Petitum |
- Mengabulkan gugatan Pelawan seluruhnya;
- Menghukum Terlawan untuk menghapuskan bunga hutang dan sangsi / denda keterlambatan suami Pelawan beserta Pelawan terhitung kredit dinyatakan macet yaitu pada tanggal 3 Maret 2017;
- Menyatakan besaran hutang pokok yang harus dibayar Pelawan dan suami Pelawan kepada Terlawan adalah sebesar Rp.250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah );
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara ini;
Atau apa bila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequoet bono). |