| Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata, karena tidak menyerahkan BPKB kendaraan bermotor milik penggugat meskipun seluruh kewajiban pembayaran telah dilunasi.
- Menghukum tergugat untuk menyerahkan BPKB asli atas 1 (satu) unit kendaraan bermotor merek HONDA – N BEAT FI SP CBS ISS, Tahun 2016, warna hitam, Nomor Polisi G 3429 AAG, Nomor Rangka MH1JFZ115GK418349, Nomor Mesin JFZ1E1421178, atas nama Risky Aditya Pranata, kepada penggugat secara seketika dan tanpa syarat.
- Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat:
- Kerugian materiil yang terdiri dari:
- Kerugian akibat turunnya nilai ekonomis kendaraan sebesar Rp.20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah).
- Kerugian berupa hilangnya manfaat penggunaan kendaraan (Loss Of Use) sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) per hari, terhitung sejak saat kewajiban penyerahan BPKB seharusnya dipenuhi sampai dengan BPKB tersebut diserahkan kepada pengguggat, yang keseluruhannya dibebankan kepada terguggat.
- Kerugian imateriil sebesar Rp.1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini.
- Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo
|