Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2025/PN Tgl YOGI ARANDA. S.H., M.H. ARIZAL HAIFANI HILAL Bin MASKURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-174/M.3.15/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YOGI ARANDA. S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIZAL HAIFANI HILAL Bin MASKURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

--------- Bahwa Terdakwa ARIZAL HAIFANI HILAL Bin MASKURI bersama-sama dengan saksi CHRIESTYO RAHARDJO Bin SOEDARMO (berkas penuntutan terpisah), pada hari Kamis tanggal 06 November 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan November pada Tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Ir Juanda Kelurahan Keturen Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------

Bahwa pada hari Kamis, tanggal 6 Nopember 2024 sekitar pukul 01.00 Wib., ketika saksi CHRIESTYO sedang menonton televisi dirumah orang tuanya di Pasar Batang Kec/Kab. Brebes, tiba-tiba terdakwa HILAL datang menemui saksi CHRIESTYO. Setelah itu mereka berdua sempat mengobrol, dan terdakwa HILAL saat itu sedang membuka INSTAGRAM @sudrunoi15 miliknya dan menemukan akun INSTAGRAM dengan akun @fantasy.energy yang menjual / mengedarkan Ganja, lalu terdakwa HILAL memberitahukan hal tersebut kepada saksi CHRIESTYO, karena tertarik untuk membeli Ganja saksi CHRIESTYO menyuruh terdakwa HILAL untuk memesan Ganja di akun INSTAGRAM tersebut, dan setelah melihat price list harga Ganja tersebut saksi CHRIESTYO mengatakan kepada terdakwa HILAL untuk memesan / membeli Ganja seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) akan memperoleh Ganja sebanyak 1R (satu gram). Lalu terdakwa HILAL menghubungi akun INSTAGRAM @fantasy.energy melalui DM (Dirrect Message), untuk memesan / membeli Ganja tersebut seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) atau sebanyak 1R (satu gram) akun INSTAGRAM @fantasy.energy menyuruh terdakwa HILAL untuk membayar pemesanan / pembelian Ganja tersebut dengan cara mentransfer uang ke Rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening : 7982-01-011203-53-5 atas nama ETTI MERDIANA SARI, akhirnya saksi CHRIESTYO pergi ke ATM Bank Jateng untuk mentransfer uang pembelian narkotika tersebut menggunakan Kartu ATM Bank Jateng milik saksi CHRIESTYO sendiri sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) pada jam 01.39 Wib. Setelah saksi CHRIESTYO mengirimkan bukti transfer tersebut kepada terdakwa HILAL lalu  terdakwa HILAL mengirim bukti transfer tersebut kepada akun INSTAGRAM @fantasy.energy sambil menunggu foto / gambar / alamat / web pengambilan Ganja tersebut. saksi CHRIESTYO kembali kerumah orang tuanya menemui terdakwa HILAL, terdakwa HILAL masih terus berkomunikasi dengan akun INSTAGRAM @fantasy.energy kemudian memberitahukan kepada saksi CHRIESTYO bahwa ternyata Ganja tersebut kosong hanya ada Tembakau Gorila, saat itu saksi CHRIESTYO sudah tidak bersemangat karena saksi CHRIESTYO lebih menyukai memakai / mengkonsumsi Ganja daripada Tembakau Gorila, namun karena sudah terlanjur memesan / membeli Tembakau Gorila tersebut maka saksi CHRIESTYO mengatakan agar Tembakau Gorila tersebut untuk terdakwa HILAL saja, dan terdakwa HILAL akhirnya mengiyakan dan meminta saksi CHRIESTYO untuk ikut bersama-sama mengambil Tembakau Gorila tersebut setelah foto / gambar / alamat / web pengambilan Tembakau Gorila tersebut dikirimkan oleh akun INSTAGRAM @fantasy.energy sekira pukul 02.10 WIB., akun INSTAGRAM @fantasy.energy mengirimkan foto / gambar / alamat / web pengambilan Tembakau Gorila tersebut kepada saksi HILAL yaitu di Jalan Ir. Juanda Kelurahan Keturen Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal tepatnya dibawah tiang listrik di pinggir jalan tertutup semak-semak. Kemudian pada sekira pukul 02.10 WIB., saksi CHRIESTYO dan terdakwa HILAL pergi berboncengan dengan mengendarai Sepeda motor HONDA VARIO warna hitam, tahun 2020, dengan No. Pol. : G-3362-AKG, No. Rangka : MH1JM5113LK710641, No. Mesin : JM51E1710388, atas nama ARDHAN ADI YATMA RAHARJO berikut kunci kontak-nya milik anak saksi CHRIESTYO menuju ke foto / gambar / alamat / web pengambilan Tembakau Gorila tersebut untuk mengambilnya. Saat itu saksi CHRIESTYO yang membonceng sedangkan terdakwa HILAL yang mengendarai sepeda motor tersebut. Setelah sampai di alamat dimaksud, saksi CHRIESTYO dan terdakwa HILAL berhenti tepat disamping tiang listrik tersebut. Kemudian terdakwa HILAL langsung turun untuk mencari keberadaan Tembakau Gorila dengan petunjuk sesuai foto / gambar / alamat / web pengambilan Tembakau Gorila di handphone terdakwa HILAL tersebut hingga berhasil menemukan Tembakau Gorila tersebut, sedangkan saksi CHRIESTYO masih duduk diatas sepeda motor. Setelah mengambil paket tembakau gorilla tersebut terdakwa HILAL menaiki sepeda motor bermaksud untuk langsung pergi dan kembali pulang bersama dengan saksi CHRIESTYO, saat itu saksi CHRIESTYO dan terdakwa HILAL sempat berputar balik. Kemudian terdakwa HILAL memberikan 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila kepada saksi CHRIESTYO dengan tangan kiri terdakwa HILAL sambil mengatakan kepada saksi CHRIESTYO agar saksi CHRIESTYO menyimpan Tembakau Gorila tersebut. Lalu saksi CHRIESTYO melihat dari kejauhan ada sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Irvan dan saksi Adit sebagai Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota hendak mengamankan saksi CHRIESTYO dan terdakwa HILAL. Sehingga kemudian saksi CHRIESTYO menyuruh terdakwa HILAL untuk memutar balik kembali sepeda motor menuju ke samping tiang listrik tempat Tembakau Gorila tersebut, selanjutnya saksi CHRIESTYO langsung turun dari sepeda motor untuk berpura-pura hendak buang air kecil sambil membuang 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila tersebut ketanah kosong disamping tiang listrik tersebut.

  • Bahwa pada saat saksi Irvan dan saksi Adit mengamankan saksi CHRIESTYO dan terdakwa HILAL mereka mengatakan hendak mencari makan namun dalam perjalanan saksi CHRIESTYO ingin buang air kecil sehingga turun dan buang air kecil di tanah kosong tersebut. Saat itu saksi Irvan dan saksi Adit tidak mempercayai keterangan saksi CHRIESTYO dan terdakwa HILAL karena sebelumnya saksi Irvan dan saksi Adit sudah melihat apa yang dilakukan saksi CHRIESTYO dan terdakwa HILAL tersebut, akhirnya saksi Irvan dan saksi Adit mengamankan handphone keduanya untuk dilakukan pengecekan. Didalam handphone terdajwa HILAL tersebut ditemukan adanya percakapan yang berkaitan dengan pemesanan / pembelian Narkotika jenis Tembakau Gorila serta ada foto / gambar / alamat / web pengambilan Tembakau Gorila tersebut melalui INSTAGRAM. Selanjutnya saksi Irvan dan saksi Adit menanyakan kepada saksi CHRIESTYO dan terdakwa HILAL dimanakah barangnya (Narkotika) yang sebelumnya telah mereka ambil, namun saat itu mereka mengaku tidak mengerti barang apa yang dimaksud, sehingga saksi Irvan dan saksi Adit menginterogasi secara lebih intensif terhadap saksi CHRIESTYO dan terdakwa HILAL, akhirnya mereka mengakui bahwa benar telah memesan Narkotika jenis Tembakau Gorila yang proses transaksinya secara jatuh alamat di Jalan Ir. Juanda Kelurahan Keturen Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal tepatnya dibawah tiang listrik di pinggir jalan tertutup semak-semak. Namun ketika saksi CHRIESTYO dan terdakwa HILAL mencari Tembakau Gorila tersebut, tidak ditemukan Tembakau Gorila pesanan saksi CHRIESTYO dan terdakwa HILAL tersebut, saksi Irvan dan saksi Adit tidak begitu saja mempercayai keterangan mereka saat itu karena sebelumnya saksi Irvan dan saksi Adit melihat yang dilakukan saksi CHRIESTYO dan terdakwa HILAL sebelum berhasil diamankan, sehingga saksi Irvan dan saksi Adit terus menanyakan kepada mereka dimanakah Tembakau Gorila tersebut disimpan oleh mereka. Tetapi saksi CHRIESTYO dan terdakwa HILAL tetap menjawab bahwa tidak ditemukan Tembakau Gorila pesanan keduanya di tempat sesuai foto / gambar / alamat / web pengambilan Tembakau Gorila tersebut. Sehingga saksi Irvan dan saksi Adit kemudian melakukan pencarian Tembakau Gorila tersebut dengan cara menyisir di sekitar tanah kosong tempat dan juga di sepanjang Jalan Ir. Juanda Kelurahan Keturen Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal hingga pukul 06.00 Wib., namun tidak berhasil juga ditemukan Tembakau Gorila tersebut. Akhirnya saksi CHRIESTYO dan terdakwa HILAL, saksi Irvan dan saksi Adit bawa ke kantor Polres Tegal Kota untuk dilakukan test urine guna membuktikan perkataan mereka yang terus mengatakan bahwa tidak pernah memakai / mengkonsumsi / membeli / memesan Tembakau Gorila ataupun Narkotika jenis lainnya sementara sebagian rekan saksi Irvan dan saksi Adit yang lain masih terus mencari keberadaan Tembakau Gorila yang terdakwa buang tersebut. Sesampainya di kantor Polres Tegal Kota dan dilakukan test urine akhirnya didapatkan hasil bahwa saksi CHRIESTYO dan terdakwa HILAL positif mengkonsumsi / memakai Narkotika jenis Ganja dan Sabu. Akhirnya Petugas Polisi terus mendesak saksi CHRIESTYO dan terdakwa HILAL untuk berterus terang kepada Petugas Polisi, dengan adanya hasil test urine mereka tersebut akhirnya saksi CHRIESTYO dan terdakwa HILAL bersedia mengakui dengan jujur kepada Petugas Polisi bahwa benar mereka sudah berhasil mendapatkan Tembakau Gorila tersebut namun kemudian saksi CHRIESTYO membuang tembakau gorilla tersebut kearah tanah kosong disamping tiang listrik di tempat Tembakau Gorila tersebut ditempelkan.  Setelah saksi CHRIESTYO dan terdakwa HILAL mengakui hal tersebut, kemudian saksi Irvan dan saksi Adit membawa kembali saksi CHRIESTYO dan terdakwa HILAL menggunakan mobil ke tempat Tembakau Gorila tersebut ditempelkan untuk menunjukkan dimanakah Tembakau Gorila tersebut saksi CHRIESTYO dan terdakwa HILAL buang. Sekira pukul 09.15 Wib., saksi Irvan dan saksi Adit sampai di tempat Tembakau Gorila tersebut ditempelkan, saksi Irvan dan saksi Adit sempat menghubungi Ketua RT setempat sebelum mulai mencari Tembakau Gorila yang saksi CHRIESTYO buang tersebut, tidak lama kemudian datang Ketua RT setempat, dan selanjutnya saksi CHRIESTYO bersama saksi Irvan dan saksi Adit serta Ketua RT setempat mencari kembali Tembakau Gorila yang sebelumnya saksi CHRIESTYO buang tersebut sedangkan terdakwa HILAL menunggu didalam mobil dengan didampingi rekan saksi Irvan dan saksi Adit yang lain. Setelah saksi Irvan dan saksi Adit, saksi CHRIESTYO dan Ketua RT setempat sampai di tanah kosong didekat tiang listrik, akhirnya saksi CHRIESTYO menunjukkan letak 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat 7,13 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) yang tergeletak diatas tanah dibawah semak-semak. Kemudian saksi Irvan dan saksi Adit menyuruh saksi CHRIESTYO untuk mengambil 1 (satu) plastik klip tersebut kemudian menunjukkannya dihadapan saksi Irvan dan saksi Adit dan Ketua RT setempat. Setelah itu saksi Irvan dan saksi Adit menanyakan kepada saksi CHRIESTYO apakah isi didalam plastik klip tersebut, lalu terdakwa CHRIESTYO menjawab bahwa ““Ini Tembakau Gorila pak”, serta saksi Irvan dan saksi Adit tanyakan siapakah pemilik barang tersebut, saksi CHRIESTYO kemudian menjawab bahwa “Tembakau Gorila tersebut milik saya dan terdakwa HILAL”. Kemudian saksi Irvan dan saksi Adit juga menanyakan kepada saksi CHRIESTYO dimanakah pembungkus Tembakau Gorila tersebut karena dari foto di handphone terdakwa HILAL Tembakau Gorila tersebut terbungkus dengan kotak bungkus SMARTCHARGER warna orange biru. Akhirnya saksi CHRIESTYO juga menunjukkan bungkus tersebut yang sebelumnya sudah dibuang oleh terdakwa HILAL di seberang jalan diatas tanah. Ketika kami menanyakan kepada saksi CHRIESTYO apakah bungkus tersebut adalah pembungkus Tembakau Gorila tersebut, saksi CHRIESTYO mengiyakan, saksi Irvan dan saksi Adit juga menanyakan kepada saksi CHRIESTYO apakah 1 (satu) unit Handphone VIVO V2030 warna biru berikut sim card-nya, 1 (satu) buah kartu ATM Bank Jateng dengan Nomor Kartu : 6274511301638542, 1 (satu) buah resi transfer Bank Jateng, 1 (satu) unit Handphone OPPO A31 warna hitam berikut sim card-nya dan 1 (satu) unit Sepeda motor HONDA VARIO warna hitam, tahun 2020, dengan No. Pol. : G-3362-AKG, No. Rangka : MH1JM5113LK710641, No. Mesin : JM51E1710388, atas nama ARDHAN ADI YATMA RAHARJO berikut kunci kontak-nya yang sebelumnya sudah diamankan oleh saksi Irvan dan saksi Adit adalah barang-barang milik saksi CHRIESTYO dan terdakwa HILAL pada saat diamankan. saksi CHRIESTYO mengakui bahwa 1 (satu) unit Handphone VIVO V2030 warna biru berikut sim card-nya, 1 (satu) buah kartu ATM Bank Jateng dengan Nomor Kartu : 6274511301638542, 1 (satu) buah resi transfer Bank Jateng adalah miliknya, dan untuk 1 (satu) unit Handphone OPPO A31 warna hitam berikut sim card-nya adalah milik temannya yang bernama terdakwa HILAL serta 1 (satu) unit Sepeda motor HONDA VARIO warna hitam, tahun 2020, dengan No. Pol. : G-3362-AKG, No. Rangka : MH1JM5113LK710641, No. Mesin : JM51E1710388, atas nama ARDHAN ADI YATMA RAHARJO berikut kunci kontak-nya adalah milik anak saksi CHRIESTYO  yang dipakai sebagai sarana transportasi untuk mengambil Tembakau Gorila tersebut.
  • Bahwa narkotika golongan I berupa 1 (satu) plastik klip berisikan irisan daun tembakau gorilla dengan berat 7,13 gram (ditimbang berikut plastic klipnya) yang ditemukan oleh petugas pada saat mengamankan terdakwa dan saksi Chriestyo Rahardjo Bin Soedarmo di Jalan Ir. Juanda Kelurahan Keturen Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal tepatnya dibawah tiang listrik di pinggir jalan tertutup semak-semak yang telah dibuang disekitar tanah tersebut adalah milik terdakwa dan saksi Arizal Haifani Hilal.
  • Bahwa Terdakwa ARIZAL HAIFANI HILAL Bin MASKURI dan saksi Chriestyo Rahardjo Bin Soedarmo dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa 1 (satu) plastik klip berisikan irisan daun tembakau gorilla dengan berat 7,13 gram (ditimbang berikut plastic klipnya), tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang dan tidak ada kaitanya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 3195/NNF/2024 tanggal 11 November 2024. Terhadap pemeriksaan barang bukti secara kimia forensik atas nama CHRIESTYO RAHARDJO Bin SOEDARMO, berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih 4,21317 gram diduga mengandung narkotika. Barang bukti tersebut diduga mengandung narkotika Milik Terdakwa atasnama CHRIESTYO RAHARDJO Bin SOEDARMO. diperoleh kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan bahwa Barang bukti milik terdakwa atas nama CHRIESTYO RAHARDJO Bin SOEDARMO 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih 4,21317 gram tersebut adalah benar mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 182 Peraturan Menkes RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : Rik/29/XI/2024/ Pegadaian Syariah Kota Tegal tanggal 06 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani Petugas Penimbang dan Pengelola UPS AULIA RAHMAN pada Kantor Pegadaian Syariah Unit Kota Tegal. Telah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika jenis tembakau Gorila An CHRIESTYO RAHARDJO Bin SOEDARMO dengan hasil penimbangan : 1 (satu) plastik klip berisikan irisan daun tembakau gorilla dengan berat 7,13 gram (ditimbang berikut plastic klipnya).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Atau

 

Kedua :

 

--------- Bahwa Terdakwa ARIZAL HAIFANI HILAL Bin MASKURI bersama-sama dengan saksi CHRIESTYO RAHARDJO Bin SOEDARMO (berkas penuntutan terpisah), pada hari Kamis tanggal 06 November 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan November pada Tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Ir Juanda Kelurahan Keturen Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I  bukan tanaman, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 6 Nopember 2024 sekitar pukul 01.00 Wib., ketika saksi CHRIESTYO sedang menonton televisi dirumah orang tuanya di Pasar Batang Kec/Kab. Brebes, tiba-tiba terdakwa HILAL datang menemui saksi CHRIESTYO. Setelah itu mereka berdua sempat mengobrol, dan terdakwa HILAL saat itu sedang membuka INSTAGRAM @sudrunoi15 miliknya dan menemukan akun INSTAGRAM dengan akun @fantasy.energy yang menjual / mengedarkan Ganja, lalu terdakwa HILAL memberitahukan hal tersebut kepada saksi CHRIESTYO, karena tertarik untuk membeli Ganja saksi CHRIESTYO menyuruh terdakwa HILAL untuk memesan Ganja di akun INSTAGRAM tersebut, dan setelah melihat price list harga Ganja tersebut saksi CHRIESTYO mengatakan kepada terdakwa HILAL untuk memesan / membeli Ganja seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) akan memperoleh Ganja sebanyak 1R (satu gram). Lalu terdakwa HILAL menghubungi akun INSTAGRAM @fantasy.energy melalui DM (Dirrect Message), untuk memesan / membeli Ganja tersebut seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) atau sebanyak 1R (satu gram) akun INSTAGRAM @fantasy.energy menyuruh terdakwa HILAL untuk membayar pemesanan / pembelian Ganja tersebut dengan cara mentransfer uang ke Rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening : 7982-01-011203-53-5 atas nama ETTI MERDIANA SARI, akhirnya saksi CHRIESTYO pergi ke ATM Bank Jateng untuk mentransfer uang pembelian narkotika tersebut menggunakan Kartu ATM Bank Jateng milik saksi CHRIESTYO sendiri sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) pada jam 01.39 Wib. Setelah saksi CHRIESTYO mengirimkan bukti transfer tersebut kepada terdakwa HILAL lalu terdakwa HILAL mengirim bukti transfer tersebut kepada akun INSTAGRAM @fantasy.energy sambil menunggu foto / gambar / alamat / web pengambilan Ganja tersebut. saksi CHRIESTYO kembali kerumah orang tuanya menemui terdakwa HILAL, terdakwa HILAL masih terus berkomunikasi dengan akun INSTAGRAM @fantasy.energy kemudian memberitahukan kepada saksi CHRIESTYO bahwa ternyata Ganja tersebut kosong hanya ada Tembakau Gorila, saat itu saksi CHRIESTYO sudah tidak bersemangat karena saksi CHRIESTYO lebih menyukai memakai / mengkonsumsi Ganja daripada Tembakau Gorila, namun karena sudah terlanjur memesan / membeli Tembakau Gorila tersebut maka saksi CHRIESTYO mengatakan agar Tembakau Gorila tersebut untuk terdakwa HILAL saja, dan terdakwa HILAL akhirnya mengiyakan dan meminta saksi CHRIESTYO untuk ikut bersama-sama mengambil Tembakau Gorila tersebut setelah foto / gambar / alamat / web pengambilan Tembakau Gorila tersebut dikirimkan oleh akun INSTAGRAM @fantasy.energy sekira pukul 02.10 WIB., akun INSTAGRAM @fantasy.energy mengirimkan foto / gambar / alamat / web pengambilan Tembakau Gorila tersebut kepada saksi HILAL yaitu di Jalan Ir. Juanda Kelurahan Keturen Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal tepatnya dibawah tiang listrik di pinggir jalan tertutup semak-semak. Kemudian pada sekira pukul 02.10 WIB., saksi CHRIESTYO dan terdakwa HILAL pergi berboncengan dengan mengendarai Sepeda motor HONDA VARIO warna hitam, tahun 2020, dengan No. Pol. : G-3362-AKG, No. Rangka : MH1JM5113LK710641, No. Mesin : JM51E1710388, atas nama ARDHAN ADI YATMA RAHARJO berikut kunci kontak-nya milik anak saksi CHRIESTYO menuju ke foto / gambar / alamat / web pengambilan Tembakau Gorila tersebut untuk mengambilnya. Saat itu saksi CHRIESTYO yang membonceng sedangkan terdakwa HILAL yang mengendarai sepeda motor tersebut. Setelah sampai di alamat dimaksud, saksi CHRIESTYO dan terdakwa HILAL berhenti tepat disamping tiang listrik tersebut. Kemudian terdakwa HILAL langsung turun untuk mencari keberadaan Tembakau Gorila dengan petunjuk sesuai foto / gambar / alamat / web pengambilan Tembakau Gorila di handphone terdakwa HILAL tersebut hingga berhasil menemukan Tembakau Gorila tersebut, sedangkan saksi CHRIESTYO masih duduk diatas sepeda motor. Setelah mengambil paket tembakau gorilla tersebut terdakwa HILAL menaiki sepeda motor bermaksud untuk langsung pergi dan kembali pulang bersama dengan saksi CHRIESTYO, saat itu saksi CHRIESTYO dan terdakwa HILAL sempat berputar balik. Kemudian terdakwa HILAL memberikan 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila kepada saksi CHRIESTYO dengan tangan kiri terdakwa HILAL sambil mengatakan kepada saksi CHRIESTYO agar saksi CHRIESTYO menyimpan Tembakau Gorila tersebut. Lalu saksi CHRIESTYO melihat dari kejauhan ada sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Irvan dan saksi Adit sebagai Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota hendak mengamankan saksi CHRIESTYO dan terdakwa HILAL. Sehingga kemudian saksi CHRIESTYO menyuruh terdakwa HILAL untuk memutar balik kembali sepeda motor menuju ke samping tiang listrik tempat Tembakau Gorila tersebut, selanjutnya saksi CHRIESTYO langsung turun dari sepeda motor untuk berpura-pura hendak buang air kecil sambil membuang 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila tersebut ketanah kosong disamping tiang listrik tersebut.
  • Bahwa pada saat saksi Irvan dan saksi Adit mengamankan saksi CHRIESTYO dan terdakwa HILAL mereka mengatakan hendak mencari makan namun dalam perjalanan saksi CHRIESTYO ingin buang air kecil sehingga turun dan buang air kecil di tanah kosong tersebut. Saat itu saksi Irvan dan saksi Adit tidak mempercayai keterangan saksi CHRIESTYO dan terdakwa HILAL karena sebelumnya saksi Irvan dan saksi Adit sudah melihat apa yang dilakukan saksi CHRIESTYO dan terdakwa HILAL tersebut, akhirnya saksi Irvan dan saksi Adit mengamankan handphone keduanya untuk dilakukan pengecekan. Didalam handphone terdajwa HILAL tersebut ditemukan adanya percakapan yang berkaitan dengan pemesanan / pembelian Narkotika jenis Tembakau Gorila serta ada foto / gambar / alamat / web pengambilan Tembakau Gorila tersebut melalui INSTAGRAM. Selanjutnya saksi Irvan dan saksi Adit menanyakan kepada saksi CHRIESTYO dan terdakwa HILAL dimanakah barangnya (Narkotika) yang sebelumnya telah mereka ambil, namun saat itu mereka mengaku tidak mengerti barang apa yang dimaksud, sehingga saksi Irvan dan saksi Adit menginterogasi secara lebih intensif terhadap saksi CHRIESTYO dan terdakwa HILAL, akhirnya mereka mengakui bahwa benar telah memesan Narkotika jenis Tembakau Gorila yang proses transaksinya secara jatuh alamat di Jalan Ir. Juanda Kelurahan Keturen Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal tepatnya dibawah tiang listrik di pinggir jalan tertutup semak-semak. Namun ketika saksi CHRIESTYO dan terdakwa HILAL mencari Tembakau Gorila tersebut, tidak ditemukan Tembakau Gorila pesanan saksi CHRIESTYO dan terdakwa HILAL tersebut, saksi Irvan dan saksi Adit tidak begitu saja mempercayai keterangan mereka saat itu karena sebelumnya saksi Irvan dan saksi Adit melihat yang dilakukan saksi CHRIESTYO dan terdakwa HILAL sebelum berhasil diamankan, sehingga saksi Irvan dan saksi Adit terus menanyakan kepada mereka dimanakah Tembakau Gorila tersebut disimpan oleh mereka. Tetapi saksi CHRIESTYO dan terdakwa HILAL tetap menjawab bahwa tidak ditemukan Tembakau Gorila pesanan keduanya di tempat sesuai foto / gambar / alamat / web pengambilan Tembakau Gorila tersebut. Sehingga saksi Irvan dan saksi Adit kemudian melakukan pencarian Tembakau Gorila tersebut dengan cara menyisir di sekitar tanah kosong tempat dan juga di sepanjang Jalan Ir. Juanda Kelurahan Keturen Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal hingga pukul 06.00 Wib., namun tidak berhasil juga ditemukan Tembakau Gorila tersebut. Akhirnya saksi CHRIESTYO dan terdakwa HILAL, saksi Irvan dan saksi Adit bawa ke kantor Polres Tegal Kota untuk dilakukan test urine guna membuktikan perkataan mereka yang terus mengatakan bahwa tidak pernah memakai / mengkonsumsi / membeli / memesan Tembakau Gorila ataupun Narkotika jenis lainnya sementara sebagian rekan saksi Irvan dan saksi Adit yang lain masih terus mencari keberadaan Tembakau Gorila yang terdakwa buang tersebut. Sesampainya di kantor Polres Tegal Kota dan dilakukan test urine akhirnya didapatkan hasil bahwa saksi CHRIESTYO dan terdakwa HILAL positif mengkonsumsi / memakai Narkotika jenis Ganja dan Sabu. Akhirnya Petugas Polisi terus mendesak saksi CHRIESTYO dan terdakwa HILAL untuk berterus terang kepada Petugas Polisi, dengan adanya hasil test urine mereka tersebut akhirnya saksi CHRIESTYO dan terdakwa HILAL bersedia mengakui dengan jujur kepada Petugas Polisi bahwa benar mereka sudah berhasil mendapatkan Tembakau Gorila tersebut namun kemudian saksi CHRIESTYO membuang tembakau gorilla tersebut kearah tanah kosong disamping tiang listrik di tempat Tembakau Gorila tersebut ditempelkan.  Setelah saksi CHRIESTYO dan terdakwa HILAL mengakui hal tersebut, kemudian saksi Irvan dan saksi Adit membawa kembali saksi CHRIESTYO dan terdakwa HILAL menggunakan mobil ke tempat Tembakau Gorila tersebut ditempelkan untuk menunjukkan dimanakah Tembakau Gorila tersebut saksi CHRIESTYO dan terdakwa HILAL buang. Sekira pukul 09.15 Wib., saksi Irvan dan saksi Adit sampai di tempat Tembakau Gorila tersebut ditempelkan, saksi Irvan dan saksi Adit sempat menghubungi Ketua RT setempat sebelum mulai mencari Tembakau Gorila yang saksi CHRIESTYO buang tersebut, tidak lama kemudian datang Ketua RT setempat, dan selanjutnya saksi CHRIESTYO bersama saksi Irvan dan saksi Adit serta Ketua RT setempat mencari kembali Tembakau Gorila yang sebelumnya saksi CHRIESTYO buang tersebut sedangkan terdakwa HILAL menunggu didalam mobil dengan didampingi rekan saksi Irvan dan saksi Adit yang lain. Setelah saksi Irvan dan saksi Adit, saksi CHRIESTYO dan Ketua RT setempat sampai di tanah kosong didekat tiang listrik, akhirnya saksi CHRIESTYO menunjukkan letak 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat 7,13 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) yang tergeletak diatas tanah dibawah semak-semak. Kemudian saksi Irvan dan saksi Adit menyuruh saksi CHRIESTYO untuk mengambil 1 (satu) plastik klip tersebut kemudian menunjukkannya dihadapan saksi Irvan dan saksi Adit dan Ketua RT setempat. Setelah itu saksi Irvan dan saksi Adit menanyakan kepada saksi CHRIESTYO apakah isi didalam plastik klip tersebut, lalu terdakwa CHRIESTYO menjawab bahwa ““Ini Tembakau Gorila pak”, serta saksi Irvan dan saksi Adit tanyakan siapakah pemilik barang tersebut, saksi CHRIESTYO kemudian menjawab bahwa “Tembakau Gorila tersebut milik saya dan terdakwa HILAL”. Kemudian saksi Irvan dan saksi Adit juga menanyakan kepada saksi CHRIESTYO dimanakah pembungkus Tembakau Gorila tersebut karena dari foto di handphone terdakwa HILAL Tembakau Gorila tersebut terbungkus dengan kotak bungkus SMARTCHARGER warna orange biru. Akhirnya saksi CHRIESTYO juga menunjukkan bungkus tersebut yang sebelumnya sudah dibuang oleh terdakwa HILAL di seberang jalan diatas tanah. Ketika kami menanyakan kepada saksi CHRIESTYO apakah bungkus tersebut adalah pembungkus Tembakau Gorila tersebut, saksi CHRIESTYO mengiyakan, saksi Irvan dan saksi Adit juga menanyakan kepada saksi CHRIESTYO apakah 1 (satu) unit Handphone VIVO V2030 warna biru berikut sim card-nya, 1 (satu) buah kartu ATM Bank Jateng dengan Nomor Kartu : 6274511301638542, 1 (satu) buah resi transfer Bank Jateng, 1 (satu) unit Handphone OPPO A31 warna hitam berikut sim card-nya dan 1 (satu) unit Sepeda motor HONDA VARIO warna hitam, tahun 2020, dengan No. Pol. : G-3362-AKG, No. Rangka : MH1JM5113LK710641, No. Mesin : JM51E1710388, atas nama ARDHAN ADI YATMA RAHARJO berikut kunci kontak-nya yang sebelumnya sudah diamankan oleh saksi Irvan dan saksi Adit adalah barang-barang milik saksi CHRIESTYO dan terdakwa HILAL pada saat diamankan. saksi CHRIESTYO mengakui bahwa 1 (satu) unit Handphone VIVO V2030 warna biru berikut sim card-nya, 1 (satu) buah kartu ATM Bank Jateng dengan Nomor Kartu : 6274511301638542, 1 (satu) buah resi transfer Bank Jateng adalah miliknya, dan untuk 1 (satu) unit Handphone OPPO A31 warna hitam berikut sim card-nya adalah milik temannya yang bernama terdakwa HILAL serta 1 (satu) unit Sepeda motor HONDA VARIO warna hitam, tahun 2020, dengan No. Pol. : G-3362-AKG, No. Rangka : MH1JM5113LK710641, No. Mesin : JM51E1710388, atas nama ARDHAN ADI YATMA RAHARJO berikut kunci kontak-nya adalah milik anak saksi CHRIESTYO  yang dipakai sebagai sarana transportasi untuk mengambil Tembakau Gorila tersebut.
  • Bahwa narkotika golongan I berupa 1 (satu) plastik klip berisikan irisan daun tembakau gorilla dengan berat 7,13 gram (ditimbang berikut plastic klipnya) yang ditemukan oleh petugas pada saat itu dalam penguasaan terdakwa Arizal Haifani Hilal Bin Maskuri dan saksi Chriestyo Rahardjo Bin Soedarmo yakni disimpan dengan cara terdakwa membuang paket tembakau Gorilla tersebut di Jalan Ir. Juanda Kelurahan Keturen Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal tepatnya dibawah tiang listrik di pinggir jalan tertutup semak-semak tersebut adalah milik terdakwa dan saksi Hilal.
  • Bahwa Terdakwa ARIZAL HAIFANI HILAL Bin MASKURI dan saksi Chriestyo Rahardjo Bin Soedarmo dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) plastik klip berisikan irisan daun tembakau gorilla dengan berat 7,13 gram (ditimbang berikut plastic klipnya), tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang dan tidak ada kaitanya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 3195/NNF/2024 tanggal 11 November 2024. Terhadap pemeriksaan barang bukti secara kimia forensik atas nama CHRIESTYO RAHARDJO Bin SOEDARMO, berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih 4,21317 gram diduga mengandung narkotika. Barang bukti tersebut diduga mengandung narkotika Milik Terdakwa atasnama CHRIESTYO RAHARDJO Bin SOEDARMO. diperoleh kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan bahwa Barang bukti milik terdakwa atas nama CHRIESTYO RAHARDJO Bin SOEDARMO 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih 4,21317 gram tersebut adalah benar mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 182 Peraturan Menkes RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : Rik/29/XI/2024/ Pegadaian Syariah Kota Tegal tanggal 06 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani Petugas Penimbang dan Pengelola UPS AULIA RAHMAN pada Kantor Pegadaian Syariah Unit Kota Tegal. Telah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika jenis tembakau Gorila An CHRIESTYO RAHARDJO Bin SOEDARMO dengan hasil penimbangan : 1 (satu) plastik klip berisikan irisan daun tembakau gorilla dengan berat 7,13 gram (ditimbang berikut plastic klipnya).

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya