| Dakwaan |
Bahwa Berawal pada Hari Selasa Tanggal 23 September 2025 sekira pukul 21.00 Wib terdapat aktivitas pengunjung warung di warung kopi milik saya ikut Ds. Mejasem Kec. Kramat Kab. Tegal bahwa aktifitas tersebut adalah Sdr. EKA sedang menyanyikan sebuah lagu dengan menggunakan speaker kecil milik pengamen keliling di seberang warung , hingga kemudian setelah pengamen tersebut meningalkan warung milik saya datang seseorang yang bernama Sdr. KIKI yang merupakan tetangga saya ,tanpa berbicara apapun Sdr. KIKI langsung memukul saya dibagian kepala sebanyak 2 (dua) kali dengan mengunakan tangan kosong dengan posisi tangan mengengam ke bagian pipi sebelah kanan dekat dengan bagian telinga sebelah kanan Atas peristiwa tersebut saya mengalami luka memar di bagian pipi sebelah kanan dan kemudian saya langsung melakukan pemeriksaan medis di RS MITRA SIAGA yang berlokasi di Jl. Pala Raya No. 54 Kec. Kramat Kab. Tegal dan melaporkan peristiwa tersebut ke polres tegal guna pengusutan lebih lanjut.
Pasal 352 KUHP. |