INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G/2024/PN Tgl | Mei Ayu Trisnaliawati | 1.Eva Indriyana 2.Awaludin Setiawan |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2024/PN Tgl | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 01 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perjanjian utang-piutang dengan jaminan mobil brio warna putih nopol: G 1150 BJ antara Penggugat dengan Tergugat I sah dan mempunyai kekuatan hukum.
3. Menyatakan perjanjian lisan antara Penggugat dengan Tergugat II sah dan mempunyai kekuatan hukum, sepanjang diartikan Tergugat II menjadi pihak ketiga yang bertanggung jawab atas hutang Tergugat I.
4. Menyatakan secara fisik mobil brio warna putih nopol: G 1150 BJ adalah jaminan atas utang dari Tergugat I.
5. Menyatakan Tergugat I, dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II secara tanggung renteng mengganti kerugian Penggugat:
A. Meteril :
Hutang Tergugat I Rp. 13.500.000
Keuntungan bisnis yang hilang Rp. 100.000.000
Jasa pengacara Rp. 30.000.000
TOTAL RP. 145.000.000
B. Immateril : Rp. 20.000.000 karena Penggugat tidak bisa melakukan control rutin kehamilannya, tidak bisa melaksanakan hari raya lebaran 2024 sebagaimana mestinya.
7. Menghukum pihak yang diuntungkan pada putusan membayar biaya perkara
Subsider:
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |