Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Bth/2016/PN Tgl 1.Yolanasati
2.Moh Sanali B Kastaman
1.Sayu alias Sayuti
2.Annida Ul Haque Febriane
3.Rositah
4.Darningsih
5.Taskuri
6.Doktoranda Kuwat Daryani
7.Mohammad Apin , Bachelor of Art
8.Sarwono , S.H.
9.PT Bank Mandiri Persero Tbk casu quo Kantor Cabang Tegall
10.Kementrian Keuangan Republik Indonesia casu quo Direktorat Jenderal Kekayaan Negara casu quo Kantor Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta casu quo Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tegal
11.Kementrian Keuangan Republik Indonesia casu quo Direktorat Jenderal Kekayaan Negara casu quo Kantor Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta casu quo Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tegal
12.Pemerintah Kota Tegal cq. Camat Margadana AMAT MARGADANA
13.Pemerintah Kota Tegal cq. Camat Margadana cq. Lurah Kaligangsa
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.Bth/2016/PN Tgl
Tanggal Surat Rabu, 06 Apr. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yolanasati
2Moh Sanali B Kastaman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ivan Avianto, S.H.Yolanasati
2Ivan Avianto, S.H.Moh Sanali B Kastaman
Tergugat
NoNama
1Sayu alias Sayuti
2Annida Ul Haque Febriane
3Rositah
4Darningsih
5Taskuri
6Doktoranda Kuwat Daryani
7Mohammad Apin , Bachelor of Art
8Sarwono , S.H.
9PT Bank Mandiri Persero Tbk casu quo Kantor Cabang Tegall
10Kementrian Keuangan Republik Indonesia casu quo Direktorat Jenderal Kekayaan Negara casu quo Kantor Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta casu quo Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tegal
11Kementrian Keuangan Republik Indonesia casu quo Direktorat Jenderal Kekayaan Negara casu quo Kantor Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta casu quo Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tegal
12Pemerintah Kota Tegal cq. Camat Margadana AMAT MARGADANA
13Pemerintah Kota Tegal cq. Camat Margadana cq. Lurah Kaligangsa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Menetapkan penundaan lelang berikutnya yang akan dilakukan oleh Tergugat 9 dan Tergugat 10 sampai dengan putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap sebidang tanah sawah, yang terletak di Desa Kramat Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal (saat ini sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 72 Desa/Kel. Kramat, Surat Ukur Tanggal 15-11-2011 Nomor 147/Kramat/2011 Luas 10031 M2, Nama Pemegang Hak KAEMI);

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat ini seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
  3. Menyatakan Tergugat 1, KAEMI alias SUKAEMI, SUTATI, Tergugat 3, Tergugat 4, dan Tergugat 5 adalah para ahli waris dari SUKARJO;
  4. Menyatakan Tergugat 2, ADE AULIA RISKI SEPTIANE adalah para ahli waris pengganti dari KAEMI alias SUKAEMI;
  5. Menyatakan Penggugat 1, MOHAMMAD LUTFI ASRORI adalah para ahli waris pengganti dari SUTATI;
  6. Menyatakan sebidang tanah sawah, yang terletak di Desa Kramat Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal (saat ini sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 72 Desa/Kel. Kramat, Surat Ukur Tanggal 15-11-2011 Nomor 147/Kramat/2011 Luas 10031 M2, Nama Pemegang Hak KAEMI) adalah tanah peninggalan SUKARJO;
  7. Menyatakan Surat Keterangan Warisan Tanggal 19 Desember 2011 yang dibuat oleh para ahli waris (tanpa mengikutsertakan SUTATI/ibu Para Penggugat dan ROSITAH/Tergugat 3), yang dibenarkan oleh Kepala Kelurahan Kaligangsa (pada saat itu dijabat oleh Tergugat 6/Dra. KUWAT DARYANI) dan dikuatkan oleh Camat Margadana (pada saat itu dijabat oleh Tergugat 7/Mohammad Apin, BA) merupakan Surat Keterangan Warisan yang cacat hukum dan oleh karenanya tidak sah serta Turut Tergugat 2 dan Turut Tergugat 3 turut bertanggung jawab terhadap perbuatan Tergugat 6 dan Tergugat 7;
  8. Menyatakan peralihan hak (turun waris) atas sebidang tanah sawah tersebut dengan alas hak Surat Keterangan Warisan tersebut yang cacat hukum dan tidak sah merupakan peralihan hak (turun waris) yang cacat hukum dan tidak sah pula;
  9. Menyatakan Tergugat 1, KAEMI alias SUKAEMI, Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6, Tergugat 7, dan Tergugat 8 telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  10. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 72 Desa/Kel. Kramat, Surat Ukur Tanggal 15-11-2011 Nomor 147/Kramat/2011 Luas 10031 M2, Nama Pemegang Hak KAEMI, yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat 1 tanpa alas hak yang sah tidak mempunyai kekuatan hukum dan Turut Tergugat 1 turut bertanggung jawab terhadap sertipikat tersebut;
  11. Menyatakan Hak Tanggungan yang membebani sebidang tanah sawah tersebut atas fasilitas kredit KAEMI alias SUKAEMI dari Tegugat 9 dinyatakan batal demi hukum;
  12. Menyatakan perbuatan membebani Hak Tanggungan terhadap sebidang tanah sawah tersebut, yang dilakukan oleh KAEMI alias SUKAEMI beserta suaminya, M. YAHYA EFFENDI (telah meninggal dunia), Tergugat 8 dan Tergugat 9, merupakan perbuatan melawan hukum;
  13. Menyatakan penjualan lelang terhadap sebidang tanah sawah tersebut, yang telah dan akan dilakukan oleh  Tergugat 10 atas permohonan Tergugat 9 adalah tidak sah dan melawan hukum;
  14. Menyatakan Tergugat 9 dan Tergugat 10 telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  15. Menyatakan atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Para Tergugat, membuat Penggugat menderita kerugian sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per tahun, terhitung sejak tanggal 19 Desember 2011 sampai dengan dilaksanakannya putusan perkara ini;
  16. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per tahun, terhitung sejak tanggal 19 Desember 2011 sampai dengan dilaksanakannya putusan perkara ini;
  17. Menghukum Tergugat 1 untuk menyerahkan sebidang tanah tersebut kepada Para Penggugat, yang kelak akan dibagi waris kepada para ahli waris SUKARJO
  18. Menghukum Para Turut Tergugat mematuhi isi perkara ini;
  19. Menghukum Para Tergugat  secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini.

SUBSIDAIR

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak