| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Memutuskan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi pada Pasal 5 Ayat (2), dalam Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah NON B.3, No. 261/PERNONB3/AFI-NKM/XI/2024, Tertanggal 10 Mei 2024, dan ADDENDUM 1, (kesatu) Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah NON B.3, No. 261/PERNONB3/AFI-NKM/XI/2024 tertanggal: 29 Agustus 2025;
- Memutuskan memerintahkan kepada TERGUGAT untuk melaksanakan Kembali Kerjasama dengan PENGGUGAT, terkait Kerja Sama Kemitraan Pekerjaan Penyedia Pengelolaan Limbah Non B.3, sesuai Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah NON B.3, No. 261/PERNONB3/AFI-NKM/XI/2024, Tertanggal 10 Mei 2024, dan ADDENDUM 1, (kesatu) Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah NON B.3, No. 261/PERNONB3/AFI-NKM/XI/2024 tertanggal: 29 Agustus 2025 dan Kesepakatan Kemitraan Usaha tertanggal 13 Februari 2024, dengan memberikan hak pengelolaan limbah bernilai kepada Penggugat tiap bulan minimal senilai Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta Rupiah), sampai sisa Kotrak pekerjaan Rp. 15.746.899.029,- habis terserap;
- Memutuskan memerintahkan Kepada TERGUGAT untuk memberikan porsi pekerjaan Pengelolaan Limbah No. B3. kepada Penggugat sesuai Pasal 5 Ayat (2) ADDENDUM 1, sebagai berikit :
- Untuk Limbah Bernilai:
- Pada Tahun Pertama dan tahun Kedua; Tergugat mengalokasikan kepada Penggugat 60% dari total seluruh limbah Bernilai setiap minggunya yang dihasilkan Tergugat, dan sisanya sebesar 40 % dialokasikan kepada Vendor Lain;
- Pada Tahun Ketiga dan seterusnya, Tergugat mengalokasikan Kepada Penggugat 55 % seluruh penjualan limbah yang dihasilkan setiap minggunya, sisanya 45 %. dialokasikan untuk Vendor lain;
- Untuk Limbah Domestik; Untuk Limbah Domestik, Tergugat Mengalokasikan porsi penjualan sebesar 50 % untuk Pengguat dari total limbah yang dihasilkan dan sisa 50 % dialokasikan untuk vendor lain;
- Memutuskan menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil dan immaterial akibat Wanprestasi yang menimpa PENGGUGAT, secara tunai dan seketika sejumlah Rp. 9.172.821.802,- (Sembilan milyar seratus tujuh puluh dua juta delapan ratus dua puluh satu ribu delapan ratus dua rupiah), sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;
- Memutuskan menghukum TERGUGAT, untuk membayar uang pemaksa, setiap hari keterlambatan membayar semua kerugian kepada Penggugat dengan uang tunai Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) perhari;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada Upaya hukum, verset, banding, maupun kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau : memberikan putusan lainnya yang adil; |