Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2024/PN Tgl YOGI ARANDA. S.H., M.H. MOH. IVAN FAUZI alias IPAN Bin SARJONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-833/M.3.15/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOGI ARANDA. S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. IVAN FAUZI alias IPAN Bin SARJONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

Pertama:

---------Bahwa Terdakwa MOH. IVAN FAUZI Alias IPAN Bin SARJONO, pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Mei pada Tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Samadikun Kelurahan Debong Kulon Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 saksi Hilmi menghubungi Terdakwa untuk meminta dipesankan Tembakau Gorila lalu Terdakwa menyuruh saksi hilmi untuk mentransfer uang sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) melalui aplikasi DANA, kemudian saksi hilmi mentransfer uang tersebut.
  • Bahwa Terdakwa memesan/membeli Tembakau Gorila secara online melalui aplikasi Instagram dengan akun @KINGDOM selanjutnya saksi Hilmi datang kerumah Terdakwa sekira pukul 22.00 WIB bertempat di Jalan Samadikun Kelurahan Debong Kulon Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal lalu terdakwa memberikan informasi alamat pengambilan tembakau Gorila tersebut tepatnya di pinggir Jalan didekat PLN Desa Kebasen Kecamatan Talang Kabupaten Tegal termasuk Jalan Raya Dua Dukuhturi Kabupaten Tegal, kemudian saksi hilmi bersama Saksi Egal mengambil Tembakau Gorila tersebut dengan mengendarai sepeda motor HONDA Vario warna hitam merah dengan No. Pol. : G-5036-ZJ setelah mengambil Tembakau Gorila tersebut saksi hilmi dan Saksi Egal kembali kerumah terdakwa, selanjutnya sesampainya dirumah terdakwa, saksi hilmi, Saksi Egal dan terdakwa membuka Tembakau Gorila tersebut ketika dibuka ternyata isinya adalah 2R (dua gram) lalu oleh terdakwa, Tembakau Gorila tersebut dibagi menjadi 2 (dua) masing-masing 1R (satu gram) karena yang 1R   merupakan   pesanan   teman  terdakwa  Selanjutnya  1R ( satu gram)  Tembakau Gorila

 

 

 

pesanan saksi hilmi tersebut dibuka dan dicampur oleh terdakwa dengan tembakau biasa yang sebelumnya sudah disiapkan olehnya lalu ada juga saksi Rudi yang mengatakan kepada saksi Hilmi untuk ikut iuran membeli Tembakau Gorila tersebut dan disepakati saksi Rudi ikut iuran sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Saksi Rudi juga membawa kertas papir untuk memakai / mengkonsumsi Tembakau Gorila tersebut.

  • Bahwa tidak lama berselang pada hari senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 01.30 WIB datang saksi Irvan dan saksi Muamar Reza yang sedang menyamar mengamankan saksi Hilmi dan saksi rudi kemudian terdakwa lalu saksi Egal dirumah terdakwa yang beralamat Jalan Samadikun Kelurahan Debong Kulon Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal, pada saat mengamankan terdakwa saksi Irvan dan saksi Muamar Reza menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat 8,42 gram (ditimbang berikut plastik-nya), 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat 3,80 gram (ditimbang berikut plastik-nya), 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat 1,79 gram (ditimbang berikut plastik-nya) dan 1 (satu) plastik bening berisi Tembakau Gorila dengan berat 1,61 gram (ditimbang berikut plastik-nya) yang ada didalam kamar Terdakwa.
  • Bahwa narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat 8,42 gram (ditimbang berikut plastik-nya), 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat 3,80 gram (ditimbang berikut plastik-nya), 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat 1,79 gram (ditimbang berikut plastik-nya) dan 1 (satu) plastik bening berisi Tembakau Gorila dengan berat 1,61 gram (ditimbang berikut plastik-nya) yang disimpan ada didalam kamar Terdakwa  ditemukan oleh petugas adalah milik terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa MOHAMMAD IVAN FAUZI alias IPAN Bin SARJONO dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi daun dan biji dengan berat bersih daun dan biji 7,62039 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi daun dan biji dengan berat bersih daun dan biji  3,15422 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip yang disolasi warna hitam  berisi daun dan biji dengan berat bersih daun dan biji 1, 57656 gram 1 (satu) bungkus plastik klip berisi daun dan biji dengan berat bersih daun dan biji 1,16282 gram, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang dan tidak ada kaitanya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1543/NNF/2024 tanggal 21 Mei 2024. Terhadap pemeriksaan barang bukti secara kimia forensik atas nama Terdakwa MOHAMMAD IVAN FAUZI alias IPAN Bin SARJONO, Nomor Barang Bukti : 1. BB-3357/2024/NNF berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi daun dan biji dengan berat bersih daun dan biji 7,62039 gram, 2. BB-3358/2024/NNF berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi daun dan biji dengan berat bersih daun dan biji  3,15422 gram, 3. BB-3359/2024/NNF berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip yang disolasi warna hitam  berisi daun dan biji dengan berat bersih daun dan biji 1, 57656 gram, 4. BB-3357/2024/NNF berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi daun dan biji dengan berat bersih daun dan biji 1,16282 gram diduga mengandung narkotika. Barang bukti tersebut diduga mengandung narkotika Milik Terdakwa atasnama Terdakwa MOHAMMAD IVAN FAUZI alias IPAN Bin SARJONO Nomor Barang Bukti : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi daun dan biji dengan berat bersih daun dan biji 7,62039 gram, 2. BB-3358/2024/NNF berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi daun dan biji dengan berat bersih daun dan biji  3,15422 gram, 3. BB-3359/2024/NNF berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip yang disolasi warna hitam  berisi daun dan biji dengan berat bersih daun dan biji 1, 57656 gram, 4. BB-3357/2024/NNF berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi daun dan biji dengan berat bersih daun dan biji 1,16282 gram. diperoleh kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan bahwa Barang bukti milik terdakwa atas nama Terdakwa MOHAMMAD IVAN FAUZI alias IPAN Bin SARJONO Nomor Barang Bukti : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi daun dan biji dengan berat bersih daun dan biji 7,62039 gram, 2. BB-3358/2024/NNF berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi daun dan biji dengan berat bersih daun dan biji  3,15422 gram, 3. BB-3359/2024/NNF berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip yang disolasi warna hitam  berisi daun dan biji dengan berat bersih daun dan biji 1, 57656 gram tersebut adalah benar mengandung Positif GANJA & MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 (delapan) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Golongan I (satu) Nomor urut 182 Peraturan Menkes RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam Lampiran  Undang - Undang  Republik  Indonesia  Nomor  35  Tahun  2009 tentang Narkotika.

 

 

 

Barang bukti berupa 4. BB-3357/2024/NNF berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi daun dan biji dengan berat bersih daun dan biji 1,16282 gram tersebut adalah benar mengandung Positif GANJA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 (delapan) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : Rik/11/V/2024/ Pegadaian Syariah Kota Tegal Minggu tanggal 20 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani Petugas Penimbang dan Pengelola UPS AULIA RAHMAN pada Kantor Pegadaian Syariah Unit Kota Tegal. Telah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika An Terdakwa MOHAMMAD IVAN FAUZI alias IPAN Bin SARJONO dengan hasil penimbangan : 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat 8,42 gram (ditimbang berikut plastik-nya); 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat 3,80 gram (ditimbang berikut plastik-nya); 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat 1,79 gram (ditimbang berikut plastik-nya); 1 (satu) plastik bening berisi Tembakau Gorila dengan berat 1,61 gram (ditimbang berikut plastik-nya).

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------

 

Atau

KEDUA :

--------- Bahwa Terdakwa MOH. IVAN FAUZI Alias IPAN Bin SARJONO, pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Mei pada Tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Samadikun Kelurahan Debong Kulon Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I  dalam bentuk tanaman”, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------------

  • Bahwa saksi Irvan dan saksi Muamar Reza sebagai Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota, mendapatkan informasi dari masyarakat, ada seorang pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan yang dicurigai sebagai orang yang sering menyalahgunakan Narkotika jenis Tembakau Gorila dirumahnya dan rumahnya dicurigai sering digunakan untuk berpesta Narkotika jenis Tembakau Gorila. Berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Irvan dan saksi Muamar Reza bersama rekan-rekan team anti Narkoba Polres Tegal Kota, menindaklanjuti dan berupaya melakukan penyelidikan secara intensif, dengan ciri-ciri yang telah disebutkan, kemudian saksi Irvan dan saksi Muamar Reza melakukan penyamaran khusus seperti surveillance (penyamaran pembuntutan secara terselubung terhadap kegiatan sasaran / target) dari hasil penyelidikan diketahui nama pemuda tersebut sering dipanggil dengan nama IPAN (Terdakwa Ivan) dan rumahnya yang diduga sering dijadikan tempat berpesta Narkotika jenis Tembakau Gorila yaitu di Jalan Samadikun Kel. Debong Kulon Kec. Tegal Selatan Kota Tegal, penyelidikan kami lakukan selama kurang lebih 2 (dua) minggu. Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WIB saksi Irvan dan saksi Muamar Reza memperoleh informasi ada beberapa orang sedang berada didalam rumah Saksi Ivan lalu saksi Irvan dan saksi Muamar Reza langsung mengamankan keenam orang laki-laki tersebut, awalnya saksi Irvan dan saksi Muamar Reza mengamankan saksi Rudi dan menyuruhnya untuk masuk kedalam rumah, saksi Irvan dan saksi Muamar Reza mengamankan saksi Hilmi, Terdakwa dan saksi Egal yang berada didalam rumah. Awalnya mereka terlihat agak panic sehingga saksi Irvan dan saksi Muamar Reza langsung mengumpulkan mereka semua diruang tamu serta meminta mereka semuanya untuk mengumpulkan handphone masing-masing lalu saksi Irvan dan saksi Muamar Reza memperkenalkan diri sebagai Petugas Kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Tegal Kota dan menunjukkan Surat Perintah Tugas. Saat itu didapati bahwa handphone tersebut adalah 1 (satu) unit Handphone IPHONE 11 warna hitam berikut SIM Card-nya milik saksi Hilmi, 1 (satu) unit Handphone OPPO A53 warna dark blue berikut SIM Card-nya milik saksi Rudi , 1 (satu) unit Handphone IPHONE 11 warna merah berikut SIM Card-nya milik  Terdakwa dan 1

 

 

 

(satu) unit Handphone OPPO A15 warna putih berikut SIM Card-nya milik Saksi EGAL RAMADAN PUTRA, kemudian saksi Irvan dan saksi Muamar Reza mengecek isi percakapan didalam handphone mereka semua, sekaligus saksi Irvan dan saksi Muamar Reza melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut. Didalam handphone terdakwa, saksi Irvan dan saksi Muamar Reza menemukan sebuah percakapan yang berkaitan dengan pengambilan / pemesanan Narkotika jenis Tembakau Gorila, sehingga saksi Irvan dan saksi Muamar Reza menanyakan kepada mereka dimanakah barang berupa Tembakau Gorila tersebut namun awalnya tidak ada yang mengakui dan ketika saksi Irvan dan saksi Muamar Reza desak barulah Terdakwa mengakui bahwa masih ada Tembakau Gorila yang tersimpan diatas kertas undangan diatas rak kayu diruang tamu milik saksi Hilmi dan saksi Rudi. Kemudian saksi Irvan dan saksi Muamar Reza menggeledah rak kayu tersebut dan benar ditemukan Tembakau Gorila dengan berat 2,77 gram yang tersimpan didalam kertas undangan, ketika saksi Irvan dan saksi Muamar Reza tanyakan milik siapakah tembakau Gorila tersebut Terdakwa mengatakan bahwa Tembakau Gorila tersebut adalah milik saksi Hilmi dan saksi Rudi yang merupakan sisa Tembakau Gorila yang belum dipakai / dikonsumsi. Selanjutnya saksi Irvan dan saksi Muamar Reza menanyakan kepada saksi Hilmi dan saksi Rudi apakah benar Tembakau Gorila tersebut adalah milik keduanya, dan keduanya mengiyakan serta mengakui bahwa masih ada 1 (satu) linting berisi Tembakau Gorila dengan berat 0,55 gram yang belum dipakai / dikonsumsi dan 1 (satu) puntung berisi Tembakau Gorila dengan berat 0,11 gram yang sudah dipakai / dikonsumsi bersama-sama oleh saksi Hilmi dan saksi Rudi, Terdakwa dan saksi EGAL RAMADAN PUTRA. Selanjutnya saksi Irvan dan saksi Muamar Reza menanyakan lagi kepada mereka apakah masih menyimpan Narkotika jenis Tembakau Gorila didalam rumah tersebut, dan Terdakwa mengakui bahwa masih menyimpan Tembakau Gorila didalam kamarnya sehingga saksi Irvan dan saksi Muamar Reza menyuruh Terdakwa untuk menunjukkan dan mengambilnya serta membukanya dihadapan saksi Irvan dan saksi Muamar Reza. Setelahnya Terdakwa menuju kedalam kamar dan mengambil 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat 8,42 gram (ditimbang berikut plastik-nya), 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat 1,79 gram (ditimbang berikut plastik-nya) dan 1 (satu) plastik bening berisi Tembakau Gorila dengan berat 1,61 gram (ditimbang berikut plastik-nya) yang disembunyikan didalam kamarnya tepatnya dibawah tempat tidur Terdakwa serta 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat 3,80 gram (ditimbang berikut plastik-nya) yang ditemukan didalam saku celana terdakwa yang tergantung didalam kamarnya. Ketika saksi Irvan dan saksi Muamar Reza menanyakan kepada terdakwa, apakah isi didalam plastik tersebut kemudian dijawab oleh terdakwa bahwa “Ini Tembakau Gorila pak”, serta kami tanyakan siapakah pemilik barang tersebut, terdakwa kemudian menjawab bahwa “Tembakau Gorila ini milik saya Pak”, Disitu saksi Irvan dan saksi Muamar Reza masih mencurigai bahwa dimungkinkan masih ada Tembakau Gorila yang masih disembunyikan, dan saksi Irvan dan saksi Muamar Reza tanyakan kembali kepada terdakwa apakah masih terdapat Tembakau Gorila yang masih disimpan kemudian dijawab bahwa masih ada lagi 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat 45,35 gram (ditimbang berikut plastik-nya) yang juga disimpan dibawah tempat tidur terdakwa namun itu adalah milik Saksi EGAL RAMADAN PUTRA yang dititipkan didalam kamar terdakwa. Akhirnya kami menanyakan kepada Saksi EGAL RAMADAN PUTRA apakah benar Tembakau Gorila tersebut adalah miliknya dan Saksi EGAL RAMADAN PUTRA mengakui bahwa benar Tembakau Gorila tersebut adalah miliknya yang merupakan campuran tembakau biasa dengan Tembakau Gorila miliknya.

  • Bahwa narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi daun dan biji dengan berat bersih daun dan biji 1,16282 gram tersebut yang ditemukan oleh petugas yang pada saat itu dalam penguasaan terdakwa yakni disimpan didalam kamar terdakwa adalah miliknya.
  • Bahwa Terdakwa MOHAMMAD IVAN FAUZI alias IPAN Bin SARJONO dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi daun dan biji dengan berat bersih daun dan biji 1,16282 gram tersebut adalah benar mengandung Positif GANJA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 (delapan) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang dan tidak ada kaitanya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1543/NNF/2024 tanggal  21  Mei  2024. Terhadap pemeriksaan barang bukti secara kimia forensik atas nama

 

 

 

 

Terdakwa MOHAMMAD IVAN FAUZI alias IPAN Bin SARJONO, Nomor Barang Bukti : 1. BB-3357/2024/NNF berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi daun dan biji dengan berat bersih daun dan biji 7,62039 gram, 2. BB-3358/2024/NNF berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi daun dan biji dengan berat bersih daun dan biji  3,15422 gram, 3. BB-3359/2024/NNF berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip yang disolasi warna hitam  berisi daun dan biji dengan berat bersih daun dan biji 1, 57656 gram, 4. BB-3357/2024/NNF berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi daun dan biji dengan berat bersih daun dan biji 1,16282 gram diduga mengandung narkotika. Barang bukti tersebut diduga mengandung narkotika Milik Terdakwa atasnama Terdakwa MOHAMMAD IVAN FAUZI alias IPAN Bin SARJONO Nomor Barang Bukti : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi daun dan biji dengan berat bersih daun dan biji 7,62039 gram, 2. BB-3358/2024/NNF berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi daun dan biji dengan berat bersih daun dan biji  3,15422 gram, 3. BB-3359/2024/NNF berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip yang disolasi warna hitam  berisi daun dan biji dengan berat bersih daun dan biji 1, 57656 gram, 4. BB-3357/2024/NNF berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi daun dan biji dengan berat bersih daun dan biji 1,16282 gram. diperoleh kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan bahwa Barang bukti milik terdakwa atas nama Terdakwa MOHAMMAD IVAN FAUZI alias IPAN Bin SARJONO Nomor Barang Bukti : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi daun dan biji dengan berat bersih daun dan biji 7,62039 gram, 2. BB-3358/2024/NNF berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi daun dan biji dengan berat bersih daun dan biji  3,15422 gram, 3. BB-3359/2024/NNF berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip yang disolasi warna hitam  berisi daun dan biji dengan berat bersih daun dan biji 1, 57656 gram tersebut adalah benar mengandung Positif GANJA & MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 (delapan) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Golongan I (satu) Nomor urut 182 Peraturan Menkes RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti berupa 4. BB-3357/2024/NNF berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi daun dan biji dengan berat bersih daun dan biji 1,16282 gram tersebut adalah benar mengandung Positif GANJA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 (delapan) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : Rik/11/V/2024/ Pegadaian Syariah Kota Tegal Minggu tanggal 20 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani Petugas Penimbang dan Pengelola UPS AULIA RAHMAN pada Kantor Pegadaian Syariah Unit Kota Tegal. Telah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika An Terdakwa MOHAMMAD IVAN FAUZI alias IPAN Bin SARJONO dengan hasil penimbangan : 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat 8,42 gram (ditimbang berikut plastik-nya); 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat 3,80 gram (ditimbang berikut plastik-nya); 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat 1,79 gram (ditimbang berikut plastik-nya); 1 (satu) plastik bening berisi Tembakau Gorila dengan berat 1,61 gram (ditimbang berikut plastik-nya).

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------

           

 

Pihak Dipublikasikan Ya