Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pdt.P/2025/PN Tgl Lukman Nur Kusuma Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 6/Pdt.P/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Lukman Nur Kusuma
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NUR ALI, S.H.I., M.H.Lukman Nur Kusuma
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

 

  1.  Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan sah menurut hukum atas Pemohon untuk menggunakan tahun lahir Tegal, 2 Mei 2004 dan memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan data tahun lahir Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran yang  telah dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil Kota Tegal, data tahun lahir Pemohon semula tertulis Tegal, 2 Mei 2002  dirubah menjadi Tegal, 2 Mei 2004 sesuai dalam KTP, KK, Ijazah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA);
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Putusan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
  4. Menetapkan biaya perkara ini menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

SUBSIDER:

 

Atau apabila Majlis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak