Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2025/PN Tgl LILA DARMAWAN Raharjo Wibowo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Sertifikat/Girik
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LILA DARMAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Raharjo Wibowo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Yuli Pramono, S.H. Mkn.
2Kantor Badan Pertanahan Kota Tegal
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, 1366 KUH Perdata, dan Pasal 1367 KUH Perdata. Menyatakan bahwa TERGUGAT bersalah karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dan TERGUGAT beritikad tidak baik karena TERGUGAT mengetahui silsilah sebidang tanah di Jalan D. I. Panjaitan, no : 20 dengan nomor sertifikat Hak Guna Bangunan, nomor : 833, sehingga perbuatan TERGUGAT melawan hukum. TERGUGAT paham dan mengerti dasar peralihan ada kesalahan dan kekeliruan tetapi TERGUGAT hanya diam saja.
  3. Menyatakan dan menguatkan Akta Keterangan Hak Waris No. 68/WRS/X/2016 yang dibuat di Notaris Christina Agustini, S. H, Mkn. Tegal milik PENGGUGAT adalah sah dan diakui dalam hukum.
  4. Menyatakan Akta Jual Beli nomor. 227/IX/2015 Sertifikat Hak Guna Bangunan, nomor : 833 yang dibuat berdasarkan Surat Keterangan Waris nomor. 02/NOT/VIII/2015 yang dibuat TURUT TERGUGAT 1 adalah batal dan cacat dalam hukum.
  5. Mengembalikan sertifikat menjadi nama-nama Pusparatna Lila dan Puspasari Lila. Serta menjadikan PENGGUGAT sebagai ahli waris yang sah.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak