Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
55/Pdt.G.S/2023/PN Tgl | BRI TEGAL KOTA IV | 1.ABDUL ROSYID 2.ROVIANA |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 55/Pdt.G.S/2023/PN Tgl | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 12 Sep. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 47.771.671,00 | ||||||
Petitum | I. Primair : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; Tunggakan Pokok Rp. 35.431.200,- (tiga puluh lima juta empat ratus tiga puluh satu ribu dua ratus rupiah) Tunggakan Bunga Rp. 12.340.471,- (dua belas juta tiga ratus empat puluh ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah) 7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Jatilawang, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, dengan bukti kepemilikan SHM No.465/MejasemBarat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal atas nama 1. ABDUL ROSYID 2. ROVIANA, dengan luas 74 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 421/MejasemBarat/2009 tanggal 02/02/2009, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat; II. Subsidair: Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |