Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2026/PN Tgl Hidayah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Senin, 05 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hidayah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Januari 1986 di Kota Tegal telah meninggal dunia seorang Laki-laki (Kakek Pemohon) bernama: SALIM BENUB, karena sakit;
  3. Memberikan izin Pemohon untuk mengurus guna mendapatkan Kutipan Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tegal atas nama SALIM BENUB;
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tegal untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian yang dimaksud;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak