Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2024/PN Tgl PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Tegal, Unit Kemantran I Sami Asih Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Tegal, Unit Kemantran I
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sami Asih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 207.687.258,00
Petitum

          Primair :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH : 101485747/6065/03/23 tanggal 31 Maret 2023;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat,
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH : 101485747/6065/03/23 tanggal 31 Maret 2023;
  5. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 207.687.258,-
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp 207.687.258,- yang terdiri dari:

Sisa Pokok         Rp  160.000.000,-

Bunga Berjalan  Rp   36.853.926,-

Denda               Rp   10.573.332,-

Denda Berjalan  Rp       260.000,-

Total                 Rp  207.687.258,-

 

7. Pemerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila  Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Bangungalih, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00334 /Desa Bangungalih, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal atas nama Sunaryo, dengan luas 337m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00153/Bangungalih/2016 tanggal 28/07/2016, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;

8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

II. Subsidair:

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak