Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2024/PN Tgl YOGI ARANDA. S.H., M.H. SUPANDI Bin WAJUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-831/M.3.15/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOGI ARANDA. S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPANDI Bin WAJUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

Pertama:

--------- Bahwa Terdakwa SUPANDI Bin WAJUD, pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Mei pada Tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Kepandean RT 01 RW 03 Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal (Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 200/KMA/SK/X/2018 tanggal 9 Oktober 2018 tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan, wilayah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A meliputi seluruh wilayah Kota Tegal ditambah Kecamatan Kramat dan Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal) berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------

  • Bahwa asal mula Narkotika berupa Ganja tersebut terdakwa dapatkan / terdakwa peroleh dengan membeli dari seorang laki-laki yang namanya terdakwa lupa di Jakarta sekitar tahun 2022. Saat itu terdakwa bertemu langsung dengan seorang laki-laki tersebut dan terdakwa memperoleh Ganja berupa batang, daun dan biji yang terdakwa beli dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa memperoleh 1 (satu) paket Ganja namun terdakwa tidak mengetahui berapa beratnya, setelah terdakwa memperoleh Ganja tersebut, terdakwa membawa pulang Ganja tersebut kerumah Sdr. SUSANTO, kemudian terdakwa dan Sdr. SUSANTO memakai / mengkonsumsi Ganja tersebut sampai habis. Namun dari Ganja tersebut ternyata masih tersisa biji Ganja yang tidak terdakwa konsumsi lalu biji Ganja tersebut terdakwa bawa pulang kerumahnya di Desa Kepandean RT 01 RW 03 Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal. Sesampainya dirumah, biji Ganja tersebut terdakwa tanam di halaman  belakang  rumah  terdakwa  dan  ternyata  Ganja  tersebut tumbuh menjadi tanaman

 

 

 

 

yang lebat hingga tua dan mati. Dari tanaman Ganja tersebut, bijinya terdakwa ambil kembali lalu untuk ditanam dan pelihara sampai dengan sekarang. Serta daun Ganja yang dihasilkan selama ini terdakwa petik untuk dipakai / dikonsumsi terdakwa sendiri ataupun diberikan kepada teman-teman terdakwa, termasuk yang ditemukan di rumah terdakwa pada saat penangkapan adalah hasil memetik daun Ganja yang telah terdakwa tanam sekitar akhir tahun 2023.

  • Bahwa saksi Irvan dan saksi Muamar Reza sebagai Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota, saksi Irvan dan saksi Muamar Reza bersama-sama dengan Team Anti Narkoba Polres Tegal sedang melakukan Penyelidikan perihal Pemberantasan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tegal Kota, kemudian saksi Irvan dan saksi Muamar Reza mendapatkan informasi dari warga masyarakat, ada seorang pemuda yang gerak geriknya mencurigakan yang dicurigai sebagai orang yang sering menyalahgunakan Narkotika jenis Ganja.  Berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Irvan dan saksi Muamar Reza bersama rekan-rekan team anti Narkoba Polres Tegal Kota, menindaklanjuti, dengan ciri-ciri yang telah disebutkan oleh warga masyarakat, kemudian saksi Irvan dan saksi Muamar Reza melakukan penyamaran khusus seperti surveillance (penyamaran pembuntutan secara terselubung terhadap kegiatan sasaran / target) dan diketahui nama pemuda tersebut sering dipanggil dengan nama Terdakwa PANDI dan lokasi rumahnya yaitu di Desa Kepandean Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal, saksi Irvan dan saksi Muamar Reza telah melakukan pengintaiyan selama kurang lebih 2 (dua) mingguan. Dari hasil pembuntutan secara terselubung terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa dan dari informasi masyarakat, dicurigai Terdakwa menyimpan Ganja didalam rumahnya tepatnya dihalaman belakang di dekat kandang kambing miliknya.
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 20 Mei 2024 sekitar jam 16.50 Wib., saksi Irvan dan saksi Muamar Reza melihat terdakwa sedang berada dirumahnya. Sekitar ±10 (sepuluh) menit saksi Irvan dan saksi Muamar Reza memantau terdakwa dari dekat rumahnya, namun saat itu saksi Irvan dan saksi Muamar Reza awalnya melihat hal-hal yang mencurigakan sehingga akhirnya saksi Irvan dan saksi Muamar Reza memutuskan untuk langsung mengamankan terdakwa guna memastikan tentang kecurigaan saksi Irvan dan saksi Muamar Reza. Awalnya saksi Irvan dan saksi Muamar Reza berpura-pura  hendak bertamu sambil mengucapkan salam, setelah itu seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai penyelidikan kami adalah Terdakwa Pandi keluar dan menemui saksi Irvan dan saksi Muamar Reza. Saat itu saksi Irvan dan saksi Muamar Reza langsung mengamankan Terdakwa sambil memperkenalkan saksi Irvan dan saksi Muamar Reza adalah Petugas Polisi dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota sambil menunjukkan Surat Perintah Tugas, awalnya terdakwa terlihat panik dan hendak kabur, sehingga saksi Irvan dan saksi Muamar Reza langsung menahan terdakwa dengan menyuruhnya duduk di kursi depan. Setelah itu kami menanyakan kepada terdakwa dimananakah dirinya menyimpan barang Narkotika, saat itu terdakwa mengatakan tidak mengetahui barang apa serta tidak mau memberitahukan kepada saksi Irvan dan saksi Muamar Reza. Sehingga saksi Irvan dan saksi Muamar Reza melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan didalam saku celana depan sebelah kiri bungkus rokok GUDANG GARAN SIGNATURE, dan ketika saksi Irvan dan saksi Muamar Reza membuka bungkus rokok tersebut ternyata isinya adalah 3 (tiga) linting rokok berisi Ganja dengan berat 0,95 gram (ditimbang berikut kertas papir-nya). Ketika saksi Irvan dan saksi Muamar Reza menanyakan kepada Terdakwa, apakah isi didalam bungkus rokok tersebut kemudian dijawab oleh Terdakwa bahwa “Ini Ganja pak”, serta saksi Irvan dan saksi Muamar Reza tanyakan siapakah pemilik barang tersebut, terdakwa menjawab “Ganja ini milik saya Pak”. Selanjutnya saksi Irvan dan saksi Muamar Reza menanyakan kepada Terdakwa dimanakah barang berupa Ganja yang lainnya, saat itu terdakwa mengakui Ganja tersebut ada di halaman belakang rumahnya. Sehingga kemudian saksi Irvan dan saksi Muamar Reza menyuruh terdakwa untuk menunjukkan dimanakah Ganja tersebut, ketika saksi Irvan dan saksi Muamar Reza sampai di halaman belakang rumah lalu terdakwa menunjukkan 3 (tiga) pohon Ganja dengan tinggi masing-masing 140 (seratus empat puluh) cm, 85 (delapan puluh lima) cm dan 65 (enam puluh lima) cm yang masih tertanam di halaman belakang rumah, Selain itu juga terdakwa menunjukkan 3 (tiga) pohon Ganja setinggi masing-masing 3 cm, 1 (satu) pohon Ganja setinggi 5 cm, 1 (satu) pohon Ganja setinggi 4 cm, 1 (satu) pohon Ganja setinggi 1,5 cm yang ditanam tidak jauh dari 3 (tiga) pohon Ganja yang sebelumnya terdakwa tunjukkan tersebut, dari pohon Ganja yang berhasil ditemukan tersebut, saksi Irvan dan saksi Muamar Reza menduga masih ada Ganja yang masih disimpan oleh terdakwa sehingga saksi Irvan dan saksi Muamar Reza menyuruh terdakwa untuk menunjukkan dimanakah kamarnya untuk

 

 

 

nantinya dilakukan penggeledahan oleh saksi Irvan dan saksi Muamar Reza. Lalu terdakwa membawa saksi Irvan dan saksi Muamar Reza kedalam kamarnya, disitu dilakukan penggeledahan dan kemudian ditemukan 2 (dua) plastik bening berisi Ganja dengan total berat 6,46 gram (ditimbang berikut plastik-nya) yang disimpan didalam bungkus rokok GUDANG GARAN SIGNATURE, Irisan daun Ganja dengan berat 78,95 gram yang terbungkus kertas putih, Irisan daun Ganja dengan berat 30,72 gram yang terbungkus kertas putih, Potongan batang Ganja dengan berat 4,27 gram, 1 (satu) plastik bening berisi biji Ganja dengan 3,00 gram (ditimbang berikut plastik-nya), 9 (sembilan) puntung rokok berisi Ganja dengan total berat 0,73 gram (ditimbang berikut kertas papir-nya) dan Biji Ganja dengan berat 0,57 gram yang tersimpan didalam kotak korek THREE DURIANS yang terdakwa akui adalah miliknya semuanya yang didapatkan dari hasil memetik pohon Ganja yang terdakwa tanam tersebut

  • Bahwa narkotika golongan I dalam bentuk tanaman 
  1. BB - 3340/2024/NNF berupa 3 (tiga) linting rokok berisi Ganja dengan berat 0,62346 gram (ditimbang berikut kertas papir-nya);
  2. BB - 3341/2024/NNF berupa 1 (satu) pohon Ganja setinggi 140 cm;
  3. BB - 3342/2024/NNF berupa 1 (satu) pohon Ganja setinggi 85 cm;
  4. BB - 3343/2024/NNF berupa 1 (satu) pohon Ganja setinggi 65 cm;
  5. BB - 3344/2024/NNF berupa 3 (tiga) pohon Ganja setinggi masing-masing 3 cm
  6. BB - 3345/2024/NNF berupa 1 (satu) pohon Ganja setinggi 5 cm;
  7. BB - 3346/2024/NNF berupa 1 (satu) pohon Ganja setinggi 4 cm;
  8. BB - 3347/2024/NNF berupa 1 (satu) pohon Ganja setinggi 1,5 cm;
  9. BB - 3348/2024/NNF berupa 2 (dua) plastik bening berisi Ganja dengan total berat 5,4841 gram (ditimbang berikut plastik-nya);
  10. BB - 3349/2024/NNF berupa Irisan daun Ganja dengan berat 77,15315 gram;
  11. BB - 3350/2024/NNF berupa Irisan daun Ganja dengan berat 28,9485 gram;
  12. BB - 3351/2024/NNF berupa Potongan batang Ganja dengan berat 4,92317 gram;
  13. BB - 3352/2024/NNF berupa 1 (satu) plastik bening berisi biji Ganja dengan 2,83893 gram (ditimbang berikut plastik-nya);
  14. BB - 3353/2024/NNF berupa 9 (sembilan) puntung rokok berisi Ganja dengan total berat 0,18687 gram (ditimbang berikut kertas papir-nya);
  15. BB - 3354/2024/NNF berupa Biji Ganja dengan berat 0,55914 gram

 

Barang bukti tersebut diatas yang ditemukan oleh petugas pada saat melakukan mengamankan terdakwa dirumahnya ditemukan didalam saku celana depan sebelah kiri ditemukan bungkus rokok GUDANG GARAN SIGNATURE, dan ketika saksi Irvan dan saksi Muamar Reza membuka bungkus rokok tersebut ternyata isinya adalah 3 (tiga) linting rokok berisi Ganja dengan berat 0,95 gram (ditimbang berikut kertas papir-nya). Ketika saksi Irvan dan saksi Muamar Reza menanyakan kepada Terdakwa, apakah isi didalam bungkus rokok tersebut kemudian dijawab oleh Terdakwa bahwa “Ini Ganja pak”, serta saksi Irvan dan saksi Muamar Reza tanyakan siapakah pemilik barang tersebut, terdakwa menjawab “Ganja ini milik saya Pak”. Selanjutnya saksi Irvan dan saksi Muamar Reza menanyakan kepada Terdakwa dimanakah barang berupa Ganja yang lainnya, saat itu terdakwa mengakui Ganja tersebut ada di halaman belakang rumahnya. Sehingga kemudian saksi Irvan dan saksi Muamar Reza menyuruh terdakwa untuk menunjukkan dimanakah Ganja tersebut, ketika saksi Irvan dan saksi Muamar Reza sampai di halaman belakang rumah lalu terdakwa menunjukkan 3 (tiga) pohon Ganja dengan tinggi masing-masing 140 (seratus empat puluh) cm, 85 (delapan puluh lima) cm dan 65 (enam puluh lima) cm yang masih tertanam di halaman belakang rumah, Selain itu juga terdakwa menunjukkan 3 (tiga) pohon Ganja setinggi masing-masing 3 cm, 1 (satu) pohon Ganja setinggi 5 cm, 1 (satu) pohon Ganja setinggi 4 cm, 1 (satu) pohon Ganja setinggi 1,5 cm yang ditanam tidak jauh dari 3 (tiga) pohon Ganja yang sebelumnya terdakwa tunjukkan tersebut, dari pohon Ganja yang berhasil ditemukan tersebut, saksi Irvan dan saksi Muamar Reza menduga masih ada Ganja yang masih disimpan oleh terdakwa sehingga saksi Irvan dan saksi Muamar Reza menyuruh terdakwa untuk menunjukkan dimanakah kamarnya untuk nantinya dilakukan penggeledahan oleh saksi Irvan dan saksi Muamar Reza. Lalu terdakwa  membawa  saksi Irvan dan saksi Muamar Reza kedalam kamarnya, disitu dilakukan

 

 

 

 

penggeledahan dan kemudian ditemukan 2 (dua) plastik bening berisi Ganja dengan total berat 6,46 gram (ditimbang berikut plastik-nya) yang disimpan didalam bungkus rokok GUDANG GARAN SIGNATURE, Irisan daun Ganja dengan berat 78,95 gram yang terbungkus kertas putih, Irisan daun Ganja dengan berat 30,72 gram yang terbungkus kertas putih, Potongan batang Ganja dengan berat 4,27 gram, 1 (satu) plastik bening berisi biji Ganja dengan 3,00 gram (ditimbang berikut plastik-nya), 9 (sembilan) puntung rokok berisi Ganja dengan total berat 0,73 gram (ditimbang berikut kertas papir-nya) dan Biji Ganja dengan berat 0,57 gram yang tersimpan didalam kotak korek THREE DURIANS yang terdakwa akui adalah miliknya semuanya yang didapatkan dari hasil memetik pohon Ganja yang terdakwa tanam tersebut.

  • Bahwa Terdakwa SUPANDI Bin WAJUD dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang dan tidak ada kaitanya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1541/NNF/2024 tanggal 21 Mei 2024. Terhadap pemeriksaan barang bukti secara kimia forensik atas nama SUPANDI Bin WAJUD, berupa :
  1. BB - 3340/2024/NNF berupa 3 (tiga) linting rokok berisi Ganja dengan berat 0,62346 gram (ditimbang berikut kertas papir-nya);
  2. BB - 3341/2024/NNF berupa 1 (satu) pohon Ganja setinggi 140 cm;
  3. BB - 3342/2024/NNF berupa 1 (satu) pohon Ganja setinggi 85 cm;
  4. BB - 3343/2024/NNF berupa 1 (satu) pohon Ganja setinggi 65 cm;
  5. BB - 3344/2024/NNF berupa 3 (tiga) pohon Ganja setinggi masing-masing 3 cm
  6. BB - 3345/2024/NNF berupa 1 (satu) pohon Ganja setinggi 5 cm;
  7. BB - 3346/2024/NNF berupa 1 (satu) pohon Ganja setinggi 4 cm;
  8. BB - 3347/2024/NNF berupa 1 (satu) pohon Ganja setinggi 1,5 cm;
  9. BB - 3348/2024/NNF berupa 2 (dua) plastik bening berisi Ganja dengan total berat 5,4841 gram (ditimbang berikut plastik-nya);
  10. BB - 3349/2024/NNF berupa Irisan daun Ganja dengan berat 77,15315 gram;
  11. BB - 3350/2024/NNF berupa Irisan daun Ganja dengan berat 28,9485 gram;
  12. BB - 3351/2024/NNF berupa Potongan batang Ganja dengan berat 4,92317 gram;
  13. BB - 3352/2024/NNF berupa 1 (satu) plastik bening berisi biji Ganja dengan 2,83893 gram (ditimbang berikut plastik-nya);
  14. BB - 3353/2024/NNF berupa 9 (sembilan) puntung rokok berisi Ganja dengan total berat 0,18687 gram (ditimbang berikut kertas papir-nya);
  15. BB - 3354/2024/NNF berupa Biji Ganja dengan berat 0,55914 gram

diduga mengandung narkotika. Barang bukti tersebut diduga mengandung narkotika Milik Terdakwa atasnama SUPANDI Bin WAJUD diperoleh kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan bahwa Barang bukti milik terdakwa atas nama SUPANDI Bin WAJUD nomor 1-15 tersebut diatas adalah benar mengandung Positif GANJA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 (delapan) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : Rik/13/V/2024/ Pegadaian Syariah Kota Tegal tanggal 20 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani Petugas Penimbang dan Pengelola UPS AULIA RAHMAN pada Kantor Pegadaian Syariah Unit Kota Tegal. Telah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika jenis tembakau Gorila An SUPANDI Bin WAJUD alias AJAY Bin SALBANI dengan hasil penimbangan :
  •  3 (tiga) linting berisikan Irisan daun tembakau diduga Narkotika Jenis Ganja dengan berat 0,95 gram;
  • 2 (dua) plastik bening berisikan Irisan daun tembakau diduga Narkotika Jenis Ganja dengan berat 6,46 gram;
  • Irisan daun tembakau diduga Narkotika Jenis Ganja dengan berat 78,95 gram;
  • Irisan daun tembakau diduga Narkotika Jenis Ganja dengan berat 30,72 gram;
  • Potongan batang Ganja diduga Narkotika Jenis Ganja dengan berat 4,27 gram;
  • 1 (satu) plastik bening berisikan irisan tembakau diduga Narkotika Jenis Ganja dengan berat 3,00 gram;

 

 

 

 

 

 

  • 9 (sembilan) puntung berisikan irisan tembakau diduga Narkotika Jenis Ganja dengan berat 0,73 gram;
  • Biji diduga Narkotika Jenis Ganja dengan berat 0,57 gram.
  • Dengan catatan : ditimbang dengan plastic klip dan kertas papir-nya.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------

Atau

Kedua :

 

--------- Bahwa Terdakwa SUPANDI Bin WAJUD, pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Mei pada Tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Kepandean RT 01 RW 03 Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal (Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 200/KMA/SK/X/2018 tanggal 9 Oktober 2018 tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan, wilayah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A meliputi seluruh wilayah Kota Tegal ditambah Kecamatan Kramat dan Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal) berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon”, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------

  • Bahwa asal mula Narkotika berupa Ganja tersebut terdakwa dapatkan / terdakwa peroleh dengan membeli dari seorang laki-laki yang namanya terdakwa lupa di Jakarta sekitar tahun 2022. Saat itu terdakwa bertemu langsung dengan seorang laki-laki tersebut dan terdakwa memperoleh Ganja berupa batang, daun dan biji yang terdakwa beli dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa memperoleh 1 (satu) paket Ganja namun terdakwa tidak mengetahui berapa beratnya, setelah terdakwa memperoleh Ganja tersebut, terdakwa membawa pulang Ganja tersebut kerumah Sdr. SUSANTO, kemudian terdakwa dan Sdr. SUSANTO memakai / mengkonsumsi Ganja tersebut sampai habis. Namun dari Ganja tersebut ternyata masih tersisa biji Ganja yang tidak terdakwa konsumsi lalu biji Ganja tersebut terdakwa bawa pulang kerumahnya di Desa Kepandean RT 01 RW 03 Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal. Sesampainya dirumah, biji Ganja tersebut terdakwa tanam di halaman belakang rumah terdakwa dan ternyata Ganja tersebut tumbuh menjadi tanaman yang lebat hingga tua dan mati. Dari tanaman Ganja tersebut, bijinya terdakwa ambil kembali lalu untuk ditanam dan pelihara sampai dengan sekarang. Serta daun Ganja yang dihasilkan selama ini terdakwa petik untuk dipakai / dikonsumsi terdakwa sendiri ataupun diberikan kepada teman-teman terdakwa, termasuk yang ditemukan di rumah terdakwa pada saat penangkapan adalah hasil memetik daun Ganja yang telah terdakwa tanam sekitar akhir tahun 2023.
  • Bahwa saksi Irvan dan saksi Muamar Reza sebagai Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota, saksi Irvan dan saksi Muamar Reza bersama-sama dengan Team Anti Narkoba Polres Tegal sedang melakukan Penyelidikan perihal Pemberantasan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tegal Kota, kemudian saksi Irvan dan saksi Muamar Reza mendapatkan informasi dari warga masyarakat, ada seorang pemuda yang gerak geriknya mencurigakan yang dicurigai sebagai orang yang sering menyalahgunakan dan memberikan Narkotika jenis Ganja.  Berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Irvan dan saksi Muamar Reza bersama rekan-rekan team anti Narkoba Polres Tegal Kota, menindaklanjuti, dengan ciri-ciri yang telah disebutkan oleh warga masyarakat, kemudian saksi Irvan dan saksi Muamar Reza melakukan penyamaran khusus seperti surveillance (penyamaran pembuntutan secara terselubung terhadap kegiatan sasaran / target) dan diketahui nama pemuda tersebut sering dipanggil dengan nama Terdakwa  PANDI  dan  lokasi rumahnya yaitu di Desa Kepandean Kec. Dukuhturi Kab. Tegal,

 

 

 

 

saksi Irvan dan saksi Muamar Reza telah melakukan pengintaiyan selama kurang lebih 2 (dua) mingguan. Dari hasil pembuntutan secara terselubung terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa dan dari informasi masyarakat, dicurigai Terdakwa menyimpan Ganja didalam rumahnya tepatnya dihalaman belakang di dekat kandang kambing miliknya.

  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 20 Mei 2024 sekitar jam 16.50 Wib., saksi Irvan dan saksi Muamar Reza melihat terdakwa sedang berada dirumahnya. Sekitar ±10 (sepuluh) menit saksi Irvan dan saksi Muamar Reza memantau terdakwa dari dekat rumahnya, namun saat itu saksi Irvan dan saksi Muamar Reza awalnya melihat hal-hal yang mencurigakan sehingga akhirnya saksi Irvan dan saksi Muamar Reza memutuskan untuk langsung mengamankan terdakwa guna memastikan tentang kecurigaan saksi Irvan dan saksi Muamar Reza. Awalnya saksi Irvan dan saksi Muamar Reza berpura-pura  hendak bertamu sambil mengucapkan salam, setelah itu seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai penyelidikan kami adalah Terdakwa Pandi keluar dan menemui saksi Irvan dan saksi Muamar Reza. Saat itu saksi Irvan dan saksi Muamar Reza langsung mengamankan Terdakwa sambil memperkenalkan saksi Irvan dan saksi Muamar Reza adalah Petugas Polisi dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota sambil menunjukkan Surat Perintah Tugas, awalnya terdakwa terlihat panik dan hendak kabur, sehingga saksi Irvan dan saksi Muamar Reza langsung menahan terdakwa dengan menyuruhnya duduk di kursi depan. Setelah itu kami menanyakan kepada terdakwa dimananakah dirinya menyimpan barang Narkotika, saat itu terdakwa mengatakan tidak mengetahui barang apa serta tidak mau memberitahukan kepada saksi Irvan dan saksi Muamar Reza. Sehingga saksi Irvan dan saksi Muamar Reza melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan didalam saku celana depan sebelah kiri bungkus rokok GUDANG GARAN SIGNATURE, dan ketika saksi Irvan dan saksi Muamar Reza membuka bungkus rokok tersebut ternyata isinya adalah 3 (tiga) linting rokok berisi Ganja dengan berat 0,95 gram (ditimbang berikut kertas papir-nya). Ketika saksi Irvan dan saksi Muamar Reza menanyakan kepada Terdakwa, apakah isi didalam bungkus rokok tersebut kemudian dijawab oleh Terdakwa bahwa “Ini Ganja pak”, serta saksi Irvan dan saksi Muamar Reza tanyakan siapakah pemilik barang tersebut, terdakwa menjawab “Ganja ini milik saya Pak”. Selanjutnya saksi Irvan dan saksi Muamar Reza menanyakan kepada Terdakwa dimanakah barang berupa Ganja yang lainnya, saat itu terdakwa mengakui Ganja tersebut ada di halaman belakang rumahnya. Sehingga kemudian saksi Irvan dan saksi Muamar Reza menyuruh terdakwa untuk menunjukkan dimanakah Ganja tersebut, ketika saksi Irvan dan saksi Muamar Reza sampai di halaman belakang rumah lalu terdakwa menunjukkan 3 (tiga) pohon Ganja dengan tinggi masing-masing 140 (seratus empat puluh) cm, 85 (delapan puluh lima) cm dan 65 (enam puluh lima) cm yang masih tertanam di halaman belakang rumah, Selain itu juga terdakwa menunjukkan 3 (tiga) pohon Ganja setinggi masing-masing 3 cm, 1 (satu) pohon Ganja setinggi 5 cm, 1 (satu) pohon Ganja setinggi 4 cm, 1 (satu) pohon Ganja setinggi 1,5 cm yang ditanam tidak jauh dari 3 (tiga) pohon Ganja yang sebelumnya terdakwa tunjukkan tersebut, dari pohon Ganja yang berhasil ditemukan tersebut, saksi Irvan dan saksi Muamar Reza menduga masih ada Ganja yang masih disimpan oleh terdakwa sehingga saksi Irvan dan saksi Muamar Reza menyuruh terdakwa untuk menunjukkan dimanakah kamarnya untuk nantinya dilakukan penggeledahan oleh saksi Irvan dan saksi Muamar Reza. Lalu terdakwa membawa saksi Irvan dan saksi Muamar Reza kedalam kamarnya, disitu dilakukan penggeledahan dan kemudian ditemukan 2 (dua) plastik bening berisi Ganja dengan total berat 6,46 gram (ditimbang berikut plastik-nya) yang disimpan didalam bungkus rokok GUDANG GARAN SIGNATURE, Irisan daun Ganja dengan berat 78,95 gram yang terbungkus kertas putih, Irisan daun Ganja dengan berat 30,72 gram yang terbungkus kertas putih, Potongan batang Ganja dengan berat 4,27 gram, 1 (satu) plastik bening berisi biji Ganja dengan 3,00 gram (ditimbang berikut plastik-nya), 9 (sembilan) puntung rokok berisi Ganja dengan total berat 0,73 gram (ditimbang berikut kertas papir-nya) dan Biji Ganja dengan berat 0,57 gram yang tersimpan didalam kotak korek THREE DURIANS yang terdakwa akui adalah miliknya semuanya yang didapatkan dari hasil memetik pohon Ganja yang terdakwa tanam tersebut.
  • Bahwa narkotika golongan I dalam bentuk tanaman 
  1. BB - 3340/2024/NNF berupa 3 (tiga) linting rokok berisi Ganja dengan berat 0,62346 gram (ditimbang berikut kertas papir-nya);
  2. BB - 3341/2024/NNF berupa 1 (satu) pohon Ganja setinggi 140 cm;
  3. BB - 3342/2024/NNF berupa 1 (satu) pohon Ganja setinggi 85 cm;
  4. BB - 3343/2024/NNF berupa 1 (satu) pohon Ganja setinggi 65 cm;

 

 

 

 

 

  1. BB - 3344/2024/NNF berupa 3 (tiga) pohon Ganja setinggi masing-masing 3 cm
  2. BB - 3345/2024/NNF berupa 1 (satu) pohon Ganja setinggi 5 cm;
  3. BB - 3346/2024/NNF berupa 1 (satu) pohon Ganja setinggi 4 cm;
  4. BB - 3347/2024/NNF berupa 1 (satu) pohon Ganja setinggi 1,5 cm;
  5. BB - 3348/2024/NNF berupa 2 (dua) plastik bening berisi Ganja dengan total berat 5,4841 gram (ditimbang berikut plastik-nya);
  6. BB - 3349/2024/NNF berupa Irisan daun Ganja dengan berat 77,15315 gram;
  7. BB - 3350/2024/NNF berupa Irisan daun Ganja dengan berat 28,9485 gram;
  8. BB - 3351/2024/NNF berupa Potongan batang Ganja dengan berat 4,92317 gram;
  9. BB - 3352/2024/NNF berupa 1 (satu) plastik bening berisi biji Ganja dengan 2,83893 gram (ditimbang berikut plastik-nya);
  10. BB - 3353/2024/NNF berupa 9 (sembilan) puntung rokok berisi Ganja dengan total berat 0,18687 gram (ditimbang berikut kertas papir-nya);
  11. BB - 3354/2024/NNF berupa Biji Ganja dengan berat 0,55914 gram

 

Barang bukti tersebut diatas yang ditemukan oleh petugas pada saat melakukan mengamankan terdakwa dirumahnya ditemukan didalam saku celana depan sebelah kiri ditemukan bungkus rokok GUDANG GARAN SIGNATURE, dan ketika saksi Irvan dan saksi Muamar Reza membuka bungkus rokok tersebut ternyata isinya adalah 3 (tiga) linting rokok berisi Ganja dengan berat 0,95 gram (ditimbang berikut kertas papir-nya). Ketika saksi Irvan dan saksi Muamar Reza menanyakan kepada Terdakwa, apakah isi didalam bungkus rokok tersebut kemudian dijawab oleh Terdakwa bahwa “Ini Ganja pak”, serta saksi Irvan dan saksi Muamar Reza tanyakan siapakah pemilik barang tersebut, terdakwa menjawab “Ganja ini milik saya Pak”. Selanjutnya saksi Irvan dan saksi Muamar Reza menanyakan kepada Terdakwa dimanakah barang berupa Ganja yang lainnya, saat itu terdakwa mengakui Ganja tersebut ada di halaman belakang rumahnya. Sehingga kemudian saksi Irvan dan saksi Muamar Reza menyuruh terdakwa untuk menunjukkan dimanakah Ganja tersebut, ketika saksi Irvan dan saksi Muamar Reza sampai di halaman belakang rumah lalu terdakwa menunjukkan 3 (tiga) pohon Ganja dengan tinggi masing-masing 140 (seratus empat puluh) cm, 85 (delapan puluh lima) cm dan 65 (enam puluh lima) cm yang masih tertanam di halaman belakang rumah, Selain itu juga terdakwa menunjukkan 3 (tiga) pohon Ganja setinggi masing-masing 3 cm, 1 (satu) pohon Ganja setinggi 5 cm, 1 (satu) pohon Ganja setinggi 4 cm, 1 (satu) pohon Ganja setinggi 1,5 cm yang ditanam tidak jauh dari 3 (tiga) pohon Ganja yang sebelumnya terdakwa tunjukkan tersebut, dari pohon Ganja yang berhasil ditemukan tersebut, saksi Irvan dan saksi Muamar Reza menduga masih ada Ganja yang masih disimpan oleh terdakwa sehingga saksi Irvan dan saksi Muamar Reza menyuruh terdakwa untuk menunjukkan dimanakah kamarnya untuk nantinya dilakukan penggeledahan oleh saksi Irvan dan saksi Muamar Reza. Lalu terdakwa membawa saksi Irvan dan saksi Muamar Reza kedalam kamarnya, disitu dilakukan penggeledahan dan kemudian ditemukan 2 (dua) plastik bening berisi Ganja dengan total berat 6,46 gram (ditimbang berikut plastik-nya) yang disimpan didalam bungkus rokok GUDANG GARAN SIGNATURE, Irisan daun Ganja dengan berat 78,95 gram yang terbungkus kertas putih, Irisan daun Ganja dengan berat 30,72 gram yang terbungkus kertas putih, Potongan batang Ganja dengan berat 4,27 gram, 1 (satu) plastik bening berisi biji Ganja dengan 3,00 gram (ditimbang berikut plastik-nya), 9 (sembilan) puntung rokok berisi Ganja dengan total berat 0,73 gram (ditimbang berikut kertas papir-nya) dan Biji Ganja dengan berat 0,57 gram yang tersimpan didalam kotak korek THREE DURIANS yang terdakwa akui adalah miliknya semuanya yang didapatkan dari hasil memetik pohon Ganja yang terdakwa tanam tersebut.

  • Bahwa Terdakwa SUPANDI Bin WAJUD dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang dan tidak ada kaitanya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

 

 

 

 

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1541/NNF/2024 tanggal 21 Mei 2024. Terhadap pemeriksaan barang bukti secara kimia forensik atas nama SUPANDI Bin WAJUD, berupa :
  1. BB - 3340/2024/NNF berupa 3 (tiga) linting rokok berisi Ganja dengan berat 0,62346 gram (ditimbang berikut kertas papir-nya);
  2. BB - 3341/2024/NNF berupa 1 (satu) pohon Ganja setinggi 140 cm;
  3. BB - 3342/2024/NNF berupa 1 (satu) pohon Ganja setinggi 85 cm;
  4. BB - 3343/2024/NNF berupa 1 (satu) pohon Ganja setinggi 65 cm;
  5. BB - 3344/2024/NNF berupa 3 (tiga) pohon Ganja setinggi masing-masing 3 cm
  6. BB - 3345/2024/NNF berupa 1 (satu) pohon Ganja setinggi 5 cm;
  7. BB - 3346/2024/NNF berupa 1 (satu) pohon Ganja setinggi 4 cm;
  8. BB - 3347/2024/NNF berupa 1 (satu) pohon Ganja setinggi 1,5 cm;
  9. BB - 3348/2024/NNF berupa 2 (dua) plastik bening berisi Ganja dengan total berat 5,4841 gram (ditimbang berikut plastik-nya);
  10. BB - 3349/2024/NNF berupa Irisan daun Ganja dengan berat 77,15315 gram;
  11. BB - 3350/2024/NNF berupa Irisan daun Ganja dengan berat 28,9485 gram;
  12. BB - 3351/2024/NNF berupa Potongan batang Ganja dengan berat 4,92317 gram;
  13. BB - 3352/2024/NNF berupa 1 (satu) plastik bening berisi biji Ganja dengan 2,83893 gram (ditimbang berikut plastik-nya);
  14. BB - 3353/2024/NNF berupa 9 (sembilan) puntung rokok berisi Ganja dengan total berat 0,18687 gram (ditimbang berikut kertas papir-nya);
  15. BB - 3354/2024/NNF berupa Biji Ganja dengan berat 0,55914 gram

diduga mengandung narkotika. Barang bukti tersebut diduga mengandung narkotika Milik Terdakwa atasnama SUPANDI Bin WAJUD diperoleh kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan bahwa Barang bukti milik terdakwa atas nama SUPANDI Bin WAJUD nomor 1-15 tersebut diatas adalah benar mengandung Positif GANJA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 (delapan) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : Rik/13/V/2024/ Pegadaian Syariah Kota Tegal tanggal 20 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani Petugas Penimbang dan Pengelola UPS AULIA RAHMAN pada Kantor Pegadaian Syariah Unit Kota Tegal. Telah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika jenis tembakau Gorila An SUPANDI Bin WAJUD alias AJAY Bin SALBANI dengan hasil penimbangan :
  •  3 (tiga) linting berisikan Irisan daun tembakau diduga Narkotika Jenis Ganja dengan berat 0,95 gram;
  • 2 (dua) plastik bening berisikan Irisan daun tembakau diduga Narkotika Jenis Ganja dengan berat 6,46 gram;
  • Irisan daun tembakau diduga Narkotika Jenis Ganja dengan berat 78,95 gram;
  • Irisan daun tembakau diduga Narkotika Jenis Ganja dengan berat 30,72 gram;
  • Potongan batang Ganja diduga Narkotika Jenis Ganja dengan berat 4,27 gram;
  • 1 (satu) plastik bening berisikan irisan tembakau diduga Narkotika Jenis Ganja dengan berat 3,00 gram;
  • 9 (sembilan) puntung berisikan irisan tembakau diduga Narkotika Jenis Ganja dengan berat 0,73 gram;
  • Biji diduga Narkotika Jenis Ganja dengan berat 0,57 gram.

Dengan catatan : ditimbang dengan plastic klip dan kertas papir-nya.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya