Dakwaan |
- Dakwaan :
------ Bahwa terdakwa DIMAS ABDI PRAMANA PUTRA BIN WAGE pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kompol Soeprapto Kel. Kemandungan Kec. Tegal Barat Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini "terdakwa telah tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 10.00 Wib dengan menggunakan 1 (satu) Unit Handphone VIVO Y27S warna Hitam melalui pesan whatsapp terdakwa menghubungi Sdr.ARIYATI (DPO) untuk memesan pembelian obat dengan uang sebesar Rp. 2000.000 (dua juta rupiah) kemudian terdakwa disuruh untuk mentransfer uang tersebut kepada Sdr.ARIYATI, lalu saat itu terdakwa menyampaikan agar obat tersebut dikirimkan kepada terdakwa melalui jasa ekpedisi dengan penerima DIMAS ABDI PRAMANA PUTRA alamat Jln.Nanas No.16 Kel.Kraton Kec. Tegal Barat Kota Tegal, Nomor Telepon +62 8877-8541-1451 yang merupakan alamat palsu sedangan Nomor Teleponnya benar milik terdakwa karena nantinya obat tersebut akan terdakwa ambil sendiri ditempat jasa ekspedisinya
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa meminta tolong kepada Sdr.YULI dengan cara memberikan uang tunai sebesar Rp.2000.000 (dua juta rupiah) kepada Sdr. YULI untuk mentransfer kepada Sdr. ARIYATI ke No.Rek Bank BCA terdakwa lupa, atas nama... terdakwa juga lupa kemudian terdakwa menunggu obatnya dikirimkan kepada terdakwa
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa menerima pesan whatsapp pemberitahuan dari TIKI Express Tegal yang memberitahukan
paket milik terdakwa dengan No.Resi : 660076025678 sudah sampai di TIKI Express Tegal dan agar terdakwa sendiri yang mengambil paket tersebut di TIKI Express Tegal
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib dengan menggendarai 1 (satu) Unit sepeda motor Honda BEAT warna Hitam No.Pol. G-5613-WQ milik saksi SUWARNO (Orang Tua Terdakwa) terdakwa menuju ke TIKI Ekpress Tegal, sesampainya ditujuan terdakwa langsung masuk dan mengambil paket tersebut
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib saksi ILHAM MARDINSANJAYA dan saksi MUAMAR REZA PAHLEVI dan rekan-rekan merupakan anggota kepolisian Satresnarkoba melihat terdakwa keluar dari TIKI Express Tegal dengan membawa sebuah paket yang dicurigai paket tersebut berisi obat-obatan terlarang yang sebelumnya saksi telah mendapatkan informasi terdakwa sering menguasai, memiliki dan membawa obat Psikotropika dan mengedarkan obat keras atau daftar G, kemudian saksi ILHAM MARDINSANJAYA dan rekan-rekan mengikuti terdakwa dan saat berada di Jalan Kompol Suprapto Kel. Kemandungan Kec. Tegal Barat Kota Tegal, saksi ILHAM MARDINSANJAYA dan rekan-rekan mengamankan terdakwaDIMAS ABDI PRAMANA PUTRA BIN WAGE dan menginterogasi terdakwa perihal paket yang yang baru saja terdakwa ambil dari TIKI Ekpress Tegal dan menanyakan milik siapakah paket tersebut dan terdakwa mengakui bahwa paket tersebut miliknya yang baru diambil dari TIKI Express Tegal.
- Bahwa selanjut nya saksi ILHAM MARDINSANJAYA dan rekan-rekan menanyakan kepada terdakwa apakah isi paket tersebut dan dijawab terdakwa bahwa isinya adalah Obat, selanjutnya saksi ILHAM MARDINSANJAYA dan rekan-rekan menyuruh terdakwa untuk membuka isi paket tersebut dengan disaksikan saksi MOCHAMAD ROZIKIN yang pada saat itu melintas dan mendatangi tempat tersebut, setelah paket tersebut dibuka ternyata isinya adalah 10 (sepuluh) butir obat dalam kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM(R)2 LORAZEPAM Tablet salut Selaput 2 mg dan 430 (empat ratus tiga puluh) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan AM ORIGINAL ASLI yang terdakwa akui bahwa obat-obat tersebut pesanan terdakwa yang sebelumnya terdakwa beli dari Sdr. ARIYATI yang beralamat dijakarta seharga Rp.2000.000 (dua juta rupiah) kemudian dikirimkan melalui jasa Ekpedisi dengan nama penerima DIMAS ABDI PRAMANA PUTRA BIN WAGE dengan No.Resi : 660076025678
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai resep untuk membeli ataupun memiliki Surat izin untuk memiliki, menyimpan dan menguasai obat-obatan tersebut serta terdakwa tidak memiliki Keahlian atau kewenangan kefarmasian, hingga selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tegal Kota guna penyidikan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1151/NPF/2024, tanggal 25 April 2024, diketahui bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa DIMAS ABDI PRAMANA PUTRA BIN WAGE berupa 1 (Satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :
- BB- 2554/2024/NPF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM (R) 2 LORAZEPAM Tablet salut selaput 2 mg;
- BB- 2555/2024/NPF berupa 430 (empat ratus tiga puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver ;
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
- BB- 2554/2024/NPF berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM (R) 2 LORAZEPAM Tablet salut selaput 2 mgtersebut diatas adalah mengandung LORAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 36 lampiran Undang – Undang RI No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika ;
- BB- 2555/2024/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan dan/atau membawa obat – obatan yang merupakan psikotropika sebagaimana uraian di atas tidak dalam rangka pengobatan dan/atau perawatan. Dan terdakwa mendapatkan psikotropika tersebut bukan dari Apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan atau dokter.
------ Perbuatan terdakwa DIMAS ABDI PRAMANA PUTRA BIN WAGEsebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika------ |