Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan member izin kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan penetapan akta kematian terhadap saudari kandung Pemohon (almarhum) bernama MAYA SUKMAWATI.
- Menetapkan bahwa pada hari rabu tangal 15-12-2022, telah meninggal dunia seorang Perempuan bernama MAYA SUKMAWATI, karena sakit dan dikebumikan di Desa Kupu, Rt/rw 006/002, Kecamatan Duhkuturi, Kabupaten tegal;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tegal di Slawi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama MAYA SUKMAWATI, tersebut;
- Menetapkan biaya perkara ini menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|