Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.B/2025/PN Tgl Reza Fikri Muhamad.,S.H. KUSRIYANTO, S.E. Bin (Alm) KASIRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 152/Pid.B/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1845/M.3.15/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Reza Fikri Muhamad.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KUSRIYANTO, S.E. Bin (Alm) KASIRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA:

Bahwa terdakwa KUSRIYANTO, S.E. Bin (alm) KASIRIN pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di parkiran Alfamart Jalan Yos Sudarso Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Senin, tanggal 22 September 2025 terdakwa dihubungi oleh saksi TARSODIK (korban) yang meminta tolong dicarikan pinjaman dana sebesar Rp. 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) dengan menjaminkan 1 buah BPKB mobil Merek Toyota type Avanza warna silver metalik nopo: G-1751-LG nomor rangka: MHKM1BA3JFJ1021191, nomor mesin: K3MF25604, kemudian pada hari Selasa, tanggal 23 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di parkiran Alfamart Jalan Yos Sudarso Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal saksi TARSODIK dan terdakwa bertemu kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi TARSODIK agar menyerahkan mobil beserta BPKB dan STNK mobil tersebut dan KTP TARSODIK kepada terdakwa dengan alasan untuk dilakukan pengecekan atau inspeksi pada saat akan mengajukan pinjaman. Kemudian karena percaya dengan terdakwa saksi TARSODIK  menyerahkan mobil Merek Toyota type Avanza warna silver metalik nopol: G1751-LG nomor rangka: MHKM1BA3JFJ1021191, nomor mesin: K3MF25604 beserta BPKB dan STNK nya serta KTP kepada terdakwa sedangkan terdakwa untuk meyakinkan saksi TARSODIK menyerahkan mobil Grand Max kepada saksi TARSODIK. Kemudian pada pagi hari keesokan harinya saksi dan terdakwa bertemu lagi di mana saksi TARSODIK mengembalikan mobil grand max kepada terdakwa sedangkan terdakwa hanya mengembalikan mobil saksi TARSODIK, STNK dan KTP saksi TARSODIK saja sedangkan BPKB mobilnya tidak terdakwa kembalikan kepada saksi TARSODIK dengan alasan telah dijaminkan sebagai jaminan pinjaman dana yang uang akan cair pada hari Rabu, tanggal 24 September 2025 pukul 16.00 WIB. Akan tetapi, fakta nya uang tersebut tidak cair karena ternyata mobil milik saksi TARSODIK tersebut telah terdakwa jual kepada saksi KARNOTO dengan meminta bantuan kepada sdr. BUDI PRASETYO (DPO) di mana saksi KARNOTO dalam pembelian tersebut menggunakan bantuan Lembaga Pembiayaan Moladin Finance Cabang Tegal sehingga BPKB mobil tersebut digunakan sebagai jaminan.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi TARSODIK mengalami kerugian sebesar Rp. 115.000.000, (seratus lima belas juta rupiah)

 

----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) --------------------------------------------------

 

ATAU

 

 

KEDUA:

Bahwa terdakwa KUSRIYANTO, S.E. Bin (alm) KASIRIN pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di parkiran Alfamart Jalan Yos Sudarso Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah  melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Senin, tanggal 22 September 2025 terdakwa dihubungi oleh saksi TARSODIK (korban) yang meminta tolong dicarikan pinjaman dana sebesar Rp. 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) dengan menjaminkan 1 buah BPKB mobil Merek Toyota type Avanza warna silver metalik nopo: G-1751-LG nomor rangka: MHKM1BA3JFJ1021191, nomor mesin: K3MF25604, kemudian pada hari Selasa, tanggal 23 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di parkiran Alfamart Jalan Yos Sudarso Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal saksi TARSODIK menyerahkan KTP TARSODIK, mobil  Merek Toyota type Avanza warna silver metalik nopol: G1751-LG tersebut berikut BPKB dan STNK nya kepada terdakwa untuk kelengkapan persyaratan dalam mengajukan pinjaman. Kemudian terdakwa menyerahkan mobil Grand Max  kepada saksi TARSODIK (saling tukar mobil). Selanjutnya, terdakwa menghubungi sdr. BUDI PRASETYO (DPO) untuk dibantu mencarikan dana dengan seolaholah menjual mobil milik saksi TARSODIK, kemudian tanpa seijin saksi TARSODIK terdakwa menyerahkan mobil Merek Toyota type Avanza warna silver metalik nopo: G-1751-LG berikut BPKB dan STNK nya kepada sdr. BUDI PRASETYO, lalu sdr. BUDI PRASETYO menjual mobil tersebut kepada saksi KARNOTO selaku pemilik Showroom Mobil Maulana Motor dengan harga Rp. 73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah) di mana saksi KARNOTO dalam pembelian mobil tersebut dibantu oleh lembaga pembiayaan Moladin Finance Cabang Tegal sehingga BPKB mobil tersebut digunakan sebagai jaminan pembiayaan tersebut. Kemudian Setelah transaksi jual beli mobil tersebut sdr. BUDI PRASETYO (DPO) beralasan kepada saksi KARNOTO bahwa akan membawa mobil tersebut terlebih dahulu selama 3(tiga) hari karena masih dalam kontrak rental mobil dengan pihak lain. Lalu, Sdr. BUDI PRASETYO menyerahkan mobil avanza warna silver tersebut kepada terdakwa berikut STNK nya. Selanjutnya, pada hari Rabu, tanggal 24 September 2025 pagi hari saksi TARSODIK dan terdakwa bertemu di mana saksi TARSODIK mengembalikan mobil grand max kepada terdakwa sedangkan terdakwa hanya mengembalikan mobil saksi TARSODIK, STNK dan KTP saksi TARSODIK saja sedangkan BPKB mobilnya tidak terdakwa kembalikan kepada saksi TARSODIK dengan alasan telah dijaminkan sebagai jaminan pinjaman dana yang uang akan cair pada hari Rabu, tanggal 24 September 2025 pukul 16.00 WIB. Akan tetapi, faktanya saksi TARSODIK tidak menerima uang pencairan tersebut.
  •  Bahwa dari hasil penjualan mobil Merek Toyota type Avanza warna silver metalik nopo: G1751-LG tersebut kepada saksi KARNOTO, terdakwa menerima dari sdr. BUDI PRASETYO sebesar Rp. 41.500.000,- (empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi TARSODIK mengalami kerugian sebesar Rp. 115.000.000, (seratus lima belas juta rupiah)

 

----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) --------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya