Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2023/PN Tgl Nuryanah Tarwanto Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2023/PN Tgl
Tanggal Surat Rabu, 04 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nuryanah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wiby Medya Raksa, SHNuryanah
Tergugat
NoNama
1Tarwanto
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1NANANG SUGIRITarwanto
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
2. Memutuskan, dan Menyatakan Tergugat untuk Membayar kerugian Materiil dan Immaterill yaitu hutang pokok sebesar

= Rp.100.000.000;(Seratus Juta Rupiah) dan kerugian sebagai mana sudah kami jelaskan yaitu sebesar
= Rp. 283.616.000;(Dua ratus delapan puluh tiga juta enam ratus enam belas ribu rupiah).
3. Memutuskan, dan Menyatakan TERGUGAT untuk membayar uang paksa(dwangsom) sebesar :

Rp. 1,000,000;(Satu Juta rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT lalai Menjalankan isi putusan.

5. Memutuskan dan Menghukum untuk membebankan seluruh biaya yang timbul dari perkara ini kepada pihak TERGUGAT.

SUBSIDAIR :

Bila hakim berpendapat lain, Mohon di pertimbangkan dan di Putus dengan Seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak