Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
34/Pdt.G/2024/PN Tgl | GHUFROIN KHASANI | EKO CANDRA MUWIBOWO | Pemberitahuan Permohonan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 34/Pdt.G/2024/PN Tgl | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 09/S.GUGAT.PDT-GA/IX/2024 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR;
a. Kerugian Materiil: Merupakan kerugian nyata yang diderita oleh PENGGUGAT atas perbuatan secara melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT berupa pinjaman Sebesar Rp. 26.500.000,00 (Dua Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan kesepakatan bagi hasil Rp. 2.650.000,00 ( Dua Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per bulan, dikali 3 bulan menjadi Rp. 7.950.000,00 (Tujuh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Berupa keresahan di dalam bidang usaha dan tekanan bathin yang mengakibatkan PENGGUGAT merasa dipermalukan oleh TERGUGAT; oleh karenanya PENGGUGAT menuntut ganti rugi moriil sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah);
8. Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan; 9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul; 10. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 11. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |