Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2024/PN Tgl PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, cabang tegal, unit Palaraya Nur Anisah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, cabang tegal, unit Palaraya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nur Anisah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 136.870.139,00
Petitum

 

I.        Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK2009K9DM/8073/09/2020 tanggal 23 September 2020;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK2009K9DM/8073/09/2020 tanggal 23 September 2020;
  5. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 136.870.139,-;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp 136.870.139,- yang terdiri dari:

Sisa Pokok           Rp    129.391.423,-

Bunga Berjalan    Rp       7.478.716,-

Total                   Rp   136.870.139,-;

 

7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila  Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Mejasem Timur, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, dengan bukti kepemilikan (SHM) No. 04791 /Desa Mejasem Timur, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal atas nama Nur Anisah, dengan luas 183m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00880/Mejasem Timur/2014 tanggal 04/02/2014, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;

8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

II. Subsidair:

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak