Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
95/Pid.B/2025/PN Tgl | SITI CHOTIJAH, SH | DEDI IRAWAN Alias ARYANTO Bin SUROTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 95/Pid.B/2025/PN Tgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1196/M.3.15/Eoh.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama : Bahwa terdakwa Dedi Irawan Alias Aryanto Bin Suroto Pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 08.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 di Parkiran YogyaMall di Jl. AR Hakim Kel. Randugunting Kec. Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat,ataupun rangkaian kebohongan , menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut Berawal terdakwa Dedi Irawan Alias Aryanto Bin Suroto sebelumnya sudah mempunyai niat untuk melakukan kejahatan. Selanjutnya terdakwa mencari sasaran dengan menggunakan media sosial Aplikasi facebook pada bulan Mei 2025 terdakwa berkenalan dengan saksi korban bernama Tasiha binti Suwarno, saat itu terdakwa mengaku bernama Ariyanto dengan maksud supaya tidak diketahui identiasnya dan mengaku bekerja sebagai awak kapal disebuah PT. Setelah berkenalan dengan saksi korban Tasiha binti Suwarno dilanjut ngobrol melalui Whatsapp, selanjutnya pada hari selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa datang ke rumah saksi korban Tasiha binti Suwarno di Kabupaten Tegal, setelah terdakwa menemui saksi korban Tasiha binti Suwarno dirumahnya, saat itu saksi korban Tasiha binti Suwarno tidak ada rasa kecurigaan sama sekali, dan saat itu saksi korban Tasiha binti Suwarno diajak sarapan dan ketemuan, bahwa terdakwa yang dari awal sudah berniat jahat ingin memiliki atau menguasai sepeda motor milik saksi korban Tasiha binti Suwarno dengan berbagai cara apapun, selanjutnya sebelum saksi korban Tasiha binti Suwarno berangkat sarapan dengan Terdakwa, terdakwa meminta kunci kontak serta STNK sepeda motor milik korban untuk dipegang terdakwa dengan alasan karena terdakwa yang akan mengendarai sepeda motor, hal tersebut hanya akal akalan terdakwa saja, dan terdakwa meyakinkan saksi korban Tasiha binti Suwarno untuk percaya kepada Terdakwa kalau suatu saat terdakwa akan menikahi saksi korban Tasiha binti Suwarno selanjutnya saksi korban Tasiha binti Suwarno tanpa curiga telah menyerahkan STNK dan kunci kontak sepeda motor merk HONDA, type Vario, tahun 2018, No. Pol : G-2866-APF, Nomor rangka : MH1JM4118JK081949, Nomor mesin : JM41E1088307, atas nama STNK TASIHA, alamat : JI. Rajawali Gg. 3 Rt. 003 Rw. 009 Kel. Slawi Kulon Kec. Slawi Kab. Tegal milik saksi korban Tasiha binti Suwarno setelah selesai sarapan Terdakwa berpura pura mengajak korban dengan berboncegan mengendarai sepeda motor merk HONDA, type Vario, tahun 2018, No. Pol : G-2866-APF, Nomor rangka : MH1JM4118JK081949, Nomor mesin : JM41E1088307, atas nama STNK TASIHA, alamat : JI. Rajawali Gg. 3 Rt. 003 Rw. 009 Kel. Slawi Kulon Kec. Slawi Kab. Tegal untuk membeli celana anaknya di YogyaMall Kota Tegal, setelah sampai di Parkiran YogyaMall di Jl. AR Hakim Kel. Randugunting Kec. Tegal Selatan Kota Tegal Terdakwa memarkir sepeda motor milik saksi korban selanjutnya terdakwa bersama saksi korban Tasiha binti Suwarno menuju tempat pakaian untuk memilih celana, saat Terdakwa bersama dengan korban Tasiha binti Suwarno memilih celana, Terdakwa mengatakan kepada saksi korban Tasiha binti Suwarno untuk pergi ke toilet. Hal tersebut hanya alasan akal akalan terdakwa saja, setelah menjauh dari tempat saksi korban Tasiha binti Suwarno selanjutnya Terdakwa yang sudah menguasai kunci kontak dan STNK sepeda motor merk HONDA, type Vario, tahun 2018, No. Pol : G-2866-APF, Nomor rangka : MH1JM4118JK081949, Nomor mesin : JM41E1088307, atas nama STNK TASIHA langsung menuju ke parkiran sepeda motor untuk segera membawa pergi sepeda motor merk HONDA, type Vario, tahun 2018, No. Pol : G-2866-APF, Nomor rangka : MH1JM4118JK081949, Nomor mesin : JM41E1088307, atas nama STNK TASIHA milik saksi korban Tasiha binti Suwarno yang saat itu terekam CCTV yang ada di Yogymall, Selanjutnya sepeda motor tersebut dibawa langsung kedaerah Kota Serang Banten dan sepeda motor tersebut langsung dijual kepada seseorang yang bernama Supri yang telah dikenal oleh terdakwa melalui media sosial aplikasi Fasebook seharga Rp. 4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah). Dari hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa gunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari hari. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Tasiha binti Suwarno mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 20.000.000( dua puluh juta rupiah). Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
Atau : KEDUA Bahwa terdakwa Dedi Irawan Alias Aryanto bin Suroto Pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 08.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 di Parkiran YogyaMall Jl. AR Hakim Kel. Randugunting Kec. Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa datang ke rumah korban bernama Tasiha binti Suwarno di Kabupaten Tegal , setelah terdakwa menemui saksi korban Tasiha binti Suwarno dirumahnya, dan saat itu terdakwa mengajak saksi korban Tasiha binti Suwarno untuk sarapan dengan menggunakan sepeda motor merk HONDA, type Vario, tahun 2018, No. Pol : G-2866-APF, Nomor rangka : MH1JM4118JK081949, Nomor mesin : JM41E1088307, atas nama STNK TASIHA milik saksi korban Tasiha binti Suwarno selanjutnya terdakwa meminta STNK dan kunci kontak sepeda motor tersebut dengan alasan terdakwa yang akan mengendarai sepeda motor tersebut dan saksi korban yang membonceng setelah saksi korban Tasiha binti Suwarno menyerahkan kunci kontak dan STNK sepeda motor milik saksi korban lalu berdua sarapan dengan mengendarai sepeda motor merk HONDA, type Vario, tahun 2018, No. Pol : G-2866-APF, Nomor rangka : MH1JM4118JK081949, Nomor mesin : JM41E1088307, atas nama STNK TASIHA, milik saksi korban Tasiha binti Suwarno setelah selesai sarapan Terdakwa mengajak saksi korban untuk membeli celana anaknya di YogyaMall Kota Tegal, setelah sampai di Parkiran YogyaMall di Jl. AR Hakim Kel. Randugunting Kec. Tegal YogyaMall Terdakwa memarkir sepeda motor sepeda motor merk HONDA, type Vario, tahun 2018, No. Pol : G-2866-APF, Nomor rangka : MH1JM4118JK081949, Nomor nmesin : JM41E1088307, atas nama STNK TASIHA, alamat : JI. Rajawali Gg. 3 Rt. 003 Rw. 009 Kel. Slawi Kulon Kec. Slawi Kab. Tegal milik saksi korban Tasiha binti Suwarno selanjutnya terdakwa bersama saksi korban Tasiha binti Suwarno menuju tempat pakaian untuk memilih celana, kemudian setelah Terdakwa bersama dengan korban menuju tempat pakaian untuk memilih celana, selanjutnya setelah terdakwa yang sudah menguasai STNK dan kunci kontak sepeda motor milik korban selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada saksi korban Tasiha binti Suwarno untuk pergi ke toilet setelah menjauh dari tempat saksi korban, Terdakwa segera pergi ke parkiran sepeda motor untuk segera membawa pergi sepeda motor sepeda motor sepeda motor merk HONDA, type Vario, tahun 2018, No. Pol : G-2866-APF, Nomor rangka : MH1JM4118JK081949, Nomor mesin : JM41E1088307, atas nama STNK TASIHA, milik saksi korban Tasiha binti Suwarno Selanjutnya sepeda motor tersebut dibawa langsung kedaerah Kota Serang Banten dan sepeda motor tersebut dijual kepada seseorang yang bernama Supri yang telah dikenal oleh terdakwa melalui media sosial aplikasi Fasebook seharga Rp. 4.500.000,- Dari hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa gunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari hari.Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Tasiha binti Suwarno mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 20.000.000,-( dua puluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Pertama : Bahwa terdakwa Dedi Irawan Alias Aryanto Bin Suroto Pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 08.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 di Parkiran YogyaMall di Jl. AR Hakim Kel. Randugunting Kec. Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat,ataupun rangkaian kebohongan , menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut Berawal terdakwa Dedi Irawan Alias Aryanto Bin Suroto sebelumnya sudah mempunyai niat untuk melakukan kejahatan. Selanjutnya terdakwa mencari sasaran dengan menggunakan media sosial Aplikasi facebook pada bulan Mei 2025 terdakwa berkenalan dengan saksi korban bernama Tasiha binti Suwarno, saat itu terdakwa mengaku bernama Ariyanto dengan maksud supaya tidak diketahui identiasnya dan mengaku bekerja sebagai awak kapal disebuah PT. Setelah berkenalan dengan saksi korban Tasiha binti Suwarno dilanjut ngobrol melalui Whatsapp, selanjutnya pada hari selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa datang ke rumah saksi korban Tasiha binti Suwarno di Kabupaten Tegal, setelah terdakwa menemui saksi korban Tasiha binti Suwarno dirumahnya, saat itu saksi korban Tasiha binti Suwarno tidak ada rasa kecurigaan sama sekali, dan saat itu saksi korban Tasiha binti Suwarno diajak sarapan dan ketemuan, bahwa terdakwa yang dari awal sudah berniat jahat ingin memiliki atau menguasai sepeda motor milik saksi korban Tasiha binti Suwarno dengan berbagai cara apapun, selanjutnya sebelum saksi korban Tasiha binti Suwarno berangkat sarapan dengan Terdakwa, terdakwa meminta kunci kontak serta STNK sepeda motor milik korban untuk dipegang terdakwa dengan alasan karena terdakwa yang akan mengendarai sepeda motor, hal tersebut hanya akal akalan terdakwa saja, dan terdakwa meyakinkan saksi korban Tasiha binti Suwarno untuk percaya kepada Terdakwa kalau suatu saat terdakwa akan menikahi saksi korban Tasiha binti Suwarno selanjutnya saksi korban Tasiha binti Suwarno tanpa curiga telah menyerahkan STNK dan kunci kontak sepeda motor merk HONDA, type Vario, tahun 2018, No. Pol : G-2866-APF, Nomor rangka : MH1JM4118JK081949, Nomor mesin : JM41E1088307, atas nama STNK TASIHA, alamat : JI. Rajawali Gg. 3 Rt. 003 Rw. 009 Kel. Slawi Kulon Kec. Slawi Kab. Tegal milik saksi korban Tasiha binti Suwarno setelah selesai sarapan Terdakwa berpura pura mengajak korban dengan berboncegan mengendarai sepeda motor merk HONDA, type Vario, tahun 2018, No. Pol : G-2866-APF, Nomor rangka : MH1JM4118JK081949, Nomor mesin : JM41E1088307, atas nama STNK TASIHA, alamat : JI. Rajawali Gg. 3 Rt. 003 Rw. 009 Kel. Slawi Kulon Kec. Slawi Kab. Tegal untuk membeli celana anaknya di YogyaMall Kota Tegal, setelah sampai di Parkiran YogyaMall di Jl. AR Hakim Kel. Randugunting Kec. Tegal Selatan Kota Tegal Terdakwa memarkir sepeda motor milik saksi korban selanjutnya terdakwa bersama saksi korban Tasiha binti Suwarno menuju tempat pakaian untuk memilih celana, saat Terdakwa bersama dengan korban Tasiha binti Suwarno memilih celana, Terdakwa mengatakan kepada saksi korban Tasiha binti Suwarno untuk pergi ke toilet. Hal tersebut hanya alasan akal akalan terdakwa saja, setelah menjauh dari tempat saksi korban Tasiha binti Suwarno selanjutnya Terdakwa yang sudah menguasai kunci kontak dan STNK sepeda motor merk HONDA, type Vario, tahun 2018, No. Pol : G-2866-APF, Nomor rangka : MH1JM4118JK081949, Nomor mesin : JM41E1088307, atas nama STNK TASIHA langsung menuju ke parkiran sepeda motor untuk segera membawa pergi sepeda motor merk HONDA, type Vario, tahun 2018, No. Pol : G-2866-APF, Nomor rangka : MH1JM4118JK081949, Nomor mesin : JM41E1088307, atas nama STNK TASIHA milik saksi korban Tasiha binti Suwarno yang saat itu terekam CCTV yang ada di Yogymall, Selanjutnya sepeda motor tersebut dibawa langsung kedaerah Kota Serang Banten dan sepeda motor tersebut langsung dijual kepada seseorang yang bernama Supri yang telah dikenal oleh terdakwa melalui media sosial aplikasi Fasebook seharga Rp. 4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah). Dari hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa gunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari hari. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Tasiha binti Suwarno mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 20.000.000( dua puluh juta rupiah). Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
Atau : KEDUA Bahwa terdakwa Dedi Irawan Alias Aryanto bin Suroto Pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 08.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 di Parkiran YogyaMall Jl. AR Hakim Kel. Randugunting Kec. Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa datang ke rumah korban bernama Tasiha binti Suwarno di Kabupaten Tegal , setelah terdakwa menemui saksi korban Tasiha binti Suwarno dirumahnya, dan saat itu terdakwa mengajak saksi korban Tasiha binti Suwarno untuk sarapan dengan menggunakan sepeda motor merk HONDA, type Vario, tahun 2018, No. Pol : G-2866-APF, Nomor rangka : MH1JM4118JK081949, Nomor mesin : JM41E1088307, atas nama STNK TASIHA milik saksi korban Tasiha binti Suwarno selanjutnya terdakwa meminta STNK dan kunci kontak sepeda motor tersebut dengan alasan terdakwa yang akan mengendarai sepeda motor tersebut dan saksi korban yang membonceng setelah saksi korban Tasiha binti Suwarno menyerahkan kunci kontak dan STNK sepeda motor milik saksi korban lalu berdua sarapan dengan mengendarai sepeda motor merk HONDA, type Vario, tahun 2018, No. Pol : G-2866-APF, Nomor rangka : MH1JM4118JK081949, Nomor mesin : JM41E1088307, atas nama STNK TASIHA, milik saksi korban Tasiha binti Suwarno setelah selesai sarapan Terdakwa mengajak saksi korban untuk membeli celana anaknya di YogyaMall Kota Tegal, setelah sampai di Parkiran YogyaMall di Jl. AR Hakim Kel. Randugunting Kec. Tegal YogyaMall Terdakwa memarkir sepeda motor sepeda motor merk HONDA, type Vario, tahun 2018, No. Pol : G-2866-APF, Nomor rangka : MH1JM4118JK081949, Nomor nmesin : JM41E1088307, atas nama STNK TASIHA, alamat : JI. Rajawali Gg. 3 Rt. 003 Rw. 009 Kel. Slawi Kulon Kec. Slawi Kab. Tegal milik saksi korban Tasiha binti Suwarno selanjutnya terdakwa bersama saksi korban Tasiha binti Suwarno menuju tempat pakaian untuk memilih celana, kemudian setelah Terdakwa bersama dengan korban menuju tempat pakaian untuk memilih celana, selanjutnya setelah terdakwa yang sudah menguasai STNK dan kunci kontak sepeda motor milik korban selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada saksi korban Tasiha binti Suwarno untuk pergi ke toilet setelah menjauh dari tempat saksi korban, Terdakwa segera pergi ke parkiran sepeda motor untuk segera membawa pergi sepeda motor sepeda motor sepeda motor merk HONDA, type Vario, tahun 2018, No. Pol : G-2866-APF, Nomor rangka : MH1JM4118JK081949, Nomor mesin : JM41E1088307, atas nama STNK TASIHA, milik saksi korban Tasiha binti Suwarno Selanjutnya sepeda motor tersebut dibawa langsung kedaerah Kota Serang Banten dan sepeda motor tersebut dijual kepada seseorang yang bernama Supri yang telah dikenal oleh terdakwa melalui media sosial aplikasi Fasebook seharga Rp. 4.500.000,- Dari hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa gunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari hari.Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Tasiha binti Suwarno mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 20.000.000,-( dua puluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Pertama : Bahwa terdakwa Dedi Irawan Alias Aryanto Bin Suroto Pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 08.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 di Parkiran YogyaMall di Jl. AR Hakim Kel. Randugunting Kec. Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat,ataupun rangkaian kebohongan , menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut Berawal terdakwa Dedi Irawan Alias Aryanto Bin Suroto sebelumnya sudah mempunyai niat untuk melakukan kejahatan. Selanjutnya terdakwa mencari sasaran dengan menggunakan media sosial Aplikasi facebook pada bulan Mei 2025 terdakwa berkenalan dengan saksi korban bernama Tasiha binti Suwarno, saat itu terdakwa mengaku bernama Ariyanto dengan maksud supaya tidak diketahui identiasnya dan mengaku bekerja sebagai awak kapal disebuah PT. Setelah berkenalan dengan saksi korban Tasiha binti Suwarno dilanjut ngobrol melalui Whatsapp, selanjutnya pada hari selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa datang ke rumah saksi korban Tasiha binti Suwarno di Kabupaten Tegal, setelah terdakwa menemui saksi korban Tasiha binti Suwarno dirumahnya, saat itu saksi korban Tasiha binti Suwarno tidak ada rasa kecurigaan sama sekali, dan saat itu saksi korban Tasiha binti Suwarno diajak sarapan dan ketemuan, bahwa terdakwa yang dari awal sudah berniat jahat ingin memiliki atau menguasai sepeda motor milik saksi korban Tasiha binti Suwarno dengan berbagai cara apapun, selanjutnya sebelum saksi korban Tasiha binti Suwarno berangkat sarapan dengan Terdakwa, terdakwa meminta kunci kontak serta STNK sepeda motor milik korban untuk dipegang terdakwa dengan alasan karena terdakwa yang akan mengendarai sepeda motor, hal tersebut hanya akal akalan terdakwa saja, dan terdakwa meyakinkan saksi korban Tasiha binti Suwarno untuk percaya kepada Terdakwa kalau suatu saat terdakwa akan menikahi saksi korban Tasiha binti Suwarno selanjutnya saksi korban Tasiha binti Suwarno tanpa curiga telah menyerahkan STNK dan kunci kontak sepeda motor merk HONDA, type Vario, tahun 2018, No. Pol : G-2866-APF, Nomor rangka : MH1JM4118JK081949, Nomor mesin : JM41E1088307, atas nama STNK TASIHA, alamat : JI. Rajawali Gg. 3 Rt. 003 Rw. 009 Kel. Slawi Kulon Kec. Slawi Kab. Tegal milik saksi korban Tasiha binti Suwarno setelah selesai sarapan Terdakwa berpura pura mengajak korban dengan berboncegan mengendarai sepeda motor merk HONDA, type Vario, tahun 2018, No. Pol : G-2866-APF, Nomor rangka : MH1JM4118JK081949, Nomor mesin : JM41E1088307, atas nama STNK TASIHA, alamat : JI. Rajawali Gg. 3 Rt. 003 Rw. 009 Kel. Slawi Kulon Kec. Slawi Kab. Tegal untuk membeli celana anaknya di YogyaMall Kota Tegal, setelah sampai di Parkiran YogyaMall di Jl. AR Hakim Kel. Randugunting Kec. Tegal Selatan Kota Tegal Terdakwa memarkir sepeda motor milik saksi korban selanjutnya terdakwa bersama saksi korban Tasiha binti Suwarno menuju tempat pakaian untuk memilih celana, saat Terdakwa bersama dengan korban Tasiha binti Suwarno memilih celana, Terdakwa mengatakan kepada saksi korban Tasiha binti Suwarno untuk pergi ke toilet. Hal tersebut hanya alasan akal akalan terdakwa saja, setelah menjauh dari tempat saksi korban Tasiha binti Suwarno selanjutnya Terdakwa yang sudah menguasai kunci kontak dan STNK sepeda motor merk HONDA, type Vario, tahun 2018, No. Pol : G-2866-APF, Nomor rangka : MH1JM4118JK081949, Nomor mesin : JM41E1088307, atas nama STNK TASIHA langsung menuju ke parkiran sepeda motor untuk segera membawa pergi sepeda motor merk HONDA, type Vario, tahun 2018, No. Pol : G-2866-APF, Nomor rangka : MH1JM4118JK081949, Nomor mesin : JM41E1088307, atas nama STNK TASIHA milik saksi korban Tasiha binti Suwarno yang saat itu terekam CCTV yang ada di Yogymall, Selanjutnya sepeda motor tersebut dibawa langsung kedaerah Kota Serang Banten dan sepeda motor tersebut langsung dijual kepada seseorang yang bernama Supri yang telah dikenal oleh terdakwa melalui media sosial aplikasi Fasebook seharga Rp. 4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah). Dari hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa gunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari hari. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Tasiha binti Suwarno mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 20.000.000( dua puluh juta rupiah). Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
Atau : KEDUA Bahwa terdakwa Dedi Irawan Alias Aryanto bin Suroto Pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 08.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 di Parkiran YogyaMall Jl. AR Hakim Kel. Randugunting Kec. Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa datang ke rumah korban bernama Tasiha binti Suwarno di Kabupaten Tegal , setelah terdakwa menemui saksi korban Tasiha binti Suwarno dirumahnya, dan saat itu terdakwa mengajak saksi korban Tasiha binti Suwarno untuk sarapan dengan menggunakan sepeda motor merk HONDA, type Vario, tahun 2018, No. Pol : G-2866-APF, Nomor rangka : MH1JM4118JK081949, Nomor mesin : JM41E1088307, atas nama STNK TASIHA milik saksi korban Tasiha binti Suwarno selanjutnya terdakwa meminta STNK dan kunci kontak sepeda motor tersebut dengan alasan terdakwa yang akan mengendarai sepeda motor tersebut dan saksi korban yang membonceng setelah saksi korban Tasiha binti Suwarno menyerahkan kunci kontak dan STNK sepeda motor milik saksi korban lalu berdua sarapan dengan mengendarai sepeda motor merk HONDA, type Vario, tahun 2018, No. Pol : G-2866-APF, Nomor rangka : MH1JM4118JK081949, Nomor mesin : JM41E1088307, atas nama STNK TASIHA, milik saksi korban Tasiha binti Suwarno setelah selesai sarapan Terdakwa mengajak saksi korban untuk membeli celana anaknya di YogyaMall Kota Tegal, setelah sampai di Parkiran YogyaMall di Jl. AR Hakim Kel. Randugunting Kec. Tegal YogyaMall Terdakwa memarkir sepeda motor sepeda motor merk HONDA, type Vario, tahun 2018, No. Pol : G-2866-APF, Nomor rangka : MH1JM4118JK081949, Nomor nmesin : JM41E1088307, atas nama STNK TASIHA, alamat : JI. Rajawali Gg. 3 Rt. 003 Rw. 009 Kel. Slawi Kulon Kec. Slawi Kab. Tegal milik saksi korban Tasiha binti Suwarno selanjutnya terdakwa bersama saksi korban Tasiha binti Suwarno menuju tempat pakaian untuk memilih celana, kemudian setelah Terdakwa bersama dengan korban menuju tempat pakaian untuk memilih celana, selanjutnya setelah terdakwa yang sudah menguasai STNK dan kunci kontak sepeda motor milik korban selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada saksi korban Tasiha binti Suwarno untuk pergi ke toilet setelah menjauh dari tempat saksi korban, Terdakwa segera pergi ke parkiran sepeda motor untuk segera membawa pergi sepeda motor sepeda motor sepeda motor merk HONDA, type Vario, tahun 2018, No. Pol : G-2866-APF, Nomor rangka : MH1JM4118JK081949, Nomor mesin : JM41E1088307, atas nama STNK TASIHA, milik saksi korban Tasiha binti Suwarno Selanjutnya sepeda motor tersebut dibawa langsung kedaerah Kota Serang Banten dan sepeda motor tersebut dijual kepada seseorang yang bernama Supri yang telah dikenal oleh terdakwa melalui media sosial aplikasi Fasebook seharga Rp. 4.500.000,- Dari hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa gunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari hari.Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Tasiha binti Suwarno mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 20.000.000,-( dua puluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |