Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
30/Pid.Sus/2025/PN Tgl | SITI CHOTIJAH, SH | AHIMSA ADI KURNIAWAN alias AIM Bin KUMORO KURNIAWAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 30/Pid.Sus/2025/PN Tgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-401/M.3.15/Enz.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama : Bahwa terdakwa Ahimsa Adi Kurniawan Alias Aim Bin Kumoro Kurniawan pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2025 jam 00.05 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2024 sampai dengan bulan Januari 2025 di Jalan Flamboyan Kelurahan Kejambon Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan 1 yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa Pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 23.00 Wib. terdakwa Ahimsa Adi Kurniawan Alias Aim Bin Kumoro Kurniawan menghubungi Muhammad Rifki Arief Alias Crumut bin Benny Maulana (dalam Penuntutan terpisah) melalui Whatsapp namun karena Nomor Whatsapp Crumut tidak aktif maka Terdakwa kemudian mencari Crumut hingga akhirnya terdakwa bertemu dengan Crumut di Jalan Kaloran Kel. Mangkukusuman Kec. Tegal Timur Kota Tegal. Bahwa setelah bertemu terdakwa mengatakan kepada Crumut kalau terdakwa hendak memesan / membeli Sabu seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang sebelumnya juga pernah memesan sabu kepada Crumut, dan saat itu Crumut mengatakan bahwa akan menanyakan terlebih dahulu kepada temannya yang bernama Deni Alias Bukbuk (dpo). Selanjutnya Crumut menghubungi Deni Alias Bukbuk, dan saat itu Deni alias Bukbuk mengiyakan serta menyuruh Crumut untuk mentransfer uang pembelian Sabu tersebut. Bahwa selanjutnya terdakwa mentransfer uang pembelian Sabu tersebut melalui akun DANA milik terdakwa kepada akun DANA Crumut sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus ribu rupiah), barulah selanjutnya Crumut mentransferkan kembali uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Nomor Rekening Bank BCA atas nama Eka Agustin S. sehingga Cumut mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 00.30 Wib. Deni alias Bukubuk mengirimkan foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut kepada Crumut dan saat itu Crumut mengirimkan kembali kepada terdakwa yaitu di bawah tiang listrik di pinggir jalan termasuk Jalan Mejabung Kel. Panggung Kec. Tegal Timur Kota Tegal. Selanjutnya terdakwa mengajak temannya yang bernama Wanto (bukan saksi) untuk pergi mengambil Sabu tersebut sesuai dengan foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut, namun sesampainya di alamat tersebut, terdakwa tidak berhasil menemukan Sabu dimaksud meskipun terdakwa sudah berusaha mencari sesuai dengan foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa menghubungi Crumut dan menyuruh Crumut untuk datang menemui terdakwa untuk mencari Sabu tersebut tetapi juga tidak ditemukan Sabu. Bahwa Akhirnya terdakwa menyampaikan kepada Crumut untuk meminta pertanggung jawaban dari Deni alias Bukbuk karena tidak ada Sabu yang ditempelkan sesuai dengan foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut, dan Crumut kemudian menghubungi Deni Alias Bukbuk untuk meminta ganti foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut yang baru. Dan saat itu Deni Alias Bukbuk mengatakan kepada Crumut bahwa akan mengganti Sabu pesanan terdakwa tersebut, namun ditunggu sampai keesokan harinya ternyata Deni alias Bukbuk tidak kunjung mengirimkan foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut yang baru sehingga akhirnya terdakwa pulang pulang kerumah Bahwa Pada hari selasa tanggal 31 Desember 2024 siang harinya sekira pukul 11.00 Wib. Terdakwa terus menghubungi Crumut untuk meminta ganti Sabu pesanannya tersebut kepada Deni alias Bukbuk . Awalnya Crumut mengatakan bahwa Deni alias Bukbuk belum merespon Whatsapp dari Crumut, hingga pada jam 14.00 Wib., Deni alias Bukbuk baru merespon pesan Whatsapp dari Crumut dan mengatakan bahwa Deni alias Bukbuk akan mengganti Sabu pesanan terdakwa yang sebelumnya tidak ditemukan sesuai foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut Bahwa setelah ditunggu ternyata Deni alias Bukbuk tidak kunjung mengirimkan foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut yang baru sampai akhirnya pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 jam 21.00 Wib. Crumut menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk menemui Crumut di Alun-Alun Kota Tegal. Setelah terdakwa dan Crumut bertemu lalu Crumut mengatakan kepada terdakwa bahwa foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut sudah dikirimkan oleh Deni alias Bukbuk, lalu Crumut bersama terdakwa akan mengambil Sabu tersebut untuk memastikan bahwa Sabu tersebut benar-benar ada karena apabila terdakwa mengambil sendiri Sabu tersebut dan ternyata tidak ditemukan maka Crumut tidak akan bertanggung jawab untuk meminta ganti Sabu tersebut kepada Deni alias Bukbuk Bahwa kemudian terdakwa datang menemui Crumut sekitar jam 23.15 Wib., dengan mengendarai sepeda motor HONDA VARIO warna hitam dengan No. Pol. : G-2971-QF milik adiknya terdakwa bernama Komala Rizqi , setelah sempat mengobrol sebentar barulah terdakwa memboncengkan Crumut, didalam perjalanan Crumut menyuruh terdakwa untuk menuju kearah Jalan Flamboyan Kel. Kejambon Kec. Tegal Timur Kota Tegal, sehingga terdakwa menuruti dan memacu sepeda motor menuju ke jalan tersebut. Bahwa sesampainya di jalan Flamboyan Kel. Kejambon Kec. Tegal Timur Kota Tegal, tersebut tepatnya disamping sebuah tembok di pinggir jalan, Crumut menyuruh terdakwa untuk berhenti, Setelah terdakwa menghentikan sepeda motornya Crumut turun dari sepeda motor dan langsung mencari Sabu tersebut dibawah rerumputan, saat itu Sabu tersebut masih belum ditemukan dan tidak berapa lama datang beberapa orang laki-laki ternyata adalah Petugas Polisi dari Satuan Narkoba Polres Tegal Kota antara lain saksi Aditya Pradana R.D dan saksi Ilham Mardinsanjaya langsung mengamankan terdakwa dan Crumut Kemudian terdakwa dan Crumut ditanyakan apa yang sedang terdakwa dan Crumut lakukan di tempat tersebut, awalnya terdakwa dan Crumut mengakui bahwa Crumut sedang berhenti untuk buang air kecil namun setelah didesak oleh Petugas Polisi akhirnya mengakui bahwa akan mengambil Sabu tetapi belum berhasil mendapatkan Sabu tersebut. Selanjutnya Crumut mencari Sabu tersebut hingga akhirnya Sabu tersebut berhasil ditemukan yaitu didalam bungkus korek merk THREE DURIANS dan tergeletak diantara rerumputan. Bahwa Akhirnya Crumut mengambil bungkus korek tersebut dan membuka isi didalam bungkus korek tersebut dihadapan terdakwa dan Petugas Polisi. Setelah dibuka ternyata didalam bungkus korek tersebut benar berisi 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,47 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), selanjutnya saksi Aditya Pradana R.D menanyakan kepada terdakwa dan Crumut apakah isi dari plastik klip tersebut dan Crumut. menjawab bahwa “Ini Sabu pak”, serta siapakah pemilik barang tersebut kemudian menjawab bahwa “Sabu ini milik terdakwa, sedang Crumut yang memesan / membelikannya dengan menggunakan uang terdakwa seluruhnya. Bahwa Sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi. Bahwa saksi Aditya Pradana R.D dan saksi Ilham Mardinsanjaya juga berhasil menemukan 1 (satu) unit handphone VIVO V11 warna pink berikut sim card-nya milik terdakwa dan 1 (satu) unit handphone OPPO A1K warna hitam berikut sim card-nya milik saksi Crumut setelah saksi Aditya Pradana R.D membuka Whatshaap isinya percakapan pemesanan sabu dari terdakwa kepada saksi Crumut kemudian ikut disita beserta 1 (satu) unit sepeda motor HONDA VARIO warna hitam, tahun 2016, dengan No. Pol. : G-2971-QF milik adik terdakwa yang digunakan sebagai sarana transportasi untuk mengambil Sabu tersebut. Bahwa terdakwa mengakui terus terang barang berupa 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,47 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), didalam bungkus korek merk THREE DURIANS tersebut adalah benar adalah sabu milik terdakwa hasil membeli melalui Crumut .dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengetahuI bahwa pebuatannya tersebut dilarang dan melanggar hukum Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No. :120/NNF/2025 tanggal 15 Januari 2025 menyimpulkan bahwa barang bukti Nomor BB-362/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,39324 gram disita dari terdakwa I. Ahimsa Adi Kurniawan Alias Aim Bin Kumoro Kurniawan Terdakwa II Muhammad Rifki Arief Alias Crumut Bin Beni Maulana adalah Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU Kedua : Bahwa terdakwa Ahimsa Adi Kurniawan Alias Aim Bin Kumoro Kurniawan pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2025 jam 00.05 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2024 sampai dengan bulan Januari 2025 di Jalan Flamboyan Kelurahan Kejambon Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut Bermula Pada saat saksi Aditya Pradana R.D dan saksi Ilham Mardinsanjaya bersama satu team Satuan Narkoba Polres Kota Tegal sedang melakukan pemantauan pemberantasan peredaran Narkotika pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekitar jam 23.10 Wib di sekitar Alun alun Kota Tegal saksi Aditya Pradana R.D dan saksi Ilham Mardinsanjaya bersama Team melihat terdakwa menemui saksi Muhammad Rifki Arief Alias Crumut bin Benny Maulana ( dalam penuntutan terpisah ) Selanjutnya antara terdakwa dengan Crumut tampak sedang mengobrol dan tidak lama terdakwa pergi berboncengan mengendarai sepeda motor HONDA VARIO warna hitam dengan No. Pol. : G-2971-QF milik adiknya terdakwa bernama Komala Rizqi. dengan Crumut yang membonceng sehingga saksi Aditya Pradana R.D dan saksi Ilham Mardinsanjaya langsung membuntutinya karena mencurigai jika saat itu Crumut hendak bertransaksi Sabu, saat itu Crumut bersama terdakwa memacu sepeda motor menuju hingga ke Jalan Sultan Agung Kel. Kejambon Kota Tegal, dan berbelok kekiri masuk ke Jalan Flamboyan Kel. Kejambon Kec. Tegal Timur Kota Tegal selanjutnya sepeda motor yang dikendarai terdakwa berhenti di pinggir jalan, lalu Crumut turun dari sepeda motor menuju ke samping tembok dan terlihat mencari-cari sesuatu di dalam rerumputan Tidak lama Crumut berhasil menemukan sebuah bungkus korek merk THREE DURIANS yang diakui oleh Crumut bahwa ternyata benar dalam bungkus korek tersebut terdapat 1 (satu) plastik klip serbuk Kristal. Akhirnya pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2025 jam 00.05 Wib, di Jalan Flamboyan Kel. Kejambon Kec. Tegal Timur Kota Tegal terdakwa dan Crumut ditangkap oleh Saksi Aditya Pradana R.D bersama Team selanjutnya saksi Aditya Pradana menanyakan kepada Crumut apakah isi didalam plastik klip tersebut dan milik siapa saat itu Crumut menjawab bahwa “Ini Sabu pak”, dan miliknya terdakwa yang telah membeli / memesan Sabu tersebut kepada Crumut Seharga Rp. 650.000,- dan saat itu Crumut membelikan seharga Rp. 600.000,- Bahwa terdakwa tersebut mengakui terus terang bahwa barang berupa 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,47 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), didalam bungkus korek merk THREE DURIANS tersebut adalah benar adalah sabu milik terdakwa hasil membeli melalui Crumut .dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengetahuI bahwa pebuatannya tersebut dilarang dan melanggar hukum. Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No. :120/NNF/2025 tanggal 15 Januari 2025 menyimpulkan bahwa barang bukti Nomor BB-362/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,39324 gram disita dari terdakwa I. Ahimsa Adi Kurniawan Alias Aim Bin Kumoro Kurniawan Terdakwa II Muhammad Rifki Arief ALIAS Crumut Bin Beni Maulana adalah Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |