Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G.S/2023/PN Tgl PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, cabang tegal, unit tegal kota IV 1.Ratwawati
2.Fatihul Ihsan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 57/Pdt.G.S/2023/PN Tgl
Tanggal Surat Jumat, 17 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, cabang tegal, unit tegal kota IV
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ratwawati
2Fatihul Ihsan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 148.032.865,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH:PK1811PGYU/6067/11/2018  tanggal 28 November 2018
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat,
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH:PK1811PGYU/6067/11/2018  tanggal 28 November 2018
  5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar    Rp. 148.032.865,-
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 148.032.865,- (Seratus Empat Puluh Delapan Juta Tiga Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Lima Rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:

Angsuran Pokok sebesar Rp. 101.982.004,- (Seratus Satu Juta Sembilan Ratus

Delapan Puluh Dua Ribu Empat Rupiah)

Angsuran bunga sebesar Rp. 46.050.861,-. (Empat Puluh Enam Juta Lima Puluh Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Satu Rupiah)

      7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi                seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah                    berikut bangunan yang terletak di Desa Dampyak, Kecamatan Kramat kab. Tegal, dengan bukti kepemilikan                  No. 3003/Kel. Dampyak, Kecamatan Kramat, kab. Tegal atas nama Fatihul ihsan suami Ratwawati, dengan luas              272 m2 berdasarkan Surat Ukur No.00808/2011 tanggal 08/12/2011., melalui lelang dengan perantaraan Kantor                Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;

       8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak