Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN Tgl PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, cabang tegal, unit sumurpanggang 1.Sugiyono
2.Rika Oktavia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Jumat, 02 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, cabang tegal, unit sumurpanggang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sugiyono
2Rika Oktavia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 103.703.802,00
Petitum
  1. Primair :
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  1. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: 80556875/3024/02/21 tanggal 05 Februari 2021;
  1. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat;
  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: 80556875/3024/02/21 tanggal 05 Februari 2021;
  1. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 71.355.287,- ;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp 103.703.802,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:

Tunggakan Pokok Rp  71.355.287,-

Tunggakan Bunga Rp  21.464.815,-

Pinalty                Rp  10.883.700,-

  1. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila  Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, dengan bukti kepemilikan (SHM) No. 6499 /Kel Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal atas nama Chaefijah, dengan luas 150 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 640/Sidakaton/2005 tanggal 06-09-2005, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak