Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2024/PN Tgl IDATUN ANISAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IDATUN ANISAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon IDATUN ANISAH sebagai Wali dari BIMA ARYA SAPUTRA dan MUHAMMAD AL ZUDAIS yang belum cakap hukum dalam mengurus hak – hak berupa : Pencairan Uang Pensiunan  ( TASPEN ), dan hak – hak lainya sesuai peraturan yang berlaku.
  3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya yang timbul karena Permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak