Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2026/PN Tgl YOGI ARANDA. S.H., M.H. TANTO AGUNG SENTOSA Bin (Alm) M. SUNAR HARSONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 14/Pid.B/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-271/M.3.15/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YOGI ARANDA. S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TANTO AGUNG SENTOSA Bin (Alm) M. SUNAR HARSONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

Bahwa terdakwa TANTO AGUNG SENTOSA BIN (ALM) M. SUNAR pada hari Rabu, tanggal 30 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Kantor PT. SAS INDO INTERNASIONAL alamat Jalan Teuku Umar No. 10 Rt. 003/ Rw. 002 Kelurahan. Debong Tengah Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, ini secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesi,atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut. yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa  terdakwa TANTO AGUNG SENTOSA BIN (ALM) M. SUNAR diangkat pada surat perjanjian kerja pada tanggal 18 Maret 2024 oleh  PT. SAS INDO INTERNASIONAL Kota Tegal berdasarkan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120102261855 yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal yang beralamat Jl. Teuku Umar No. 10 RT. 003/ RW. 002 Kel. Debong Tengah Kec. Tegal Selatan Kota Tegal sebagai sales untuk membantu menjual bumbu-bumbu masak PT. SAS INDO INTERNASIONAL Kota Tegal ketika ada konsumen yang akan membeli barang berupa bumbu-bumbu masak di PT. SAS INDO INTERNASIONAL dan terdakwa mendapatkan upah/gaji dari perusahaan PT. SAS INDO INTERNASIONAL sebesar Rp.1.8000.00,- (satu juta delapan ratus untuk gaji pokok perbulan.
  • Bahwa pada hari senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 10.00 Wib bagian admin penagihan atau admin piutang yaitu saksi NAHDLOTUS SHOBAH yang melakukan penagihan melalui telepon yang tercantum di nota penjualan yang tidak dapat dihubungi. Karena jatuh tempo pembayaran tidak sesuai kesepakatan bagian  saksi NAHDLOTUS SHOBAH sebagai admin piutang melaporkan ke Owner PT. SAS INDO INTERNASIONAL yaitu Sdri. NOVIA PUSPITA WARDHANI untuk menanyakan ke bagian sales yaitu terdakwa TANTO AGUNG SENTOSA . Kemudian pada saat dilakukan penagihan ke bagian sales PT. SAS INDO INTERNASIONAL yaitu terdakwa TANTO AGUNG SENTOSA tidak masuk kerja dengan alasan sakit dan hari selasa tanggal 29 Juli 2025 dari saksi NAHDLOTUS SHOBAH mengkonfirmasi ke bagian Admin penjualan yaitu saksi CHRISTIAN SIGIARTO terkait data orderan yang terdapat di nota. Kemudian dari pihak pemilik PT. SAS INDO INTERNASIONAL yaitu Sdri. NOVIA PUSPITA WARDHANI  meminta saksi NAHDLOTUS SHOBAH dan saksi YUSRINA AGFIANI untuk melakukan visit ke outlet yang telah melakukan order melalui terdakwa TANTO AGUNG SENTOSA sebagai sales PT.SAS INDO INTERNASIONAL
  • Bahwa Pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 10.00 Wib saksi NAHDLOTUS SHOBAH dan saksi YUSRINA AGFIANI melakukan visit ke outlet-outlet. Sesampainya ke alamat yang tercantum di nota-nota orderan tersebut didapati bahwa outlet-outlet tersebut ruko kosong yang sudah lama tutup/fiktif, Ternyata ruko tersebut di sewa oleh terdakwa TANTO AGUNG SENTOSA tanpa sepengatahuan dari pemilik PT. SAS INDO INTERNASIONAL yaitu Sdri. NOVIA PUSPITA WARDHANI
  • Bahwa prosedur dalam pemesanan barang berupa bumbu-bumbu masak yaitu dengan cara terdakwa  TANTO AGUNG SENTOSA memesankan kepada bagian admin penjualan atau saksi YUSRINA AGFIANI untuk dibuatkan nota dan barang pesanan bumbu-bumbu masak  tersebut dikirimkan kepada konsumen dan kemudian hasil penjualan barang berupa bumbu-bumbu masak tersebut  disetorkan ke bagian pembayaran PT SAS INDO INTERNASIONAL, akan tetapi terdakwa TANTO AGUNG SENTOSA BIN tidak menyetorkan uang hasil penjualan barang pesanan bumbu-bumbu masak tersebut .
  • Bahwa terdakwa TANTO AGUNG SENTOSA membuat orderan fiktif yaitu :   
  • Tanggal 08 mei 2025 TOKO AGUNG memesan  Kacang TJ 20 karung seberat 995kg, Kemiri bulat 24 karung seberat 600kg, Kemiri pecah 16 karung seberat 400kg.
  • Tanggal 02 Juni 2025 TOKO POJOK memesan Kacang TJ 40 Karung seberat 1.974kg, Kemiri bulat 30 karung seberat 750kg, Kemiri pecah 20 karung seberat 500kg, Lada bahan makasar 1 karung seberat 49,9kg.
  • Tanggal 13 Juni 2025 TOKO IBU NUR memesan Kacang TJ 40 karung seberat 1.993kg, kemiri pecah 40 karung seberat 1.000kg, lada bahan makasar 1 karung 49,4 kg dan
  • Tanggal 04 Juli 2025 TOKO BERKAH BUMBU memesan Kacang TJ 40 karung seberat 1.968kg, Kemiri bulat 20 karung seberat 500kg, kemiri pecah 20 karung sebesar 500kg.
  • Bahwa  terhadap barang penjualan orderan fiktif berupa kacang TJ, Kemiri (bulat,pecah) dan Lada  terdakwa TANTO AGUNG SANTOSO menjual kepada seseorang yang bernama Sdr. Damri yang berada di  kabupaten pemalang.
  • Bahwa ketika terdakwa TANTO AGUNG SENTOSA diminta menyerahkan hasil penjualan oleh karyawan PT. SAS INDO INTERNASIONAL, terdakwa TANTO AGUNG SENTOSA selalu beralasan bahwa toko-toko yang menjadi konsumen terdakwa TANTO AGUNG SENTOSA selalu tutup dan tidak pernah bertemu dengan konsumen.
  • Bahwa  uang hasil penjualan tersebut terdakwa TANTO AGUNG SENTOSA SUNAR pergunakan untuk kepentingan terdakwa pribadi yaitu untuk membayar hutang-hutang pribadi terdakwa kepada Bank dan membayar hutang-hutang pribadi terdakwa yang lain.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa TANTO AGUNG SENTOSA,  PT. SAS INDO INTERNASIONAL mengalami kerugian sebesar Rp. 260.856.550,- (dua ratus enam puluh juta delapan ratus lima puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah)

----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya