| Dakwaan |
Primair:
Bahwa terdakwa INDRA WAHYU PRABOWO alias KUTEL Bin AGUS HIDAYAT (selanjutnya disebut dengan nama terdakwa INDRA WAHYU) bersama-sama dengan terdakwa DWI YOGI PRASETIO alias CINA Bin SUDARTO (selanjutnya disebut dengan nama terdakwa DWI YOGI) pada hari Jum’at, tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Jalan Kapten Sudibyo, RT. 08 RW.07 Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, turut serta melakukan tindak pidana yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Minggu, tanggal 15 Maret 2026, sekira pukul 17.00 Wib, Terdakwa DWI YOGI yang sedang bekerja sebagai driver Shopeefood di Jakarta memesan atau membeli sebanyak 15 (lima belas) box obat dalam kemasan silver hijau atau 750 (tujuh ratus lima puluh) butir obat dalam kemasan warna silver hijau kepada Sdr. BOY, di sebuah Warung Aceh yang beralamat di Palmerah Jakarta dengan harga Rp 2.250.000, (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang nantinya 15 (lima belas) box obat atau 750 (tujuh ratus lima puluh) butir obat dalam kemasan warna silver hijau tersebut akan terdakwa DWI YOGI bawa ke Tegal untuk dijual kembali kepada temanteman terdakwa DWI YOGI dan dipakai/konsumsi sendiri. Setelah terdakwa DWI YOGI mendapatkan obat tersebut, obat tersebut disimpan di dalam jok motor Yamaha N-Max warna merah, tahun 2019, dengan No. Pol: G-5231-AZF, No. Rangka: MH3SG3190KJ811126, No. Mesin: G3E4E1775736. Kemudian pada hari Kamis, tanggal 19 Maret 2026, terdakwa DWI YOGI tiba Kota Tegal menggunakan sepeda motor Yamaha NMax warna merah, tahun 2019, dengan No. Pol: G-5231-AZF, No. Rangka: MH3SG3190KJ811126, No. Mesin: G3E4E1775736 membawa 15 (lima belas) box obat atau 750 (tujuh ratus lima puluh) butir obat dalam kemasan warna silver hijau yang terdakwa DWI YOGI simpan di dalam jok motor Yamaha NMax tersebut.
- Bahwa terdakwa DWI YOGI dalam kurun waktu sejak tanggal 19 Maret 2026 sampai dengan tanggal 26 Maret 2026 telah menjual / mengedarkan obat keras kepada terdakwa INDRA WAHYU, Sdr. HENDRA, Sdr. HENDI, saksi SEPTIAN DWI. Dengan memperoleh keuntungan sebesar Rp 50.000, (lima puluh ribu rupiah) untuk 1 box atau 100 butir obat dalam kemasan warna silver hijau.
- Pada hari Kamis, tanggal 26 Maret 2026, sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa INDRA WAHYU menghubungi terdakwa DWI YOGI untuk memesan 1 (satu) box atau 50 (lima puluh) butir obat dalam kemasan warna silver hijau seharga Rp 200.000, (dua ratus ribu rupiah) yang pembayarannya ditransfer ke rekening Seabank dengan No. Rekening: 901145291458 atas nama DWI YOGI milik terdakwa DWI YOGI. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB terdakwa DWI YOGI menghubungi terdakwa INDRA WAHYU dan mengatakan hendak mengantarkan obat 1 (satu) box atau 50 (lima puluh) butir obat dalam kemasan warna silver hijau pesanan terdakwa INDRA WAHYU dan terdakwa DWI YOGI meminta kepada terdakwa INDRA WAHYU untuk menemani terdakwa DWI YOGI mengantarkan obat pesanan kepada saksi SEPTIAN DWI dan terdakwa INDRA WAHYU mengiyakan ajakan terdakwa DWI YOGI. Kemudian sekira pukul 23.38 terdakwa DWI YOGI menghubungi saksi SEPTIAN DWI untuk menawarkan 3 (tiga) box atau 15 (lima belas) lempeng atau 150 (seratus lima puluh) butir obat dalam kemasan warna silver yang pembayarannya dengan sistem apabila obat tersebut telah terjual semuanya saksi SEPTIAN DWI kemudian membayarkan atau menyetorkan kepada terdakwa DWI YOGI. saksi SEPTIAN DWI mengiyakan tawaran tersebut dan meminta agar diantarkan kedaerah Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal.
- Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa DWI YOGI tiba di rumah terdakwa INDRA WAHYU di Jalan Kapten Sudibyo, RT. 08 RW.07 Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, dan kemudian terdakwa DWI YOGI menyerahkan pesanan terdakwa INDRA WAHYU, dan menitipkan kepada terdakwa INDRA WAHYU yang merupakan pesanan saksi SEPTIAN DWI untuk diantarkan kepada saksi SEPTIAN DWI. Namun belum sempat pesanan obat tersebut diantarkan kepada saksi SEPTIAN DWI, kemudian sekira pukul 03.00 WIB terdakwa DWI YOGI dan terdakwa INDRA WAHYU berhasil diamankan oleh Saksi MU’AMAR REZA, saksi FIRMAN DANNY dan saksi ILHAM MARDISANJAYA bersama Tim Satresnarkoba Polres Tegal Kota. Kemudian Saksi MU’AMAR REZA, saksi FIRMAN DANNY dan saksi ILHAM MARDISANJAYA melakukan pengecekan terhadap handphone milik terdakwa DWI YOGI dan terdakwa INDRA WAHYU didapati adanya percakapan antara para terdakwa yang mengarah kepada transaksi Obat keras. Setelah itu Saksi MU’AMAR REZA, saksi FIRMAN DANNY dan saksi ILHAM MARDISANJAYA melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa INDRA WAHYU di Jalan Kapten Sudibyo, RT. 08 RW.07 Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal dan didapati 384 (tiga ratus delapan puluh empat) butir obat dalam kemasan warna silver hijau yang diakui oleh Terdakwa INDRA WAHYU obat tersebut milik para terdakwa, kemudian diamankan 1 (satu) buah dompet warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone OPPO A37 warna gold dengan No. Imei 1 : 866403047233613, No. Imei 2 : 866403047233605 berikut Sim Card-nya. Setelah itu Saksi MU’AMAR REZA, saksi FIRMAN DANNY dan saksi ILHAM MARDISANJAYA melakukan penggeledahan terhadap kamar kos terdakwa DWI YOGI di Jalan Srigunting, Gang Bekisar, Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal dan didapati 15 (lima belas) butir obat dalam kemasan warna silver hijau milik terdakwa DWI YOGI serta 1 (satu) buah dus coklat berlapis lakban warna merah bertuliskan FRAGILE yang merupakan dus pembungkus obat di dalam kamar kos tersebut. Selain itu Saksi MU’AMAR REZA, saksi FIRMAN DANNY dan saksi ILHAM MARDISANJAYA juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone SAMSUNG A13 warna grey dengan No. Imei 1 : 350637543544758, No. Imei 2 : 354967293544757 berikut Sim Card-nya dan 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA NMax warna merah, tahun 2019, dengan No. Pol. : G-5231-AZF, No. Rangka : MH3SG3190KJ811126, No. Mesin : G3E4E1775736, berikut kunci kontak dan STNK-nya.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 978/NOF/2026 tanggal 29 Maret 2026 diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari INDRA WAHYU PRABOWO alias KUTEL Bin AGUS HIDAYAT dan DWI YOGI PRASETIO alias CINA Bin SUDARTO, yaitu :
- BB - 2582/2026/NOF berupa 384 (tiga ratus delapan puluh empat) butir obat dalam kemasan warna silver hijau, POSITIF mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
Sisa Barang Bukti BB-2582/2026/NOF sisanya berupa 380 butir tablet dalam kemasan silver hijau
- B – 2583/2026/NOF berupa 15 (lima belas) butir obat dalam kemasan warna silver hijau, POSITIF mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
Sisa Barang Bukti BB-2583/2026/NOF sisanya berupa 13 butir tablet dalam kemasan silver hijau
- Bahwa terdakwa INDRA WAHYU menjual obat dalam kemasan silver hijau dengan harga Rp 70.000, (sepuluh ribu rupiah) untuk 1 lempeng atau 10 butirnya. Dan mendapatkan upah sekitar Rp 10.000,- (sepuluh ribu) untuk 1 lempeng atau per 10 butirnya.
- Bahwa terdakwa INDRA WAHYU dan terdakwa DWI YOGI tidak mempunyai latar belakang pendidikan farmasi atau memiliki keahlian dibidang kefarmasian, tidak pernah belajar bidang kefarmasian dan juga tidak punya ijin dari pemerintah untuk mengedarkan sediaan farmasi.
------Bahwa Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair :
Bahwa terdakwa INDRA WAHYU PRABOWO alias KUTEL Bin AGUS HIDAYAT (selanjutnya disebut dengan nama terdakwa INDRA WAHYU) bersama-sama dengan DWI YOGI PRASETIO alias CINA Bin SUDARTO (selanjutnya disebut dengan nama terdakwa DWI YOGI) pada hari Jum’at, tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Jalan Kapten Sudibyo, RT. 08 RW.07 Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas IA yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, turut serta melakukan tindak pidana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut: ----------------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa DWI YOGI datang ke rumah terdakwa INDRA WAHYU di Jalan Kapten Sudibyo, RT. 08 RW.07 Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, dan kemudian terdakwa DWI YOGI menyerahkan pesanan terdakwa INDRA WAHYU, dan menitipkan kepada terdakwa INDRA WAHYU yang merupakan pesanan saksi SEPTIAN DWI untuk diantarkan kepada saksi SEPTIAN DWI. Namun belum sempat pesanan obat tersebut diantarkan kepada saksi SEPTIAN DWI, kemudian sekira pukul 03.00 WIB terdakwa DWI YOGI dan terdakwa INDRA WAHYU berhasil diamankan oleh Saksi MU’AMAR REZA, saksi FIRMAN DANNY dan saksi ILHAM MARDISANJAYA bersama Tim Satresnarkoba Polres Tegal Kota. Kemudian Saksi MU’AMAR REZA, saksi FIRMAN DANNY dan saksi ILHAM MARDISANJAYA melakukan pengecekan terhadap handphone milik terdakwa DWI YOGI dan terdakwa INDRA WAHYU didapati adanya percakapan antara para terdakwa yang mengarah kepada transaksi Obat keras. Setelah itu Saksi MU’AMAR REZA, saksi FIRMAN DANNY dan saksi ILHAM MARDISANJAYA melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa INDRA WAHYU di Jalan Kapten Sudibyo, RT. 08 RW.07 Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal dan didapati 384 (tiga ratus delapan puluh empat) butir obat dalam kemasan warna silver hijau milik para terdakwa, kemudian diamankan 1 (satu) buah dompet warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone OPPO A37 warna gold dengan No. Imei 1 : 866403047233613, No. Imei 2 : 866403047233605 berikut Sim Card-nya. Setelah itu Saksi MU’AMAR REZA, saksi FIRMAN DANNY dan saksi ILHAM MARDISANJAYA melakukan penggeledahan terhadap kamar kos terdakwa DWI YOGI di Jalan Srigunting, Gang Bekisar, Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal dan didapati 15 (lima belas) butir obat dalam kemasan warna silver hijau milik terdakwa DWI YOGI serta 1 (satu) buah dus coklat berlapis lakban warna merah bertuliskan FRAGILE yang merupakan dus pembungkus obat di dalam kamar kos tersebut. Selain itu Saksi MU’AMAR REZA, saksi FIRMAN DANNY dan saksi ILHAM MARDISANJAYA juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone SAMSUNG A13 warna grey dengan No. Imei 1 : 350637543544758, No. Imei 2 : 354967293544757 berikut Sim Card-nya dan 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA NMax warna merah, tahun 2019, dengan No. Pol. : G-5231-AZF, No. Rangka : MH3SG3190KJ811126, No. Mesin : G3E4E1775736, berikut kunci kontak dan STNK-nya.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 978/NOF/2026 tanggal 29 Maret 2026 diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari INDRA WAHYU PRABOWO alias KUTEL Bin AGUS HIDAYAT dan DWI YOGI PRASETIO alias CINA Bin SUDARTO, yaitu :
- BB - 2582/2026/NOF berupa 384 (tiga ratus delapan puluh empat) butir obat dalam kemasan warna silver hijau, POSITIF mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
Sisa Barang Bukti BB-2582/2026/NOF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa 380 butir tablet dalam kemasan silver hijau
- B – 2583/2026/NOF berupa 15 (lima belas) butir obat dalam kemasan warna silver hijau, POSITIF mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
Sisa Barang Bukti BB-2583/2026/NOF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa 13 butir tablet dalam kemasan silver hijau
- Bahwa terdakwa INDRA WAHYU dan terdakwa DWI YOGI tidak mempunyai latar belakang pendidikan farmasi atau memiliki keahlian dibidang kefarmasian, tidak pernah belajar bidang kefarmasian dan juga tidak punya ijin dari pemerintah untuk melakukan penyimpanan dan/ atau praktik kefarmasian terkait obat keras.
-------Bahwa Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------------------------------------------------------------------------- |