Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Bth/2025/PN Tgl 1.Edy Muljono
2.Christine Muljono Tan
2.David Liando
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.Bth/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Edy Muljono
2Christine Muljono Tan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dewi Hardjanti,SHEdy Muljono
2Dewi Hardjanti,SHChristine Muljono Tan
Tergugat
NoNama
1David Liando
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  • Mengabulkan provisi yang diajukan oleh Para Pelawan.-------------------------------------
  • Memerintahkan  terhadap Penetapan   Ketua Pengadilan Negeri Tegal Nomor : 5/Pdt Eks.HT/2024/PN.Tgl  jo NO 3/Pdt.Eks/2020/PN.Tgl Tertanggal 8 Januari 2025, tidak dijalankan terlebih dahulu selama proses persidangan hingga perkara a quo mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde),------------------------

 

DALAM POKOK PERKARA :

PRIMER :

  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Para Pelawan Lelang Eksekusi untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar.Menyatakan hukumnya bahwa Pelawan I telah melakukan wanprestasi sejak Januari 2017;
  3. Menyatakan hukumnya bahwa Terlawan I telah melakukan kesalahan perhitungan dalam menentukan besarnya hutang bunga Pelawan I.
  4. Menyatakan hukumnya bahwa kredit Pelawan I terhadap Terlawan I harus dinyatakan status quo sejak Januari 2017sehingga sejak Januari 2017 hutang bunga tidak dapat dibebankan kepada Pelawan I;
  5. Menyatakan hukumnya bahwa hutang bunga Pelawan I kepada Terlawan I yang masih terhutang adalah hutang bunga dari bulan Oktober, Nopember dan Desember 2016 sebesar Rp 225.000.000(Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah);
  6. Menyatakan hukumnya bahwa Pembayaran cicilan bunga Pelawan I kepada Terlawan I sejak Januari 2017 s/d Januari 2021 adalah pembayaran bunga yang bukan menjadi kewajiban Pelawan I sebesar Rp 1.030.000.000(Satu Milyard Tiga Puluh Juta Rupiah);
  7. Menyatakan hukumnya bahwa pembayaran cicilan bunga yang bukan menjadi kewajiban Pelawan I sebesar Rp 1.030.000.000 harus dikompensasikan kedalam pinjaman pokok. 
  8. Menyatakan hukumnya bahwa hutang Pokok + Bunga  Pelawan I kepada Terlawan I adalah sebesar Rp 9.695.000.000 (Rp10.500.000.000 + Rp 225.000.000 - Rp 1.030.000.000) ;
  9. Menyatakan hukumnya bahwa Pelawan II sebagai pemberi Hak Tanggungan hanya menanggung hutang Pelawan I sebesar Rp 9.695.000.000(Sembilan Milyard Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah) 
  10. Menyatakan hukumnya bahwa Pelawan II tetap berhak uantuk mendapatkan sisa hasil penjualan lelang;
  11. Memerintahkan kepada Terlawan I untuk mencabut permohonan lelang eksekusi tertanggal 01 Juli 2020; 
  12. Memerintahkan kepada Terlawan II untuk menghapus dari daftar lelang permohonan lelang Terlawan I atas Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 014-11/2015 dari aplikasi lelang.go.id atau portal.lelang.go.id;
  13. Mohon agar Ketua dan/atau Penitera Pengadilan Negeri Kota Tegal agar menunda Pelaksanaan Lelang Eksekusi Sertipikat Hak Tanggungan nomor 014-11/2015    sampai dengan ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tertap atas gugatan perlawanan lelang eksekusi ini;
  14. Menyatakan bahwa Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lainnya dari para Terlawan; 
  15. Menghukum Para  Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR:

Atau apabila Pengadilan Negeri Tegal berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak