Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
25/Pid.Sus/2025/PN Tgl | Reza Fikri Muhamad.,S.H. | MOHAMAD DIMAS ALI SAPUTRO Bin ALI SUPARDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 25/Pid.Sus/2025/PN Tgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-386/M.3.15/Enz.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa MOHAMAD DIMAS ALI SAPUTRO bin ALI SUPARDI bersama-sama dengan ARIF RIFANTO (terdakwa yang dilakukan penuntutan secara berkas terpisah) pada Hari Kamis, tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di depan Kantor TIKI Express, Jalan KS. Tubun Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan perbuatan yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/ atau membawa Psikotropika, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
pada Hari Selasa, tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr. MARTIN (DPO) via WhatsApp untuk memesan 3 (tiga) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA ®2 CLONAZEPAM Tablet Salut Selaput 2 mg dan 150 (seratus lima puluh) butir obat TRAMADOL, setelah itu Sdr. MARTIN (DPO) memberitahukan harga obat tersebut adalah Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) sudah termasuk ongkos kirimnya dan menyuruh terdakwa untuk membayarkan pembelian tersebut melalui rekening DANA atas nama BOY SANDY. Kemudian sekira pukul 18.01 WIB, terdakwa menghubungi saksi ARIF RIFANTO (terdakwa yang dilakukan penuntutan secara berkas terpisah) melalui Whatsapp untuk menanyakan apakah mau ikut iuran membeli obat-obatan tersebut. Kemudian saksi ARIF RIFANTO mengatakan bersedia iuran sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga sisanya Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) merupakan iuran dari terdakwa, kemudian sekira pukul 18.30 terdakwa mendatangi saksi ARIF RIFANTO di rumah teman saksi ARIF RIFANTO untuk mengambil uang iuran dari saksi ARIF RIFANTO sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah menerima uang tersebut, terdakwa pergi ke BRILINK di Jalan Letjen Soeprapto Kota Tegal mentransfer uang pembelian obat kepada Sdr. MARTIN ke rekening DANA atas nama BOY SANDY yang terdakwa tidak ingat nomornya, lalu terdakwa mengirimkan bukti transfer tersebut kepada Sdr. MARTIN (DPO) melalui Whatsapp, kemudian sekira pukul 19.30 WIB Sdr. MARTIN (DPO) mengirimkan foto bukti resi pengiriman obat tersebut.
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan adalah 2(dua) butir tablet
----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |