Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2026/PN Tgl Muhammad Shobirin Direktur PT Adonia Footwear Indonesia (PT AFI) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Shobirin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. Naya Amin ZainiMuhammad Shobirin
Tergugat
NoNama
1Direktur PT Adonia Footwear Indonesia (PT AFI)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan  gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Memutuskan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi pada Pasal 5  Ayat (2), dalam Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah  NON B.3, No. 261/PERNONB3/AFI-NKM/XI/2024, Tertanggal 10 Mei 2024, dan  ADDENDUM 1, (kesatu) Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah NON B.3, No. 261/PERNONB3/AFI-NKM/XI/2024 tertanggal: 29 Agustus 2025;
  3. Memutuskan memerintahkan kepada TERGUGAT untuk melaksanakan Kembali Kerjasama dengan PENGGUGAT, terkait  Kerja Sama Kemitraan  Pekerjaan Penyedia Pengelolaan Limbah Non B.3,  sesuai Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah  NON B.3, No. 261/PERNONB3/AFI-NKM/XI/2024, Tertanggal 10 Mei 2024, dan  ADDENDUM 1, (kesatu) Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah NON B.3, No. 261/PERNONB3/AFI-NKM/XI/2024 tertanggal: 29 Agustus 2025 dan  Kesepakatan Kemitraan Usaha tertanggal  13 Februari 2024, dengan   memberikan hak pengelolaan limbah bernilai kepada Penggugat  tiap bulan minimal senilai Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta Rupiah), sampai sisa Kotrak pekerjaan Rp.  15.746.899.029,-  habis terserap;
  4. Memutuskan memerintahkan Kepada TERGUGAT untuk memberikan porsi pekerjaan Pengelolaan Limbah No. B3. kepada Penggugat sesuai Pasal 5 Ayat (2)  ADDENDUM 1, sebagai berikit :
  1. Untuk Limbah Bernilai:
    1. Pada Tahun Pertama dan tahun Kedua;  Tergugat mengalokasikan kepada Penggugat  60% dari total seluruh limbah Bernilai setiap minggunya yang dihasilkan  Tergugat, dan sisanya sebesar 40 % dialokasikan kepada Vendor Lain;    
    2. Pada Tahun Ketiga dan seterusnya, Tergugat mengalokasikan Kepada Penggugat  55 % seluruh penjualan limbah yang dihasilkan setiap minggunya, sisanya   45 %. dialokasikan untuk Vendor lain;

 

  1. Untuk Limbah Domestik; Untuk Limbah Domestik, Tergugat  Mengalokasikan porsi penjualan sebesar 50 %  untuk Pengguat dari total limbah yang dihasilkan dan sisa 50 %  dialokasikan untuk vendor lain;

 

  1. Memutuskan menghukum TERGUGAT  untuk membayar kerugian materiil  dan immaterial  akibat Wanprestasi yang menimpa PENGGUGAT,  secara tunai dan seketika sejumlah      Rp.  9.172.821.802,- (Sembilan milyar seratus tujuh puluh dua juta delapan ratus dua puluh satu ribu delapan ratus dua rupiah), sejak putusan pengadilan berkekuatan  hukum tetap;
  2. Memutuskan menghukum TERGUGAT, untuk membayar uang pemaksa, setiap hari   keterlambatan membayar semua kerugian kepada Penggugat dengan uang tunai  Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) perhari;
  3. Menyatakan  Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada Upaya hukum, verset,  banding, maupun kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorad);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

 

Atau : memberikan putusan lainnya yang adil;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak