Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
67/Pdt.P/2026/PN Tgl TAMAN ARMANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 67/Pdt.P/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Jumat, 09 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TAMAN ARMANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa nama Pemohon yang bernama TAMAN ARMANTO yang tercatat dalam Surat Kelahiran Pemohon Nomor: 2/1977 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatatan Sipil Kota Tegal berubah menjadi atas nama TAMAN SUTOYO;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk segera melaporkan Pergantian/perubahan nama PEMOHON kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan ini;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

 

SUBSIDER:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak