Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2023/PN Tgl Sarinah 1.Rokhayah
2.Ikmal Jaaya
3.SUPRIYADI YOS SETIABUDHI
4.Zaenal Arifin
5.Kepala Kantor Pertanahan Kota Tegal
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2023/PN Tgl
Tanggal Surat Senin, 25 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sarinah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Edi Utama, S.H., M.A.Hj. SARINAH Binti SOLEMAN
Tergugat
NoNama
1Rokhayah
2Ikmal Jaaya
3SUPRIYADI YOS SETIABUDHI
4Zaenal Arifin
5Kepala Kantor Pertanahan Kota Tegal
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. FAJAR ARI SUDEWO, S.H., M.H.Rokhayah
2Dr. FAJAR ARI SUDEWO, S.H., M.H.Ikmal Jaaya
3IMAM ASMARUDIN, S.H., M.H.Rokhayah
4IMAM ASMARUDIN, S.H., M.H.Ikmal Jaaya
5Chandra Yudha Kusuma, S.H.Rokhayah
6Chandra Yudha Kusuma, S.H.Ikmal Jaaya
7Reza Fairuzabadi, S.H., M.Kn.Rokhayah
8Reza Fairuzabadi, S.H., M.Kn.Ikmal Jaaya
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat  untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik PENGGUGAT  berupa dua bidang tanah Sertifikat Hak Milik 866/Muarareja atas nama ELY SUSMINI dan Sertifikat Hak Milik 867 atas nama LEDIANA;
  3. Menyatakan dua bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 866/Muarareja atas nama ELY SUSMINI dan Sertifikat Hak Milik 867 atas nama LEDIANA berasal dari tanah C 337 Desa Muarareja hasil pembelian PENGGUGAT dari H. MUDLI  adalah milik PENGGUGAT;
  4. Menghukum  PARA TERGUGAT untuk mengganti rugi materiil dan immateriil kepada PENGGUGAT sebesar total  total Rp100.600.000.000,- (seratus milyar enam ratus juta rupiah);
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap barang tidak bergerak  milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II berupa  tanah dan rumah-rumah/bangunan di atasnya yang terletak di:

- Jl. Kapten Samadikun, RT/RW 005/001, Kelurahan Pesurungan Lor,

Kecamatan Margadana, Kota Tegal;

- Waterpark di Jl.Wahidin Sudiro Husodo, Pesurungan Lor

- Perumahan Baruna Asri No. 8A Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Tegal,

Jawa Tengah;

- Garasi Po Bus Dewi Sri di .Jl.Mataram/Jl.Abdul Goni Pesurungan Lor.

6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya bantahan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDER

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lai, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak