| Dakwaan | Catatan tindak pidana yang didakwakan       ---------------- Bahwa  terdakwa NURUL HUDA Bin MASRURI JAWAWI    pada hari Rabu  tanggal 19 Nopember 2014 sekira pukul 08.30 Wib dan hari Kamis  tanggal 20 Nopember   2014  sekitar pukul 11 .30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember  2014  bertempat di halaman Parkir Kantor Dinas Kesehatan Jalan Proklamasi No. 16 Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal  atau setidak-tidaknya di suatu tempat   dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal  ?Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara cara antara lain sebagai berikut : -          Bahwa  sebelumnya  terdakwa telah merencanakan untuk melakukan mengambil helm tanpa ijin pemiliknya, selanjutnya pada hari Rabu  tanggal 19 Nopember 2014 sekira pukul 08.30 terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Alfa No. Pol G-5984-FG untuk mencari sasaran, selanjutnya terdakwa  memasuki halaman kantor Dinas Kesehatan Kota Tegal    setelah terdakwa melihat ada helm yang bagus, yaitu helm merk GM warna ungu  milik  Iqbal Teguh Eko  Wibowo yang saat itu ditaruh  digantungan depan jok sepeda motor Vario yang  diparkir , selanjutnya terdakwa memarkir sepeda motor nya selanjutnya dengan mudah terdakwa mengambil helm tersebut lalu disimpan dijok sepeda motor terdakwa lalu  dibawa keluar kantor dinas Kesehatan kota Tegal, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Nopember 2014 sekira pukul 11.30 Wib terdakwa datang lagi ke halaman Kantor Dinas Kesehatan Kota Tegal untuk mengambil helm lagi, setelah terdakwa melihat helm ada yang bagus yaitu helm INK warna Silver milik saksi Dedi Kusdiyanto bin Sukirno yang saat itu diletakkan dikaca spion sebelah kiri sepeda motor Supra yang diparkir selanjutnya terdakwa memarkirkan sepeda motornya lalu dengan mudah mengambil helm tersebut dimasukkan didalam jok sepeda motor terdakwa , selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan halaman parkir Dinas Kesehatan Kota Tegal dengan membawa helm tersebut, setelah berhasil mengambil helm,  selanjutnya helm tersebut dijual oleh terdakwa kepada seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa dijalan Jati Kota Tegal dan di Wilayah Benjaran yaitu  untuk helm Merk GM warna ungu dijual oleh terdakwa seharga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dan untuk helm INK warna Silver dijual terdakwa seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan uang tersebut untuk kepentingan terdakwa   Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. ---- |