Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G.S/2023/PN Tgl PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, cabang tegal, unit kemantran 2 1.abdul ghofur
2.nining samiasih
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 61/Pdt.G.S/2023/PN Tgl
Tanggal Surat Kamis, 16 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, cabang tegal, unit kemantran 2
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1abdul ghofur
2nining samiasih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 48.988.613,00
Petitum

I.        Primair :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH:86656679/7982/10/21 tanggal 07 Oktober 2021;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat,
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH:86656679/7982/10/21 tanggal 07 Oktober 2021;
5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar    Rp.48.988.613,- (empat puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus tiga belas rupiah)
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp.48.988.613,- (empat puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus tiga belas rupiah) yang terdiri dari:

Tunggakan Pokok Rp.40.577.432,-(empat puluh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah)

Tunggakan Bunga Rp. 8.411.181,- (delapan juta empat ratus sebelas ribu seratus delapan puluh satu rupiah )

7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Jatilawang, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, dengan bukti kepemilikan SHM No.1481/jatilawang, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal atas nama ABDUL GHOFUR suami NINING SAMIASIH, dengan luas 160 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 174/Jatilawang/2006 tanggal 15/11/2006, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegaluntuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak