Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2025/PN Tgl Nimas Ayu Dianing Asih, SH 1.MEGGY SHERIDAN JUAN NATADENA Bin MEMET RAHMAD MULYADI
2.IHZA TENKU NURHILAL Bin SUGENG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 40/Pid.B/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 832B /M.3.43/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nimas Ayu Dianing Asih, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MEGGY SHERIDAN JUAN NATADENA Bin MEMET RAHMAD MULYADI[Penahanan]
2IHZA TENKU NURHILAL Bin SUGENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa mereka Terdakwa I MEGGY SHERIDAN JUAN NATADENA Bin MEMET Bersama-sama secara bersekutu dengan terdakwa II IHZA TENKU NURHILAL Bin SUGENG, pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekitar pukul 05.00 WIB dan pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekitar pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di teras rumah di Perum Griya Bahari Sentosa Blok C3 No.6 Kel. Dampyak Rt.03 Rw. 07 Kec. Kramat Kab. Tegal dan di Perum Griya Bahari Sentosa Blok A Kel. Dampyak Kec. Kramat Kab. Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Neger Kota Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang dilakukan dengan cara  : ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pertama, pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 bertempat di Perum Griya Bahari Sentosa Blok C3 No.6 Kel. Dampyak Rt.03 Rw. 07 Kec. Kramat Kab. Tegal bermula ketika terdakwa I mengajak terdakwa II untuk mengambil barang milik orang lain tanpa ijin. Kemudian terdakwa I dan terdakwa II menuju rumah saksi Alif Nur Rizal dimana di terasnya terparkir : 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna merah hitam tahun 2023 No. Pol : G – 5539 -  BJF lalu para terdakwa membawanya dengan cara terdakwaI memegangi stang dan terdakwa II memegangi begel sepeda motor tersebut sambil menarik sepeda motor keluar dari teras rumah, setelah keluar dari teras rumah sepeda motor tersebut didorong sampai dimana terdakwa I dan terdakwa II memarkirkan sepeda motor yang dipakai ketempat tersebut lalu dari lokasi tersebut sepeda motor dinaiki oleh terdakwa I dan terdakwa II menaiki sepeda motor miliknya sambil mendorong dengan kaki kanannya sampai dengan rumah terdakwa II dan selanjutnya parq terdakwa mengganti plat nomer sepeda motor tersebut serta mengganti dudukan kunci spm Honda Beat yang telah diambil dengan dudukan kunci yang baru dengan maksud supaya sepeda motor tersebut bisa dinyalakan.
  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna merah hitam tahun 2023 No. Pol.: G – 5539 - BJF kemudian digadaikan oleh para terdakwa kepada seorang perempuan yang biasa dipanggil MAMI yang beralamat di Kota Tegal sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  •  Bahwa para terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna merah hitam tahun 2023 No. Pol.: G – 5539 – BJF tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi Alif Nur Rizal Bin SUTOYO sehingga saksi Alif Nur Rizal Bin Sutoyo mengalami kerugian kira-kira sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
  • Kedua,  pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 bertempat di Perum Griya Bahari Sentosa Blok A Kel. Dampyak Kec. Kramat Kab. Tegal bermula ketika para terdakwa menuju ke rumah saksi Tarono kemudian melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih tahun 2011 No. Pol. : G – 6310 – RE terparkir di teras rumah tersebut lalu sepeda motor tersebut dibawa dengan cara terdakwa I memegang stang sepeda motor dan terdakwa II menarik begel belakang sampai dengan sepeda motor tersebut keluar dari teras rumah korban, kemudian sepeda motor didorong oleh terdakwa I sampai depan perumahan lalu terdakwa II menyalakan sepeda motor miliknya dan mendorong sepeda motor yang diambil tanpa ijin yang dikendarai oleh terdakwa I sampai dengan rumah terdakwa II.
  • Bahwa keesokan harinya, sepeda motor tersebut oleh para terdakwa diganti striping dan plat nomor sepeda motor tersebut untuk menghilangkan jejak. Sepeda motor Scoopy warna putih tersebut rencananya akan dijual namun belum sempat terjual sampai para terdakwa ditangkap petugas kepolisian.
  • Bahwa benar para terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih tahun 2011 No. Pol. : G – 6310 – RE tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi Tarono Alias Jayeng Bin Marsito sehingga saksi Tarono mengalami keruugian kurang lebih sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya