Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa WIRANTO Bin SAMUDIHARJO pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2024 atau dalam tahun 2024, bertempat di dalam rumah rental playstation ikut Desa Dukuhturi Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal, atau ditempat-tempat lain yang masih termasuk wilayah Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut: ----------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Team Satresnarkoba Polres Tegal melakukan penyelidikan terhadap adanya jual beli obat keras dan obat psikotropika di daerah Bumijawa, selanjutnya Team Satresnarkoba Polres mendapati Saksi ABDUL JALIL Bin DASUKI (dilakukan penuntutan terpisah) membawa obat keras dan obat psikotropika yang akan dijual, dari keterangan Saksi ABDUL JALIL bahwa obat keras dan obat psikotropika tersebut didapat dari Terdakwa,
- Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 Wib mengedarkan atau menjual obat keras jenis DOUBLE Y, TRIHEXYPHENIDYL, TRAMADOL kepada Saksi ABDUL JALIL Bin DASUKI diantara lain yaitu Obat Keras Jenis DOUBLE Y sebanyak 160 (seratus enam puluh) butir, Obat Keras Jenis TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 90 (sembilan puluh) butir, Obat Keras Jenis TRAMADOL sebanyak 40 (empat puluh) butir.
- Bahwa terdakwa mengedarkan atau menjual DOUBLE Y sebanyak 160 (seratus enam puluh) Butir, Obat Keras Jenis TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 90 (sembilan puluh) Butir, Obat Keras Jenis TRAMADOL sebnayak 40 (empat puluh) Butir dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), yang pembayarannya di lakukan dengan cara menyicil. Pembayaran telah dilakukan 2 kali ke akun aplikasi dompet digital Dana milik Terdakwa. Yang pertama Saksi ABDUL JALIL Bin DASUKI lakukan pada hari Senin tanggal 14 Oktober sekira pukul 13.30 Wib sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) rupiah dan yang kedua Sdr. ABDUL JALIL Bin DASUKI lakukan pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 11.30 Wib sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) rupiah.
- Bahwa team opsnal satnarkoba polres tegal melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di dalam rumah rental playstation ikut Desa Dukuhturi Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal didapati Terdakwa membawa 46 (empat puluh enam) butir obat keras jenis TRAMADOl dan 21 (dua puluh satu) butir obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL yang di simpan di sebuah tas slempang warna hitam merk MEKKA kemudian team opsnal satnarkoba polres tegal juga menemukan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A38, warna hitam, Nomor IMEl 1 : 861800065460173, Nomor IMEI 2 : 861800065460165, Nomor Simcard : 083896740122 yang digunakan sebagai sarana untuk mengedarkan atau menjual obat keras.
- Bahwa Terdakwa mengakui masih menyimpan obat keras jenis TRAMADOL dan DOUBLE Y di rumah masuk desa Ujungrusi Kec. Adiwerna Kabupaten Tegal kemudian dilakukan penggeledahan dirumah masuk desa Ujungrusi Kec. Adiwerna Kabupaten Tegal dan ditemukan obat keras Jenis TRAMADOL dengan Jumlah 100 (seratus) Butir, 74 (tujuh puluh empat) butir obat keras jenis Double Y, selanjutnya terhadap Terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor satresnarkoba polres tegal guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Tengah Nomor Lab : 2938/NOF/2024 tanggal 18 Oktober 2024 dengan kesimpulan :
- BB-6371/2024/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRYHEXYPHENIDYL tablet 2 mg dan BB-6373/2024/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRYHEYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G.
- BB-6372/2024/NOF dan BB-6374/2024/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G.
- Bahwa obat/pil TRIHEXYPHENIDYL, TRAMADOL, dan Double Y yang diedarkan oleh terdakwa tanpa adanya penandaan/identitas sehingga obat tersebut dikatagorikan obat yang diproduksi dan diedarkan tanpa ijin edar sehingga tidak dapat diedarkan di wilayah Indonesia dan tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan,khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa WIRANTO Bin SAMUDIHARJO pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2024 atau dalam tahun 2024, bertempat di dalam rumah rental playstation ikut Desa Dukuhturi Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal, atau ditempat-tempat lain yang masih termasuk wilayah Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, , tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut: -------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Team Satresnarkoba Polres Tegal melakukan penyelidikan terhadap adanya jual beli obat keras dan obat psikotropika di daerah Bumijawa, selanjutnya Team Satresnarkoba Polres mendapati Saksi ABDUL JALIL Bin DASUKI (dilakukan penuntutan terpisah) membawa obat keras dan obat psikotropika yang akan dijual, dari keterangan Saksi ABDUL JALIL bahwa obat keras dan obat psikotropika tersebut didapat dari Terdakwa,
- Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 Wib mengedarkan atau menjual obat keras jenis DOUBLE Y, TRIHEXYPHENIDYL, TRAMADOL kepada Saksi ABDUL JALIL Bin DASUKI diantara lain yaitu Obat Keras Jenis DOUBLE Y sebanyak 160 (seratus enam puluh) butir, Obat Keras Jenis TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 90 (sembilan puluh) butir, Obat Keras Jenis TRAMADOL sebanyak 40 (empat puluh) butir.
- Bahwa team opsnal satnarkoba polres tegal melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di dalam rumah rental playstation ikut Desa Dukuhturi Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal didapati Terdakwa membawa 46 (empat puluh enam) butir obat keras jenis TRAMADOl dan 21 (dua puluh satu) butir obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL yang di simpan di sebuah tas slempang warna hitam merk MEKKA kemudian team opsnal satnarkoba polres tegal juga menemukan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A38, warna hitam, Nomor IMEl 1 : 861800065460173, Nomor IMEI 2 : 861800065460165, Nomor Simcard : 083896740122 yang digunakan sebagai sarana untuk mengedarkan atau menjual obat keras.
- Bahwa Terdakwa mengakui masih menyimpan obat keras jenis TRAMADOL dan DOUBLE Y di rumah masuk desa Ujungrusi Kec. Adiwerna Kabupaten Tegal kemudian dilakukan penggeledahan dirumah masuk desa Ujungrusi Kec. Adiwerna Kabupaten Tegal dan ditemukan obat keras Jenis TRAMADOL dengan Jumlah 100 (seratus) Butir, 74 (tujuh puluh empat) butir obat keras jenis Double Y, selanjutnya terhadap Terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor satresnarkoba polres tegal guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Tengah Nomor Lab : 2938/NOF/2024 tanggal 18 Oktober 2024 dengan kesimpulan :
- BB-6371/2024/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRYHEXYPHENIDYL tablet 2 mg dan BB-6373/2024/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRYHEYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G.
- BB-6372/2024/NOF dan BB-6374/2024/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G.
- Bahwa terdakwa memiliki pendidikan terakhir SMP dan tidak memiliki latar belakang pendidikan dibidang kefarmasian sehingga tidak memiliki keahlian untuk melakukan kegiatan kefarmasian dan juga tidak memiliki ijin untuk melakukan kegiatan kefarmasian dari yang berwenang tetapi terdakwa melakukan praktek kefarmasian terkait dengan mengedarkan Sediaan Farmasi berupa obat/pil TRIHEXYPHENIDYL, TRAMADOL, dan Double Y yang merupakan Obat Keras/Dafrar G.------------------------
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. -------------------------
DAN
------- Bahwa Terdakwa WIRANTO Bin SAMUDIHARJO pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2024 atau dalam tahun 2024, bertempat di dalam rumah rental playstation ikut Desa Dukuhturi Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal, atau ditempat-tempat lain yang masih termasuk wilayah Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, menyalurkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2), Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut: -----
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Team Satresnarkoba Polres Tegal melakukan penyelidikan terhadap adanya jual beli obat keras dan obat psikotropika di daerah Bumijawa, selanjutnya Team Satresnarkoba Polres mendapati Saksi ABDUL JALIL Bin DASUKI (dilakukan penuntutan terpisah) membawa obat psikotropika yang akan dijual, dari keterangan Saksi ABDUL JALIL bahwa obat psikotropika jenis ALPRAZOLAM tersebut didapat dari Terdakwa,
- Bahwa kemudian Team Opsnal Satnarkoba Polres Tegal melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di dalam rumah rental playstation ikut Desa Dukuhturi Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal, setelah dilakukan interogasi, Terdakwa mengakui telah menyalurkan obat psikotropika jenis ALPRAZOLAM kepada Saksi ABDUL JALIL
- Bahwa Terdakwa dihubungi oleh Saksi Abdul Jalil dengan maksud untuk memesan obat Psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 10 (sepuluh) butir. Selanjutnya saksi ABDUL JALIL Bin DASUKI datang ke rumah Terdakwa untuk mengambil Alprazolam pesanan Saksi ABDUL JALIL, selanjutnya Terdakwa hanya menyerahkan 5 butir Alprazolam kepada Saksi ABDUL JALIL.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Tengah Nomor Lab : 2939/NPF/2024 tanggal 18 Oktober 2024 dengan kesimpulan :
- BB-6377/2024/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver adalah mengandung Alprazolam terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 lampiran UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan tidak memiliki hak dan ijin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau kepentingan ilmu pengetahuan.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 60 ayat (2) UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. --------------------------------- |