Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2021/PN Tgl WIDYA HARI SUTANTO, S.H.,M.H. DIKY HERMAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2021/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-322/M.3.15/Enz.2/04/2021
Penuntut Umum
NoNama
1WIDYA HARI SUTANTO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIKY HERMAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
PRIMAIR
Bahwa  terdakwa  DIKY HERMAWAN pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2021 sekira pukul 18.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Februari  tahun 2021 bertempat di  Perumahan Mulya Land B – 1 Desa Slawi Wetan Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal,   atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awal mula pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2021, sekitar pukul 08.00 Wib , saksi ARIYANTO, saksi PRASETIO, saksi BANDORO BUDIYANTO, saksi ESKA DWI PUTRA PERDANA selaku Anggota Polisi Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kota Tegal ada peredaran gelap Narkotika, selanjutnya setelah didalami secara seksama , para saksi mencurigai saudara FERRY KRISNATA setelah itu kami membagi tugas untuk membuntuti, mengawasi gerak gerik terhadap FERRY KRISNATA kemudian para saksi selaku anggota Polisi  langsung menangkap  FERRY KRISNATA dan dilakukan penggeledahan di rumahnya di Jl. Kaloran No. 35 Rt. 007/004, yang ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan inex total 100 (seratus) butir dengan berat kotor 192 gram yang tersimpan didalam kantong plastik warna Hitam, 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 1,26 gram, setelah itu para saksi selaku Anggota Polisi mengintrograsi awal jika barang berupa 100 (seratus) butir inex tersebut merupakan pesanan Saudara  EKO PRABOWO di Slawi, kemudian sekira pukul 17.45 WIB para saksi selaku anggota Tim Anti Narkoba bergerak ke Slawi untuk menangkap Saudara Saudara  ALEX JUNAEDI, selanjutnya para saksi selaku anggota Tim Anti Narkoba sekira pukul 18.00 WIB bergerak menuju kediaman Saudara ALEX JUNAEDI di perumahan Mulya Land B-1 Jl. Brigjen Katamso Desa Slawi Wetan Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal, sewaktu  melakukan penggeledahan di lantai 2, ada terdakwa DIKY HERMAWAN saksi LUKMONO, saksi BAMBANG RIJADI, yang mana pada saat itu sedang menggunakan Narkotika dengan alat bong dari botol air mineral merk VIT, serta ditemukan 1 (satu) paket sabu sisa pakai berat 0,60 gram, 2 (dua) korek api gas bara, selanjutnya  para Anggota Tim Anti Narkoba Polres Tegal Kota juga mendapati saksi LUKMONO membawa tas yang berisikan diantaranya 2 (dua) paket Sabu dan 1 (satu ) butir inex, yang mana  1 (satu) paket sabu dengan berat 0,81 gram milik saksi  BAMBANG RIJADI, 1 (satu) paket sabu dengan berat 0,96 gram milik terdakwa  DIKY HERMAWAN, sedangkan untuk 1 (satu) butir inex dengan berat 0,21 gram milik saksi LUKMONO, kemudian Anggota Tim Anti Narkoba berhasil menemukan 1 (satu) butir inex dengan berat 0.37 gram di dalam laci di kotak plastik bertuliskan SNICTERS, yang dimiliki oleh saudara HENDRAWAN alias Pam pam
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Semarang, Nomor : 479 / NNF / 2021, tanggal 22 Februari 2021, telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,76944 gram yang disita dari terdakwa DIKY HERMAWAN.
Bahwa hasil dari pemeriksaan tersebut disimpulkan bahwa barang bukti tersebut diatas adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian sisa barang bukti setelahnya dilakukan pemeriksaan, untuk 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,76499 gram dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih dan pada persilangan pengikat dibubuhi lak dan disegel.
Bahwa terdakwa DIKY HERMAWAN tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa DIKY HERMAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP
 
SUBSIDIAIR
Bahwa  terdakwa  DIKY HERMAWAN pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2021 sekira pukul 18.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Februari  tahun 2021 bertempat di  perumahan Mulya Land B – 1 Desa Slawi Wetan Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal,   atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili, menggunakan Narkotika Golongan I untuk diri sendiri, yang mana Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2021 , sekitar pukul 13.20 Wib, terdakwa berangkat bekerja dengan mengunakan sepeda motor menuju rumah Saudara ALEX JUNAEDI di  Perumahan Mulya Land No. B-1 Jl.Brigjen Katamso Desa Slawi Wetan Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal, sesampainya di tempat kerja   terdakwa langsung  menuju ke lantai 2 (dua), kemudian terdakwa DIKY HERMAWAN bertemu dengan saksi  BAMBANG RIJADI saksi LUKMONO, serta saksi EKO PRABOWO lalu bersepakat untuk menggunakan Narkotika berupa sabu secara bersama sama, kemudian saksi LUKMONO menyiapkan alat berupa Bong yang terbuat dari botol mineral merk VIT dan menyiapkan sabu,  dengan cara pertama-tama peralatan bong diberi air secukupnya dan disambung dengan sedotan dan cangklong pipet kaca, selanjutnya sabu tersebut di taruh secukupnya diatas pipet kaca, kemudian bawahnya di dibakar dengan api yang biasa digunakan pada korek gas, sehingga akan menimbulkan asap, kemudian asap tersebut dihisap melalui mulut, (sama persis seperti orang MEROKOK) selanjutnya sekitar pukul 18.00 wib, datang para anggota Tim Anti Narkoba Polres Tegal Kota untuk menangkap terdakwa DIKY HERMAWAN dan saksi  BAMBANG RIJADI saksi LUKMONO, ,dan saksi EKO PRABOWO kemudian dibawa ke kantor Polres Tegal Kota berikut semua barang buktinya berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,96 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), 
Bahwa dari hasil Pemeriksaan Test Urinalisis Narkotika terhadap Urine terdakwa DIKY HERMAWAN hasilnya adalah Amphetamine terdeteksi pada Urine milik terdakwa DIKY HERMAWAN yang artinya POSITIF mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu
Bahwa terdakwa DIKY HERMAWAN dalam menggunakan Narkotika jenis sabu untuk menjaga stamina tubuh dan mata tetap terjaga dikarenakan bekerja ekstra sampai larut malam
Bahwa perbuatan terdakwa DIKY HERMAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 84 ayat ( 2 ) KUHAP
Pihak Dipublikasikan Ya