| Petitum | 
				
 - Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) dan sangat merugikan Penggugat;
 
 - Menyatakan Penggugat sabagai satu-satunya Pemilik yang sah atas sebidang tanah kurang lebih seluas 150 M2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1279 atas nama TOBI’IN, yang terletak di di Perumahan Tegal Residence blok e-2 no. 02 Desa Debong Kulon Rt.4/Rw.4 Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, dengan batas-batas :
 
 
 - Utara            : Rumah milik Saudara Darul Hukam
 
 - Selatan         : Rumah milik Saudara Effendi
 
 - Timur           : Jalan Resindence Raya
 
 - Barat            : Rumah Saudara Abdul Latif dan/ atau Rumah Saudara Bima Chandra Nugroho
 
 
 - Menghukum Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun juga kepada Penggugat selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan Hukum yang tetap bilamana perlu dengan bantuan alat Negara;
 
 - Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi baik materiil maupun imateriil kepada Penggugat yang jumlahnya sebesar Rp. 162.500.000,- (seratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
 
 - Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan dan atau kelalaian melaksanakan isi putusan perkara ini
 
 - Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas asset yang dikuasai Tergugat I dan Tergugat II yang meliputi tanah beserta bangunan seluas kurang lebih 150 M2, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1279 atas nama TOBI’IN, yang berlokasi di Perumahan Tegal Residence blok e-2 no. 02 Desa Debong Kulon Rt.4/Rw.4 Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal dengan batas-batas :
 
 
 - Utara    : Rumah milik Saudara Darul Hukam
 
 - Selatan : Rumah milik Saudara Effendi
 
 - Timur    : Jalan Resindence Raya
 
 - Barat    : Rumah Saudara Abdul Latif dan/ atau Rumah Saudara Bima Chandra Nugroho
 
 
 - Menetapkan putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (UitVoorbar Bij Vorrad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi
 
 - Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini
 
  |