satu) buah kartu ATM Tahapan Expresi BCA dengan No. Kartu : 6019 0050 4587 8829 milik saya yang digunakan oleh saya untuk bertransaksi obat-obatan tersebut dengan Sdr. KRENYEM. - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, 3853/ NOF / 2025, tanggal 6 Desember 2025, diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa KUKUH BUDI PRAYOGA Bin GATOT SUGIANTO yaitu: 3) Barang bukti: BB - 9794/2025/NOF berupa 100 (seratus) butir tablet dalam kemasan warna silver yang disita dari tersangka KUKUH BUDI PRAYOGA adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL terdaftar dalam OBAT KERAS/DAFTAR G dan sisa barang bukti: BB-9794/2025/NOF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa 95 (Sembilan puluh lima) butir tablet dalam kemasan silver bergaris kuning hijau. 4) Barang bukti: - 9795/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL Tablet 2 mg yang disita dari terdakwa KUKUH BUDI PRAYOGA adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL terdaftar dalam OBAT KERAS/DAFTAR G dan sisa barang bukti: 9795/2025/NOF berupa 7 (tujuh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL Tablet 2 mg - Sisa barang bukti tersebut diatas dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih dan pada persilangan pengikat dibubuhi lak dan disegel dan dilabel, (dengan No. Lab. : 3853/NOF/2025, tanggal 6 Desember 2025) - Bahwa terdakwa KUKUH dalam melakukan perbuatan menjual atau mengedarkan obatobatan keras/ daftar G tidak mempunyai latar belakang pendidikan farmasi atau memiliki keahlian dibidang kefarmasian, tidak pernah belajar bidang kefarmasian dan juga tidak punya ijin dari pemerintah untuk mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tersebut. - Bahwa menurut ahli ENY PURWIASTUTI. SSI. Apt. dari Kota Tegal (Aparatur Sipil Negara pada Dinas Kesehatan Kota Tegal) bahwa Praktek kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian (apoteker) atau tenaga Kesehatan terbatas sehingga perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa KUKUH merupakan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. ----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya