Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2026/PN Tgl Agus Slamet 1.Budi Setiawan
2.Budi Santoso Alias Yoyong
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agus Slamet
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yulia AnggrainiAgus Slamet
Tergugat
NoNama
1Budi Setiawan
2Budi Santoso Alias Yoyong
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 310.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang merugikan Penggugat;
  3. Menyatakan sah secara hukum alat bukti yang diajukan;
  4. Menyatakan sah secara hukum Surat Perjanjian Jasa Lawyer tertanggal 19 Maret 2025 yang di tandatangani bermaterai cukup;
  5. Menghukum Turut Tergugat menjalankan isi putusan;
  6. Meletakkan sita jaminan terhadap bangunan milik Tergugat yang beralamat di Perumahan Bahari I No.20 RT.03 RW.02, Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 01183 luas 120 M2 atas nama BUDI SETIAWAN dan juga akan dimohonkan melalui surat permohonan tersendiri, dengan batas-batas sebagai berikut:
    •    : Bpk. Cahyono:
    •       : Perumahan Permata Bahari II;
    • Bpk. Irsom;
    •    : Jalan;
  7. Menghukum Tergugat  membayar biaya perkara menurut hukum vide Pasal 192 RBg/Pasal 181 HIR;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak