Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G.S/2023/PN Tgl BRI UNIT TEGAL KOTA 2 Djuningsih Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 56/Pdt.G.S/2023/PN Tgl
Tanggal Surat Jumat, 17 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT TEGAL KOTA 2
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Djuningsih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 279.139.661,00
Petitum

I.        Primair :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH: PK2008E8DV/8073/08/2020 tanggal 13 Agustus 2020;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat,
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH: PK2008E8DV/8073/08/2020 tanggal 13 Agustus 2020;
5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar    Rp. 279.139.661,-(dua ratus tujuh puluh Sembilan juta seratus tiga puluh Sembilan ribu enam ratus enam puluh satu rupiah)
6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 279.139.661,-(dua ratus tujuh puluh Sembilan juta seratus tiga puluh Sembilan ribu enam ratus enam puluh satu rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:

Tunggakan Pokok Rp. 200.551.654,-(dua ratus juta lima ratus lima puluh satu ribu enam ratus lima puluh empat rupiah)

Tunggakan Bunga Rp. 78.588.007,-(tujuh puluh delapan juta lima ratus delapan puluh delpan ribu tujuh rupiah).

7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Panjangwetan, Kecamatan Pekalongan Utara, dengan bukti kepemilikan No.41/Panjangwetan, Kecamatan Pekalongan Utara, atas nama Hajjah Djuningsih dengan luas 3139 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 41 tanggal 16 Februari tahun 1998, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak