Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
58/Pdt.P/2026/PN Tgl SUSRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 58/Pdt.P/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Minggu, 20 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUSRI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1CARSONO, S.H.SUSRI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah secara hukum bahwa nama NINGSIH yang tempat lahirnya tertulis di Subang pada tanggal 10 Januari 1978 sebagaimana tertera dalam Paspor RI Nomor C8290023, adalah ORANG YANG SAMA dengan nama SUSRI yang lahir di Tegal pada tanggal 27 April 1976 sebagaimana tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon.
  3. Menyatakan bahwa identitas yuridis yang benar dan sah dari Pemohon untuk selanjutnya dalam pengurusan dokumen perjalanan internasional adalah SUSRI, lahir di Tegal, 27 April 1976.
  4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menggunakan Penetapan ini sebagai dasar hukum resmi guna melakukan perbaikan, penyesuaian, penyelarasan data, atau penggantian nama pada dokumen Paspor Pemohon di Kantor Imigrasi terkait agar disesuaikan dengan data KTP, KK, dan Akta Kelahiran Pemohon yang bersangkutan.
  5. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak