Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
61/Pdt.G.S/2023/PN Tgl | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, cabang tegal, unit kemantran 2 | 1.abdul ghofur 2.nining samiasih |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 61/Pdt.G.S/2023/PN Tgl | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 16 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 48.988.613,00 | ||||||
Petitum | I. Primair : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; Tunggakan Pokok Rp.40.577.432,-(empat puluh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah) Tunggakan Bunga Rp. 8.411.181,- (delapan juta empat ratus sebelas ribu seratus delapan puluh satu rupiah ) 7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Jatilawang, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, dengan bukti kepemilikan SHM No.1481/jatilawang, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal atas nama ABDUL GHOFUR suami NINING SAMIASIH, dengan luas 160 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 174/Jatilawang/2006 tanggal 15/11/2006, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegaluntuk pelunasan hutang Para Tergugat; II. Subsidair: Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |