Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat sebesar : Rp 86.213.125,- (Delapan Puluh Enam Juta Dua Ratus Tiga Belas Ribu Seratus Dua Puluh Lima Rupiah) secara seketika dan sekaligus;
- Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus, yaitu berupa tanah pekarangan yang terletak di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 545 terletak di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal atas nama Sulthoni suami Masturoh dengan luas 545 m2, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar perkara yang timbul.
|