Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2025/PN Tgl YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL (YAPEKNAS) PUASAT KABUPATEN TEGAL PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk Kantor Cabang TEGAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL (YAPEKNAS) PUASAT KABUPATEN TEGAL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk Kantor Cabang TEGAL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1.      Menerima dan menyatakan gugatan PENGGUGAT adalah GUGATAN untuk Kepentingan Perlindungan Konsumen

 

2.      Menyatakan Prilaku TERGUGAT Merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas Pelanggaran terhadap Ketentuan ketentuan sebagaimana diaturoleh Undang undang Republik Indonesia Nomor8 Tahun 1999 Tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN disebutkan pada:

1).    Pasal 4 Hak konsumen adalah:

-   Huruf (c). hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

-   Huruf (e). hak untuk mendapatkan advokasi, perlindung an, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

-   Huruf (g). hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

-   Huruf  (i). hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

 2).   Pasal 7 KEWAJIBAN PELAKU USAHA adalah

-   Huruf (a). beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;

-   Huruf (c). memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

-   Huruf (g). memberi kmpensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

3.      Menyatakan Bahwa PAHAM PEMBIAYAAN(JUAL DAN SEWA BALIK) dinyatakan sah secara HUKUM dan benar seluruh isi dalam PAHAM PEMBIYAAN (JUAL DAN SEWA) sama dengan Isi Dalam PERJANJIAN KREDIT

4.      Menyatakan sah secara Hukum bahwa SECURITY DEPOSIT adalah uang jaminan milik KONSUMEN yang diambil dari selisih Harga Jual dengan uang yang diterima.

 

5.      Menyatakan PERBUATAN TERGUGAT dengan tidak mengakuinya adanya UANG SIMPANAN (SECURITY DEPOSIT) dijadikan Jaminan kepada pihak TERGUGAT dinyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Pelanggaran HUKUM sebagaimana disebutkan pada:

1).    Undang Undang Republik Indonesia Nomor.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang disebutkan pada:

(1).   Pasal 4 Huruf (c) dan (g) Hak konsumen adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur dan hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.dan

(2).   Pasal 7 huruf (a) dan (b) serta (c) Kewajiban pelaku usaha adalah beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya dan memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur  serta memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;  

2).    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018. Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan pasal 34 ayat (3) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan melakukan pembiayaan dengan cara Sewa Pembiayaan, perjanjian pembiayaan wajib mencantumkan nilai simpanan jaminan (security deposit).

3).    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1169/Kmk.01/1991 Tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) dijelaskan sebagaimana disebutkan pada Pasal 1 huruf (L) Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan Simpanan Jaminan (Security Deposit) adalah jumlah uang yang diterima Lessor dari Lessee pada permulaan masa lease sebagai jaminan untuk kelancaran pembayaran lease.

6       Menyatakan sertifikat Jaminan Fidusia tersebut tidak dapat dibuat berdasarkan Perjanjian PEMBIAYAAN JUAL DAN SEWA BALIK sebagaimana disebutkan dalam SURAT PERJANJIAN PEMBIAYAAN SALE AND LEASEBACK atau biasa disebut Jual dan Sewa-Balik

 

7.      Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melanggar Hukum terhadap Ketentuan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia pasal 35 Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia Maka TERGUGAT dikenakan Sangsi Administrasi dengan membayar denda paling sedikit Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).

8.      Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian Kerugian Yang diderita oleh PENGGUGAT atas Upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi Konsumen dalam pemenuhan hak dan kewajiban Konsumen di sektor jasa keuangan dengan rincian sbb:

1

Biaya PANJAR Pendaftaran Gugatan di PN.Tegal sebesar

Rp. 1.865.000,-

2

Biaya Transport Paket antar jemput dll 1kali berangkat sebesar Rp 500.000,- X 10 kali pemberangkatan sebesar 

Rp. 5.000.000,-

3

Materai 10 lembar @Rp 10.000 x 10 lb  Untuk dokumen dan Bukti sebesar

Rp.    100.000,-

Total Pengeluaran selama Gugatan aquo Berjalan sebesar

Rp. 6.965.000,-

Enam Juta Sembilan ratus Enam puluh Lima Ribu Rupiah

9.      Menyatakan secara hukum Keputusan ini dapat dilaksanakan, Meskipun Timbul banding maupun verzet (uitvoorbar bij voorrad)

10.   Membebankan Seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT .

SUBSIDAIR 

Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain PENGGUGAT  mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak