Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin ke pada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang bernama “SITI HAJAR” menjadi “SITI LUSIARA” pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 597/2004 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal tertanggal 10 Juli 2004;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan yang sah kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Kota Tegal Dinas Pendidikan dan Kemenag sebagai syarat sah untuk melakukan pergantian nama pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 597/2004,Ijazah Sekolah Dasar Nomor DN-03Dd/06 0034534, Ijazah Madrasah Tsanawiyah Nomor 121/Mts.12.04.14/PP.01/05/2019, dan Ijazah Sekolah Menengah Atas Nomor DN-03/M-SMA/K13/0077589;
- Membayar biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku.
|