Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2025/PN Tgl PT BPR BKK JATENG CABANG KAB.TEGAL 1.Dwi Marto
2.Sugiarti
3.Sa'un
4.Koriah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat 029/GS/BKK-22/XI/2025
Penggugat
NoNama
1PT BPR BKK JATENG CABANG KAB.TEGAL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dwi Marto
2Sugiarti
3Sa'un
4Koriah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 339.649.295,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;----------------------------------
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT merupakan WANPRESTASI kepada PENGGUGAT;-------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan sah dan berharga jaminan sebidang tanah SHM No. 02240 dengan luas 1.510 m2 yang terletak di Sidapurna, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal  yang diletakan  atas nama TERGUGAT III dan TERGUGAT IV;-------------------------------------------------------------------
  4.  Bahwa agar gugatan tidak sia–sia/ tidak illusioir, maka PENGGUGAT mohon agar objek aquo dapat diletakkan sita eksekusi/sita jaminan (Conservatoir Beslag) --------------------------
  5. Menghukum  PARA TERGUGAT  untuk  MEMBAYAR  kepada  PT  BPR  BKK    Jateng (Perseroda) KC Kabupaten Tegal sebesar Rp. 339.649.295,- (tiga ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) apabila PARA TERGUGAT tidak melaksanakan putusan ini PT BPR BKK Jateng (Perseroda) KC Kabupaten Tegal selaku PENGGUGAT berhak untuk mengeksekusi dan melelang agunan dari PARA TERGUGAT.-
  6. Menyatakan  sah  PENGGUGAT  memasang   Papan  Tanda  bertuliskan  “TANAH BESERTA BANGUNAN INI DISITA DAN DALAM PENGAWASAN PT. BPR BKK JATENG (Perseroda) KC Kabupaten Tegal“ pada lahan dengan SHM No. 02240 dengan luas 1.510 m2 yang terletak di Sidapurna, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal yang dijaminkan kepada PENGGUGAT.---------------------------------------------------
  7.  Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul terhadap WANPRESTASI ini terdiri dari Biaya Panjar Persidangan, Biaya Sita Jaminan, Biaya Pengosongan, dan Biaya Lelang yang dipotong dari hasil lelang jaminan PARA TERGUGAT apabila PARA TERGUGAT tidak dapat melaksanakan Putusan ini.-------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak